Hari ini - Event Executive Dinner Jayapura: Strategi dan Arah Kebijakan Pimpinan dalam Meningkatkan Akreditasi Unggul di PTS Melalui Score SINTA Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi

Daftar Aturan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Perguruan Tinggi

24 Jan 2025

SEVIMA.COM – Di era pendidikan yang semakin inklusif dan fleksibel, Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi salah satu strategi inovatif untuk menjembatani pengalaman belajar seseorang—baik formal, non-formal, maupun informal—dengan jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau kebutuhan dunia kerja. RPL memungkinkan individu untuk mendapatkan pengakuan atas kompetensi yang telah mereka peroleh sebelumnya, sehingga proses pembelajaran menjadi lebih relevan, efisien, dan terarah.

Di Indonesia, konsep RPL telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan dan peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan menteri yang terkait dengan sistem transfer kredit dan sertifikasi kompetensi. Dengan pendekatan ini, institusi pendidikan dapat memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, termasuk tenaga kerja yang ingin meningkatkan kualifikasinya tanpa harus memulai dari awal.

Melalui artikel ini, kita akan mengeksplorasi konsep dasar RPL, kerangka hukum yang mendukung penerapannya, serta manfaatnya bagi individu, institusi pendidikan, dan dunia kerja. Dengan memahami lebih dalam tentang RPL, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan peluang ini untuk mewujudkan pendidikan berkelanjutan yang inklusif dan adaptif terhadap perubahan zaman.

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
  • Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 162/E/KPT/2022 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau di Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud nyata dari semangat pendidikan sepanjang hayat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri, RPL membuka jalan baru bagi peningkatan kompetensi masyarakat secara lebih cepat dan terarah.

Melalui implementasi RPL, institusi pendidikan tinggi memiliki kesempatan strategis untuk menjangkau lebih banyak pembelajar dari berbagai latar belakang, sekaligus menjawab kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang. Sementara itu, individu pun dapat mengakselerasi jenjang karier atau pendidikan mereka dengan memanfaatkan pengalaman yang telah dimiliki.

SEVIMA berkomitmen untuk terus mendukung transformasi pendidikan di Indonesia, termasuk dalam penerapan sistem RPL yang inklusif, adaptif, dan berbasis teknologi. Saatnya semua pihak melihat pembelajaran sebagai perjalanan yang dinamis—di mana setiap pengalaman memiliki nilai, dan setiap kompetensi layak mendapat pengakuan.

Diposting Oleh:

Fadhol SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

🔴Webinar Nasional: Optimalkan OBE dengan ChatGPT untuk Penyusunan RPS & Silabus Mata Kuliah