10 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Strategi Manajemen Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk RKT dan RKAS Tahun Ajaran 2024/2025 (2 JP) Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kerja | Karirlink • 27 May 2024

Copyright: Apa Itu, Aturan, Bedanya dengan Trademark, dan Produknya

Shitny SEVIMA

KARIRLINK.ID – Copyright, atau hak cipta, adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya orisinal di bidang literatur, seni, dan intelektual. Hak cipta melindungi karya-karya seperti buku, musik, film, lukisan, patung, perangkat lunak, dan karya-karya lainnya dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk menggunakan, mendistribusikan, dan memperbanyak karya mereka.

Baca juga: Cara Membuat CV Bagi Fresh Graduate, Yuk Simak!

Aturan Copyright

Hak cipta diatur oleh undang-undang nasional di berbagai negara, tetapi prinsip-prinsip dasar hak cipta diakui secara internasional melalui perjanjian seperti Konvensi Bern dan Perjanjian Hak Cipta WIPO. Berikut adalah beberapa aturan umum tentang hak cipta:

1. Hak Eksklusif: Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk menggunakan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya mereka. Mereka juga dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan karya tersebut.

2. Durasi Hak Cipta: Hak cipta berlaku selama masa hidup pencipta ditambah beberapa tahun setelah kematiannya (biasanya 50 hingga 70 tahun, tergantung negara).

3. Pendaftaran Hak Cipta: Meskipun hak cipta secara otomatis berlaku saat karya diciptakan, pendaftaran hak cipta di badan pemerintah terkait dapat memberikan perlindungan hukum tambahan.

4. Penggunaan yang Diizinkan (Fair Use): Beberapa penggunaan karya berhak cipta tanpa izin, seperti untuk tujuan pendidikan, penelitian, kritik, atau berita, dapat diizinkan di bawah doktrin “fair use” atau “fair dealing”.

5. Pelanggaran Hak Cipta: Menggunakan, memperbanyak, atau mendistribusikan karya berhak cipta tanpa izin pemegang hak cipta dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Bedanya dengan Trademark

Copyright sering kali disalah artikan dengan trademark (merek dagang), padahal keduanya memiliki perbedaan yang mendasar:

1. Objek Perlindungan

   – Copyright: Melindungi karya orisinal di bidang literatur, seni, dan intelektual.

   – Trademark: Melindungi simbol, nama, kata, atau desain yang mengidentifikasi dan membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dari yang lain.

2. Durasi Perlindungan

   – Copyright: Biasanya berlaku selama masa hidup pencipta ditambah 50 hingga 70 tahun setelah kematiannya.

   – Trademark: Berlaku selama merek tersebut digunakan dalam perdagangan dan dapat diperpanjang selama masih digunakan.

3. Tujuan Perlindungan

   – Copyright: Melindungi ekspresi orisinal dari ide-ide dan karya kreatif.

   – Trademark: Melindungi identitas komersial dan reputasi merek di pasar.

4. Pendaftaran

   – Copyright: Perlindungan dimulai saat karya diciptakan, meskipun pendaftaran resmi dapat memberikan perlindungan tambahan.

   – Trademark: Biasanya memerlukan pendaftaran di badan pemerintah terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh.

Produk yang Dilindungi oleh Copyright

Berikut adalah beberapa contoh produk yang dilindungi oleh hak cipta:

1. Literatur: Buku, puisi, artikel, esai, dan karya tulis lainnya.

2. Musik: Lagu, komposisi musik, dan rekaman suara.

3. Film dan Video: Film, program televisi, video musik, dan konten video lainnya.

4. Karya Seni: Lukisan, patung, fotografi, dan desain grafis.

5. Perangkat Lunak: Program komputer, aplikasi, dan kode sumber.

6. Drama: Naskah teater, drama radio, dan skenario film.

7. Karya Arsitektur: Desain dan rencana arsitektur.

8. Konten Digital: E-book, artikel blog, dan konten digital lainnya.

Copyright adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya orisinal di bidang literatur, seni, dan intelektual. Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk menggunakan, memperbanyak, dan mendistribusikan karya mereka. Meskipun sering disalahartikan dengan trademark, kedua konsep ini memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal objek perlindungan, durasi, tujuan, dan proses pendaftaran. Produk yang dilindungi oleh hak cipta mencakup berbagai jenis karya kreatif, mulai dari buku dan musik hingga perangkat lunak dan konten digital. Memahami hak cipta penting untuk melindungi hak-hak pencipta dan memastikan penggunaan karya kreatif yang adil dan legal.

Baca juga: 5 Jenis Karier Paling Ngetren di Era Digital, Apakah Tertarik?

Itulah pembahasan tentang Copyright. Bagi kamu yang mencari informasi seputar karir dan dunia kerja, jangan lupa cek Karirlink.id untuk informasi lebih lengkap ya!


Gambar: Canva

Tags:

mahasiswa

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×