Cara Optimasi Website Kampus untuk Meningkatkan Penerimaan Mahasiswa Baru
22 Jan 2025
Hari ini - Event PELATIHAN – KOPDAR JAMBI : Kupas Tuntas Aturan Automasi Akreditasi seputar Batas Penurunan Mahasiswa Baru, Rasio Dosen Mahasiswa, dan Strategi Promosi PMB Dimulai.
21 Oct 2021
SEVIMA.COM – Pernah mengalami di demo mahasiswa gara-gara data mereka belum terdata di PDDikti gak? Atau disaat kampus yang lain mendapatkan hibah dari Kemendikbud Ristek, namun perguruan tinggi anda kok tidak dapat hibah? Bila pernah, rasanya anda mesti harap-harap cemas. Sebab, kondisi ini bisa saja menandai perguruan tinggi anda ada masalah terkait pelaporan ke PDDikti.
Oh iya, ada cerita menarik saat tim SEVIMA melakukan kunjungan ke salah satu perguruan tinggi. Saat itu, tim SEVIMA mendapat panggilan untuk berkunjung perguruan tinggi di suatu daerah untuk memberikan konsultasi, salah satu pertanyaannya adalah “Buat apa sih, kampus melakukan pelaporan ke PDDikti?”
Ternyata, ada beberapa kampus yang belum mengetahui pentingnya melakukan pelaporan ke PDDikti, padahal sejak tahun 2014, seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan pelaporan data PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) secara berkala, ini sesuai amanat UU no. 12 Tahun 2012. Bahkan, PDDIKTI sendiri menjadi salah satu instrumen pelaksanaan penjaminan mutu dan rujukan.
Nah, sebelum kita bahas lebih jauh alangkah baiknya kita mengenal dulu apa itu PDDikti? PDDikti merupakan kepanjangan dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi adalah sistem yang menghimpun data pendidikan tinggi dari seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga merupakan kumpulan fakta mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dimanfaatkan untuk pembangunan pendidikan tinggi. Data tersebut berisi Informasi, Entitas, Data Pokok, Data Referensi, dan Data Transaksional Pendidikan Tinggi.
Untuk menjamin ketersediaan Data Pendidikan Tinggi, dilaksanakanlah pendataan penyelenggaraan pendidikan tinggi melalui PDDikti, baik itu pengumpulan; pengolahan; dan penyajian data. Bagaimana, sudah jelas ya terkait apa itu PDDikti. Jangan malu-maluin ya, masa #pejuangPDDikti gak tahu PDDikti.
Jadi, seluruh Perguruan Tinggi harus menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala pada semester ganjil, semester genap, dan semester antara. Laporan tersebut terdiri atas laporan pembelajaran; penelitian; dan pengabdian masyarakat.
Agar anda lebih paham lagi, apalagi untuk rekan-rekan operator #pejuangPDDikti baru harus tahu data apa saja yang dilaporkan ke PDDikti ini.
Perlu diingat ya, laporan pembelajaran paling sedikit terdiri atas: a. rencana studi; dan b. hasil studi. Pelaporan rencana studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan sejak perkuliahan dimulai.
Serta, pelaporan hasil studi untuk semester ganjil dan semester genap paling lambat 2 (dua) bulan setelah perkuliahan selesai. Pelaporan rencana studi dan hasil studi semester antara paling lambat 1 (satu) bulan setelah perkuliahan selesai.
Awas, bagi perguruan Tinggi yang tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi ke PDDikti secara berkala, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penyampaian laporan oleh Perguruan Tinggi dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi PDDikti Feeder yang laksanakan oleh oleh pengelola PDDikti yang ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi.
Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang valid ke PDDikti. Pemimpin Perguruan Tinggi bertanggung jawab atas kelengkapan, kebenaran, ketepatan, dan kemutakhiran data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang dilaporkan ke PDDikti. Perguruan Tinggi yang memasukkan data penyelenggaraan pendidikan tinggi yang tidak valid ke PDDikti dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa sanksi yang akan dijatuhkan antara lain:
Selain sanksi, ada beberapa dampak jika kampus tidak melakukan pelaporan PDDikti. Sesuai Permenristekdikti nomor 61 tahun 2016 pasal 6, bahwa data PDDikti itu menjadi bahan rujukan bagi sistem lain, seperti proses pembuatan PIN & SIVIL, SAPTO Ban-PT, SISTER & SIM TENDIK, persyaratan bantuan pemerintah, proses tracer study, untuk melakukan uji kompetensi (UKOM), melakukan SimLitabmas, SIMLEMKERMA, Aplikasi di LLDIKTI, serta sangat penting untuk rujukan di aplikasi lembaga lain.
Nah, coba bayangkan jika perguruan tinggi anda tidak melakukan pelaporan PDDikti, maka dari mana sistem-sistem itu mendapat rujukan. Tentu ini akan berdampak buruk bagi perguruan tinggi anda.
Beberapa dampak yang sering kita temui, seperti:
Ngeri yah! Makanya jangan sampai tidak melakukan pelaporan PDDikti. Oh iya, ada kabar baik nih untuk memudahkan pelaporan PDDikti di perguruan tinggi, anda bisa menggunakan siAkad Cloud, sistem informasi akademik yang terintegrasi dengan PDDikti.
Selain terintegrasi, Anda juga bisa melakukan simulasi sebelum laporan tersebut dikirimkan. Jadi selama simulasi tersebut Anda bisa melakukan pembenahan data yang kurang lengkap. Sehingga data tersebut bisa diperbaiki sebelum dilaporkan. Sudah 200 perguruan tinggi yang merasakan kemudahan dan manfaat dari siAkad Cloud ini. Bagaimana, mau mendapat sanksi atau pelaporan PDDikti terlengkapi?
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami