SEVIMA.COM – Baru-baru ini Kemendikbudristek melakukan transformasi pembaruan Standar Penelitian dan Standar Pengabdian kepada masyarakat. Yang mana peraturan ini dijelaskan secara rinci di Permendikbudristek No.53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.
Adanya perubahan ini didasari karena Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI) terlalu kaku dan rinci, sehingga perlu disesuaikan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih untuk berinovasi. Lalu seperti apa perubahan standar penelitian dan standar pengabdian? Berikut penjelasannya.
Permendikbudristek No.53 tahun 2023 menyederhanakan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang pada awalnya delapan standar kemudian diringkas menjadi tiga standar.
Adanya penyederhanaan ini akan memberikan ruang lebih luas kepada perguruan tinggi. Sehingga perguruan tinggi bisa mengadakan kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan misinya dan juga kondisi serta situasi setempat. Selain itu, proses penyederhanaan ini berfungsi untuk mengurangi beban pelaporan dalam akreditasi.
Perlu diketahui, bahwa ketiga standar penelitian yang baru akan diimplementasikan dengan memperhatikan beberapa hal yakni strategi, arah kebijakan, program, dan pelaksanaan penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan misi perguruan tinggi.
Dalam pelaksanaannya, proses standar penelitian ini dilakukan oleh dosen, dosen dan mahasiswa, atau mahasiswa dan dosen pembimbing. Namun, ada kalanya penelitian ini juga dilakukan oleh peneliti, bersama dengan dosen dan juga mahasiswa.
Menariknya, mahasiswa yang melakukan penelitian ini bisa mengonversikan ke dalam SKS. Di luar itu, penelitian ini juga membantu meningkatkan kualitas mahasiswa.
Seperti pelaksanaan penelitian, standarnya proses pelaksanaan pengabdian masyarakat ini juga dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Selain itu, proses pelaksanaan pengabdian masyarakat ini juga mendapatkan pengakuan SKS dari dosen.
Untuk pelaksanaannya di lapangan, mahasiswa akan didampingi oleh dosen pembimbing. yang mana dosen pembimbing ini harus memenuhi syarat sebagai pembimbing pengabdian masyarakat.
Dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi akan mengikuti ketentuan berikut:
Baca juga: Aturan Akreditasi Perguruan Tinggi Ganti, Bagaimana dengan Akreditasi Lama?
Itu tadi perubahan standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang tertuang dalam Permendikbudristek no. 53 tahun 2023. Untuk informasi berita terbaru lainnya perguruan tinggi dan sistem informasi akademik dapat mengunjungi SEVIMA.COM.
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud