Karirlink • 08 Nov 2024
Dunia Kerja | Karirlink • 17 May 2024
Peraturan Terbaru! Ini Ketentuan Tarif PTKP Tahun 2023
Shitny SEVIMA
KARIRLINK.ID – Pemerintah Indonesia secara berkala meninjau dan mengubah ketentuan terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat. Tahun 2023, ada beberapa perubahan signifikan yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Berikut adalah ulasan lengkap mengenai ketentuan tarif PTKP tahun 2023.
Baca juga: Inilah 5 Alasan Fresh Graduate Dibutuhkan Perusahaan, Yuk Simak!
Pengertian PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). PTKP diberikan sebagai pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP). PTKP bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Ketentuan Tarif PTKP Tahun 2023
Berikut adalah ketentuan tarif PTKP terbaru yang berlaku mulai tahun 2023:
1. Wajib Pajak Pribadi (WP Pribadi): Rp 54.000.000 per tahun
2. Tambahan untuk Wajib Pajak yang Menikah (WP Menikah): Rp 4.500.000 per tahun
3. Tambahan untuk Setiap Tanggungan: Rp 4.500.000 per tahun (maksimal 3 tanggungan)
Contoh Perhitungan PTKP
Untuk lebih memahami cara perhitungan PTKP, berikut adalah beberapa contoh skenario:
1. Wajib Pajak Tidak Menikah Tanpa Tanggungan
– Penghasilan Bruto: Rp 80.000.000
– PTKP: Rp 54.000.000
– Penghasilan Kena Pajak: Rp 80.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 26.000.000
2. Wajib Pajak Menikah Tanpa Tanggungan
– Penghasilan Bruto: Rp 80.000.000
– PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000
– Penghasilan Kena Pajak: Rp 80.000.000 – Rp 58.500.000 = Rp 21.500.000
3. Wajib Pajak Menikah dengan 2 Tanggungan
– Penghasilan Bruto: Rp 80.000.000
– PTKP: Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + (2 x Rp 4.500.000) = Rp 67.500.000
– Penghasilan Kena Pajak: Rp 80.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 12.500.000
Manfaat Perubahan Tarif PTKP
Perubahan tarif PTKP tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat dan perekonomian, antara lain:
1. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat: Dengan peningkatan batas PTKP, jumlah penghasilan yang tidak dikenai pajak meningkat, sehingga penghasilan bersih yang diterima wajib pajak lebih besar. Hal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
2. Meringankan Beban Pajak: Wajib pajak dengan penghasilan rendah akan mendapatkan keringanan pajak yang signifikan, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik.
3. Mendorong Kepatuhan Pajak: Perubahan yang lebih adil dan transparan dalam ketentuan PTKP dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.
4. Stimulus Ekonomi: Dengan daya beli yang meningkat, konsumsi rumah tangga diharapkan juga meningkat, yang pada gilirannya dapat menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
Ketentuan tarif PTKP tahun 2023 memberikan perubahan yang positif bagi wajib pajak orang pribadi di Indonesia. Dengan kenaikan batas PTKP, diharapkan beban pajak dapat berkurang dan daya beli masyarakat meningkat. Penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan menerapkan ketentuan baru ini dalam perhitungan pajak penghasilan mereka.
Baca juga: Apa Itu Ghost Job? Inilah Cara Menghindarinya
Dengan mengetahui informasi terbaru mengenai PTKP, wajib pajak dapat lebih siap dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan berkontribusi pada pembangunan nasional. Mari kita dukung kebijakan ini dengan menjadi wajib pajak yang patuh dan sadar akan pentingnya membayar pajak.
Itulah pembahasan tentang ketentuan tarif PTKP tahun 2023. Bagi kamu yang mencari informasi seputar karir dan dunia kerja, jangan lupa cek Karirlink.id untuk informasi lebih lengkap ya!
Gambar: Canva
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami