Regulasi • 14 Oct 2024
SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Aturan tersebut berisi tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan Menteri yang terdiri dari 58 pasal ini diteken Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu. Nadiem menegaskan, aturan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap civitas akademika dalam mewujudkan pembelajaran yang aman.
“Tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman. Dan ini merupakan kenapa di dalam perguruan tinggi kita, kita harus mencapai suatu ideal yang lebih tinggi dari sisi perlindungan daripada masyarakat di dalam perguruan tinggi kita, baik itu dosen, mahasiswa, maupun semua tenaga kependidikan di dalam lingkungan kampus,” ujar Nadiem dalam acara Merdeka Belajar Episode14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Benarkah PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-ASN Per 1 Desember 2021?
Poin-poin Penting Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021:
1. Fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah Kekerasan Seksual
Nadiem menegaskan, fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah pada satu jenis tindak kekerasan. Peraturan tersebut tidak membahas aktivitas yang bertentangan dengan norma agama dan etika diluar tindak kekerasan seksual.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa Permendikbud ini hanya menyasar kepada satu jenis kekerasan, yaitu kekerasan seksual dengan definisi yang sangat jelas,” jelas Nadiem.
Merujuk pada Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
2. Prioritaskan Hak Korban
Perlindungan dan hak korban menjadi prioritas utama dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. “Target dari Permendikbud ini adalah melindungi puluhan ribu bahkan ratusan ribu korban dan untuk mencegah terjadinya kontinuasi daripada korban-korban ini,” kata Nadiem.
Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, dan jaminan ketidakberulangan.
3. Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 antara lain:
a. Mahasiswa;
b. Pendidik;
c. Tenaga Kependidikan;
d. Warga Kampus; dan
e. Masyarakat umum yang berinteraksi dengan Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tridharma.
Baca juga: Terbaru, 30+ PTN & PTS Terbaik di Indonesia Versi QS AUR 2022
4. Bentuk Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual yang dimaksud dalam aturan ini mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi komunikasi. Perbuatan verbal dan daring diikutsertakan dengan pertimbangan bentuk kekerasan seksual jenis ini seringkali dianggap sepele padahal berdampak pada psikologi korban dan membatasi hak atas pendidikan atau pekerjaan akademiknya.
Secara spesifik, terdapat 21 bentuk kekerasan seksual dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
5. Penanganan yang Wajib Dilakukan Perguruan Tinggi
Jika terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 hingga 19.
a. Pendampingan
Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani.
b. Perlindungan
Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.
c. Pengenaan sanksi administratif
Sanksi terdiri dari tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas. Selain itu, sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain.
d. Pemulihan korban
Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.
Baca juga: Mahasiswa, Ini 4 Rahasia Jago Bahasa Asing ala Fiki Naki
6. Sanksi Bukan Berorientasi pada Pelaku
Nadiem menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku harus berdasarkan dampak akibat perbuatan yang dilakukan terhadap kondisi korban dan lingkungan kampus, bukan berorientasi pada pelaku. (Pasal 14)
7. Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas
Sebagai tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, seluruh perguruan tinggi wajib untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan waktu yang telah ditentukan.
“Semua perguruan tinggi jangan lupa wajib membuat satgas tersebut, ada proses, ada daftar sanksinya, ada perlindungan kepada korban, ada tanggung jawabnya. Jadi, ini adalah suatu permen yang lengkap dari sisi apa yang harus secara spesifik dilakukan satu dua tiga itu sudah sangat mendetail,” tegas Nadiem.
Satgas dibentuk pertama kali melalui panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Berdasarkan aturan pada Pasal 27, satgas terdiri dari unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dengan memperhatikan keterwakilan keanggotaan perempuan, minimal dua pertiga dari jumlah anggota.
Apabila dalam kurun waktu pembentukan Satgas terjadi tindak kekerasan seksual, pihak universitas dapat melaporkan kasus tersebut melalui platform LAPOR. Nantinya, pihak kementerian akan memberikan rekomendasi terkait langkah yang harus dilakukan melalui portal tersebut.
Baca juga : Apa Itu Merdeka Belajar Kampus Merdeka?
8. Laporan Dilakukan Tiap Semester
Rektor dan direktur perguruan tinggi diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan evaluasi (monev) secara rutin seluruh kegiatan pencegahan dan penangan kekerasan seksual dan kinerja satgas di kampusnya.
Berdasarkan Pasal 54 Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, hasil monev dilaporkan setiap semester yang berupa kegiatan pencegahan kekerasan seksual, hasil survei yang dilakukan oleh satgas, data pelaporan kekerasan seksual, kegiatan penanganan kekerasan seksual, dan kegiatan pencegahan keberulangan kekerasan seksual.
Nadiem menjelaskan, untuk menghindari beban administratif, sistem pelaporan hasil pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dapat dilakukan secara daring.
Sumber artikel: Detik.com
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami