Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 05 May 2023
Lega, Ternyata PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 hanya untuk Dosen Status Aparatur Sipil Negara
Shitny SEVIMA
SEVIMA.COM – Terbitnya aturan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 membuka babak baru pada dunia pendidikan di Indonesia. PermenPAN RB No 1 Tahun 2023 merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yaitu PermenPAN RB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Melalui Surat Edaran Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 13 April 2023 tentang penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan dan RB) Nomor 1 Tahun 2023, Kemendikbudristek menyampaikan beberapa poin penting terkait implementasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Mengenal Beban Kerja Dosen (BKD), Yuk Disimak!
Apakah PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 Berlaku Bagi Dosen Non ASN?
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tidak berlaku untuk dosen non-ASN. Sehingga, bagi dosen non-aparatur sipil negara, hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen.
Adapun ketentuan tersebut berlaku sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru. Selain itu, hingga saat ini tidak ada tenggang waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-aparatur sipil negara.
Aturan Bagi Dosen Aparatur Sipil Negara
Lain halnya dengan dosen Non ASN, aturan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 berlaku bagi dosen ASN. Artinya, aturan ini berlaku bagi dosen dengan status pegawai negeri sipil dan dosen dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.
“Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa hasil kerja pejabat fungsional yang dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023.” Seperti yang tertulis dalam Surat Edaran Nomor 0275/E/DT.04.01/2023 13 April 2023.
Adapun dosen yang sudah mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022 pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbudristek atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, tidak perlu mengumpulkan data ulang.
Sementara itu, bagi dosen yang belum mengumpulkan data hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022, dipersilakan untuk mengumpulkan data hasil kerjanya pada aplikasi SISTER yang dikelola oleh Kemendikbudristek, atau pada aplikasi/sistem/mekanisme internal perguruan tinggi pada perguruan tinggi yang belum menggunakan aplikasi SISTER, sampai dengan tanggal 15 Mei 2023.
Baca juga: Mengenal Tangga Jabatan Akademik, Pangkat, dan Golongan Dosen
Kemendikbudristek akan menyediakan waktu dan mekanisme bagi dosen dan perguruan tinggi untuk melakukan validasi dan melengkapi data yang telah tersedia pada tanggal 16 s.d. 31 Mei 2023. Jika dosen dan perguruan tinggi tidak melakukan validasi atau melengkapi data, maka data hasil kerja yang ada akan diteruskan ke proses penilaian.
Dengan demikian, proses penilaian angka kredit terhadap hasil kerja akan dilakukan tanggal 1 s.d. 30 Juni 2023 sesuai dengan tenggat waktu yang tercantum di dalam PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Sesuai ketentuan yang berlaku, maka penilaian untuk Asisten Ahli dan Lektor merupakan tanggung jawab pemimpin perguruan tinggi, sedangkan penilaian untuk Lektor Kepala dan Guru Besar merupakan tanggung jawab Kemendikbudristek.
Gambar: Paxels.com
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami