Karirlink • 08 Nov 2024
Dunia Kerja | Karirlink • 16 May 2024
Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru
Shitny SEVIMA
KARIRLINK.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memiliki struktur karier yang jelas dengan sistem pangkat dan golongan yang berpengaruh langsung terhadap gaji dan tunjangan yang mereka terima. Pemahaman mengenai sistem ini sangat penting, baik bagi PNS itu sendiri maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana negara mengelola pegawainya. Berikut ini adalah panduan untuk memahami pangkat golongan PNS, serta informasi terbaru mengenai gaji dan tunjangan yang mereka peroleh.
Berikut penjelasan lebih lanjut yang disadur dari Glints terkait informasi Pangkat dan Golongan PNS.
Baca juga: Cara Membuat CV Bagi Fresh Graduate, Yuk Simak!
Pangkat dan Golongan PNS
1. Golongan I (juru)
PNS golongan I kebanyakan diisi oleh para lulusan SD hingga SMP. Pangkat dan gaji PNS golongan I di antaranya adalah sebagai berikut.
- Golongan Ia: juru muda (Rp1.685.700 – Rp2.522.600)
- Golongan Ib: juru muda tingkat I (Rp1.840.800 – Rp2.670.700)
- Golongan Ic: juru (Rp1.918.700 – Rp2.783.700)
- Golongan Id: juru tingkat I (Rp1.999.900 – Rp2.901.400)
2. Golongan II (pengatur)
PNS golongan II kebanyakan diisi oleh banyak lulusan SMK, SMA, atau D3 yang mengisi golongan ini.
Berikut informasi pangkat beserta gaji PNS di golongan II:
- Golongan IIa: pengatur muda (Rp2.184.000 – Rp3.643.400)
- Golongan IIb: pengatur muda tingkat I (Rp2.385.000 – Rp3.797.500)
- Golongan IIc: pengatur (Rp2.485.900 – Rp3.958.200)
- Golongan IId: pengatur tingkat I (Rp2.591.100 – Rp4.125.600)
3. Golongan III (penata)
Tingkat pendidikan golongan ini biasanya adalah S1 hingga S3. Ini dia rincian nama pangkat dan gaji PNS golongan III:
- Golongan IIIa: penata muda (Rp2.785.700 – Rp4.575.200)
- Golongan IIIb: penata muda tingkat I (Rp2.903.600 – Rp4.768.800)
- Golongan IIIc: penata (Rp3.026.400 – Rp4.970.500)
- Golongan IIId: penata tingkat I (Rp3.154.400 – Rp5.180.700)
4. Golongan IV (pembina)
Berikut daftar pangkat beserta gaji PNS golongan IV:
- Golongan IVa: pembina (Rp3.287.800 – Rp5.399.900)
- Golongan IVb: pembina tingkat I (Rp3.426.900 – Rp5.628.300)
- Golongan IVc: pembina muda (Rp3.571.900 – Rp5.866.400)
- Golongan IVd: pembina madya (Rp3.723.000 – Rp6.114.500)
- Golongan IVe: pembina utama (Rp3.880.400 – Rp6.373.200)
Selain gaji pokok, PNS juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, yang semuanya dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan memberikan insentif untuk kinerja yang optimal.
Tunjangan PNS
PNS juga menerima berbagai jenis tunjangan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan penilaian performa individu dan organisasi.
- Tunjangan Keluarga: Untuk PNS yang sudah menikah dan memiliki anak.
- Tunjangan Pangan: Bantuan biaya pangan setiap bulan.
- Tunjangan Transportasi: Untuk membantu biaya transportasi ke tempat kerja.
- Tunjangan Jabatan: Khusus untuk PNS yang memegang posisi tertentu dalam struktur organisasi.
Baca juga: Apa Itu Ghost Job? Inilah Cara Menghindarinya
Itulah pembahasan tentang pangkat, golongan dan gaji PNS. Bagi kamu yang mencari informasi seputar karir dan dunia kerja, jangan lupa cek Karirlink.id untuk informasi lebih lengkap ya!
Sumber: berbagai sumber
Gambar: Canva
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami