12 Hari Lagi - Sebelum Event OFFLINE (GRATIS): Gala Apresiasi SEVIMA – Membangun Strategi Kepemimpinan Digital Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 12 Nov 2021

Surat Edaran Kemendikbudristek: Pemberian NIDN Bagi Dosen Non-ASN di PTN

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberian Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) untuk Dosen Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Nasional (PTN) dengan Nomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021.

Surat Edaran (SE) tersebut menjelaskan bahwa PTN tidak diperbolehkan melakukan pengangkatan dosen tetap non-ASN mulai 1 Desember 2021.

Selain itu, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa bagi PTN yang akan merekrut atau mengangkat dosen non-ASN harus terlebih dahulu mengusulkan NIDN sampai 30 November 2021.

Baca juga : Cara Registrasi/Pengajuan NIDN 2020 di Laman PDDikti

Sedangkan untuk dosen yang sudah mendapatkan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan berstatus dosen penuh waktu serta bukan dari praktisi perlu dialihkan ke NIDN.

Sebelumnya diketahui bahwa PTN Berbadan Hukum (PTN HB) memiliki kewenangan melakukan kontrak dosen non-ASN dengan status dosen perguruan tinggi (internal).

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam mengatakan, SE tersebut merupakan penyesuaian dari UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut edarannya:

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki sebanyak 39 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Dari 39 PTNB dimaksud hampir semuanya mengalami kendala yang sama yaitu masih sangat kurangnya jumlah dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pelaksanaan tridharma perguruan tinggi. Bahkan kendala kurangnya dosen juga dialami perguruan tinggi lain selain PTNB. Dilain pihak untuk mendapatkan dosen baru dengan skema Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak mudah dan formasinya sangat terbatas.

Untuk mengatasi kekurangan dosen tersebut, pada tahun 2013 diterbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non-PNS pada PTN dan dosen tetap pada PTS. Namun demikian dengan terbitnya UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan terbitnya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka di dalam instansi pemerintah tidak lagi diperkenankan untuk mengangkat pegawai di luar PNS dan P3K. Pemenuhan kebutuhan dosen tidak dapat lagi dilakukan melalui pengangkatan dosen tetap non-PNS sejak berlakunya PP 49 tahun 2019.

Di sisi lain, untuk peningkatan karir seorang dosen, setiap dosen perlu mendapatkan Nomor Induk Dosen Nasional yang dapat berupa Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) atau NUP (Nomor Urut Pendidik) sesuai Amanah Permenristekdikti No. 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No. 2 tahun 2016.

Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi perguruan tinggi yang telah merekrut dosen baru dengan skema dosen tetap non-ASN dapat mengusulkan NIDN dosen dimaksud paling lambat 30 November 2021.
  2. Bagi dosen yang telah mendapatkan NIDK yang berstatus dosen penuh waktu (bukan dari praktisi) dapat diusulkan perubahannya dari NIDK ke NIDN.
  3. Usulan untuk mendapatkan NIDN harus memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pemenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Nomor 2 Tahun 2016.
  4. Bagi dosen yang sudah mendapatkan NIDN dan belum ASN agar dapat diusulkan mengikuti seleksi ASN (PNS/PPPK).
  5. Dengan terbitnya surat ini maka sejak 1 Desember 2021. Perguruan Tinggi Negeri tidak dipcrkenankan mcngangkat dosen tetap non-PNS. Pemenuhan kebutuhan dosen dapat dipenuhi melalui pengusulan formasi A. atau dapat mengangkat dari unsur profesional sebagai dosen tidak tetap.

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian saudara, kami ucapkan terima kasih.

Bagaimana Strategi Kampus dan Dosen seluruh Indonesia agar sukses memenuhi regulasi terbaru seputar NIDN? Mari diskusikan bersama dalam Webinar SEVIMA, bersama narasumber kunci Direktur Sumberdaya Kemdikbudristek & Wakil Ketua Komisi X DPR RI. Yuk diskusi bareng di: Webinar: Strategi Kampus Merekrut Dosen Pasca Arahan bagi PTN Merekrut Dosen ASN

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×