Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Mahasiswa • 24 Aug 2021

Jenis-jenis Status Mahasiswa, Tidak Hanya Maba, Mahasiswa Aktif Harus Tahu!

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Jenis-jenis status mahasiswa di perguruan tinggi. Sebenarnya tidak hanya mahasiswa baru yang harus tahu tentang jenis-jenis ini, bahkan mahasiswa aktif juga banyak yang belum mengetahui beberapa status ini.

Kenapa jenis-jenis status mahasiswa ini perlu kamu tahu? Tentu saja agar kamu mengetahui sekarang kamu status mahasiswanya jadi apa sih, apa ketika cuti masih dikatakan mahasiswa aktif, atau bagaimana sih status mahasiswa yang dinamakan alumni. Untuk membahas lebih detail bisa kamu kepoin beberapa status mahasiswa berikut ini.

Baca juga : 5 Tips Cerdas Taklukkan Dunia Kampus buat Para Mahasiswa Baru

Jenis-jenis Status Mahasiswa

Apa Itu Mahasiswa AKTIF?

Mahasiswa Aktif adalah mahasiswa yang terdaftar pada semester tertentu sehingga berhak mengikuti kegiatan akademik serta mendapatkan layanan administratif dan akademik.
Mahasiswa Aktif mengisi Rencana Akademik Semester secara on-line setelah melakukan pembayaran SPP Fixed (angsuran 1 untuk semester ganjil dan angsuran 3 untuk semester genap)

Apa Maksud Mahasiswa NON AKTIF?

Mahasiswa Non-Aktif adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu tanpa ijin Rektor.

Mahasiswa Non-Aktif dikenakan uang SPP Tetap selama non-aktif yang harus dibayar pada saat akan aktif kembali dan hanya dapat mengambil maksimal 12 (dua belas) SKS.

Masa Non Aktif diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa. Mahasiswa Non Aktif tidak berhak mengikuti kegiatan akademik.

Apa itu Mahasiswa Cuti Akademik?

Mahasiswa Cuti Akademik adalah mahasiswa yang tidak terdaftar pada semester tertentu atas ijin Rektor.

Apakah kalau cuti kuliah tetap bayar?

– Mahasiswa yang mengambil Cuti Akademik dibebaskan dari uang SPP dan apabila mahasiswa bersangkut-an aktif kembali dapat mengambil SKS sesuai dengan jumlah SKS terakhir sebelum cuti.

– Namun ketentuan SPP bagi mahasiswa cuti ini berbeda-beda di setiap perguruan tinggi, ada juga mahasiswa cuti atau terkena sanksi akademik. Mahasiswa yang dikenakan sanksi akademik, tetap diwajibkan membayar 100% SPP dan 100% dana atau biaya lainnya.

– Mahasiswa Cuti Akademik tidak berhak mengikuti kegiatan akademik.
– Mahasiswa Cuti Akademik hanya diperbolehkan bagi mahasiswa yang telah aktif menempuh 2(dua) semester pada tahun pertama.
– Masa Cuti Akademik tidak diperhitungkan sebagai masa studi mahasiswa
– Cuti Akademik diberikan per semester dan lamanya maksimum 4 (empat) semester baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
– Permohonan Cuti Akademik diajukan sesuai dengan jadwal yang ada dalam Kalender Akademik dan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di Fakultas yang ditandatangani oleh Dekan dengan dilampiri:

• Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa
• Surat Keterangan Bebas Perpustakaan
• Kartu Hasil Studi Kumulatif yang ditandatangani DPA dan Ketua Jurusan
• Fotokopi bukti pembayaran angsuran SPP terakhir
• Bukti pembayaran administrasi Cuti Akademik

Perpanjangan Cuti Akademik dilakukan dengan mengajukan permohonan perpanjangan Cuti Akademik melalui Direktorat Akademik dengan menyertakan kembali Surat Ijin Cuti Akademik yang asli yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I.

Mahasiswa yang akan aktif kembali setelah Cuti Akademik harus mengajukan surat permohonan aktif kembali sesuai jadual yang tercantum dalam kalender akademik melalui Direktorat Akademik dengan mengisi formulir dan dilampiri Surat Ijin Cuti Akademik yang asli yang ditandatangani oleh Wakil Rektor I.

Baca juga : Bantu Pengembangan Karir Mahasiswa, SEVIMA EdLink Jalin Kolaborasi dengan Jobhun Academy

Apakah cuti bisa cumlaude?

Biasanya minimal sudah kuliah 2 semester, sebelum semester 2 belum bisa mengajukan cuti. Masa cuti dibatasi maksimal 2 semester. Cuti baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak kampus. Di sebagian kampus syarat untuk mendapatkan predikat cumlaude adalah lulus tepat waktu.

Apa Itu MAHASISWA SKORSING?

Mahasiswa Skorsing adalah mahasiswa melanggar peraturan disiplin mahasiswa sehingga dijatuhi sanksi untuk tidak berhak mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu.

Mahasiswa yang menjalani masa skorsing kehilangan hak-haknya sebagai mahasiswa dan masa skorsing dihitung sebagai masa studi.

Apa itu Drop Out dalam perkuliahan?

Mahasiswa dinyatakan gagal studi atau Drop Out (DO) apabila tidak lolos pada Evaluasi Tengah Masa Studi dan/atau Evaluasi Batas Akhir Masa Studi.

Mahasiswa dinyatakan DO tengah masa studi apabila dalam waktu 4 (empat) semester untuk mahasiswa S-1 dan 3 (tiga) semester untuk mahasiswa D-3 tidak memenuhi jumlah SKS dan Indeks Prestasi Kumulatif yang dapat dilihat dalam Kurikulum masing-masing Prodi.

Mahasiswa dinyatakan DO akhir masa studi apabila tidak dapat memenuhi kriteria lulus sebagaimana ditentukan dalam Kurikulum masing-masing prodi dalam waktu 14 (empat belas) semester untuk program S1 dan 10 (sepuluh) semester untuk program D3.

SKS dan Indeks Prestasi Kumulatif yang dapat dilihat dalam Kurikulum masing-masing Prodi. Mahasiswa dinyatakan DO akhir masa studi apabila tidak dapat memenuhi kriteria lulus sebagaimana ditentukan dalam Kurikulum masing-masing prodi dalam waktu 14 (empat belas) semester untuk program S1 dan 10 (sepuluh) semester untuk program D3.

Mahasiswa yang terindentifikasi terkena DO tersebut di atas diberikan peringatan (warning) oleh Program Studi dan dikirimkan kepada mahasiswa dan/atau orang tuanya. Peringatan DO tengah masa studi diberikan pada Mahasiswa 2 (dua) kali yakni dua semester dan satu semester sebelum batas masa DO baik untuk DO tengah masa studi maupun DO akhir masa studi.

Mahasiswa yang tidak lolos evaluasi tengah masa studi dan evaluasi akhir masa studi diusulkan oleh Dekan dengan persetujuan Senat Fakultas kepada Rektor untuk dinyatakan sebagai mahasiswa DO. Rektor menerbitkan Surat Keputusan bagi mahasiswa yang terkena DO tersebut.

Baca juga : 7+ Manfaat Organisasi Bagi Mahasiswa, No 5 Cocok Untuk Melamar Kerja

Apa Itu PASSING OUT?

PASSING OUT Mahasiswa dinyatakan berhenti studi atau Passing Out (PO) apabila mahasiswa tersebut non-aktif dan/atau mengundurkan diri dan/atau menyatakan pindah dan/atau meninggal dunia.

Apa maksud NON AKTIF Mahasiswa?

NON-AKTIF Mahasiswa dinyatakan PO karena non aktif apabila tidak aktif tanpa ijin Rektor selama 4 (empat) semester berturut-turut, atau mahasiswa baru yang telah melakukan Registrasi Akhir dan membayar angsuran 1 (pertama), selanjutnya tidak Aktif selama 2 (dua) semester pada tahun pertama.

Setelah mendapatkan masukan dari Ketua Program Studi pada akhir semester tentang mahasiswa yang memenuhi kriteria Passing Out, Dekan dengan persetujuan Senat Fakultas mengusulkan daftar nama mahasiswa PO kepada Rektor untuk dinyatakan sebagai mahasiswa PO.

PINDAH/MENGUNDURKAN DIRI Mahasiswa yang mengundurkan diri dan/atau menyatakan pindah mengajukan permohonan permohonan kepada Rektor melalui Direktorat Akademik dengan mengisi formulir permohonan penunduran diri atau pindah yang telah disetujui oleh Dekan yang dilampiri KTM asli dan bukti pembayaran terakhir.

MENINGGAL DUNIA Orang tua atau wali mahasiswa yang meninggal dunia menyampaikan pemberitahuan kepada Dekan yang kemudian dilaporkan kepada Rektor melalui Direktorat Akademik.

KEPUTUSAN PO Rektor menerbitkan Surat Keputusan bagi mahasiswa yang terkena PO karena tidak aktif, pindah, mengundurkan diri atau meninggal dunia tersebut.

Apa Itu Mahasiswa LULUS?

Seorang mahasiswa dinyatakan lulus program apabila telah menyelesaikan minimal SKS sesuai dengan kurikulum masing-masing Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.00 dan menyelesaikan Tugas Akhir dan/atau skripsi dan telah mempublikasi-kan karya ilmiah untuk program S1 atau telah menyelesaikan Tugas Akhir atau Karya Tulis untuk program D3.

Setelah melakukan Evaluasi Akhir Studi, Ketua Program Studi melaporkan kepada Dekan mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk lulus untuk diajukan pengesahan kelulusannya kepada Rektor. Rektor menerbitkan ijazah bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.

Seorang mahasiswa dinyatakan lulus berhak memakai gelar sarjana untuk Program S-1 dan gelar diploma untuk Program D-3.

Persyaratan untuk mengikuti ujian tugas akhir dan/atau ujian skripsi ditentukan sebagai berikut:

  • Lulus Mata Kuliah Universitas dengan nilai minimal C;
  • Memenuhi persyaratan keuangan;
  • Syarat lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Program Studi;
  • Lulus TOEFL dengan score minimal 425 atau CEPT/ IELT yang setara (khusus untuk program S-1) (ini berbeda-beda tiap kampus).
  • Ketentuan lain dari perguruan tinggi

Indek Prestasi Kelulusan sebagai dasar penentuan predikat kelulusan ditentukan sebagai berikut :

IPK PREDIKAT

  • 2,76 – 3,00 = Lulus dengan predikat Memuaskan
  • 3,01 – 3,50 = Lulus dengan predikat Sangat Memuaskan
  • 3,51 – 4,00 = Lulus dengan predikat Cumlaude

Predikat kelulusan dengan pujian (cumlaude) hanya berlaku bagi mahasiswa dengan masa studi maksimum 5 (lima) tahun untuk S-1 dan 4 (empat) tahun untuk D-3 serta tidak berlaku untuk mahasiswa transfer atau pindahan.

Baca juga : 5 Tips Berwirausaha untuk Mahasiswa ala Dosen UNAIR

Apa yang dimaksud pemutihan mahasiswa?

Pemutihan adalah jalan yang diberikan pihak kampus bagi mahasiswa yang sudah melewati batas waktu perkuliahan tapi belum lulus. Pemutihan berguna bagi mahasiswa untuk mengingatkan batasan mahasiswa dalam menempuh pendidikannya. Tiap kampus berbeda aturan.

Apa itu Status mahasiswa mutasi?

Mutasi mahasiswa adalah perubahan status mahasiswa yang terjadi karena pindah ke perguruan tinggi lain, keluar atau kehilangan hak studi. Mahasiswa di sebuah universitas karena sesuatu hal dapat mengajukan pindah ke Perguruan Tinggi lain.

Itulah beberapa jenis status mahasiswa, yang perku kamu tahu adalah bahwa setiap perguruan tinggi mempunyai beberapa peraturan sendiri, yang disampaikan dalam artikel hanyalah pembahasan umum, untuk lebih tepat mengetahui status dan peraturan terkain status mahasiswa ini bisa ditanyakan langsung ke kampus tempat kamu kuliah, bisa ke bagian Akademik kampus atau fakultas.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×