Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 06 Aug 2024
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Jenis Keluar di PDDikti
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM – Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) melalui Dirjen Dikti baru saja mengeluarkan Surat Edaran Resmi Nomor 3712/EI/KS.01.00/2024 terkait Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (PDM) Jenis Keluar. Perubahan ini bertujuan untuk menjaga kelengkapan data kelulusan yang telah di-input oleh perguruan tinggi akibat dari PDM.
Persyaratan Pelayanan
Untuk mengajukan PDM Jenis Keluar, maka mahasiswa ataupun perguruan tinggi perlu mempersiapkan persyaratan seperti yang tertera di bawah ini.
1.Surat Permohonan Perubahan Jenis Keluar
Pengajuan PDM jenis keluar perlu melampirkan surat persetujuan pimpinan Perguruan Tinggi melalui Rektor, Direktur, Ketua, atau Wakil Rektor/Wakil Direktur Bidang Akademik dengan mencantumkan alasan perubahan data.
2. Melampirkan Persyaratan Khusus
A. Perubahan Antar Status
Status keluar semula | Status keluar menjadi | Dokumen pendukung |
Mutasi | Lulus |
|
Dikeluarkan | Lulus |
|
Mengundurkan diri | Lulus |
|
Putus studi | Lulus |
|
Wafat/ Selesai
Pendidikan non Gelar |
Lulus |
|
Lulus/ selesai
Pendidikan non gelar/ mutasi/ dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat |
Selesai Pendidikan non gelar/ mutasi/
dikeluarkan/ mengundurkan diri/ putus studi/ wafat |
– |
Sumber: Dirjen Dikti
B. Pengaktifan Kembali
Status keluar semula | Dokumen pendukung |
Lulus |
|
Mutasi |
|
Dikeluarkan |
|
Mengundurkan diri |
|
Putus studi |
|
Wafat/ Selesai Pendidikan non gelar | – |
Sumber: Dirjen Dikti
C. Perubahan data detail status keluar
Untuk pengajuan perubahan data tanggal lahir, tanggal SK, IPK, nomor ijazah, periode keluar, perguruan tinggi cukup melampirkan detail data mahasiswa beserta perubahannya.
Prosedur Pemrosesan PDM Keluar
Proses pengajuan PDM Jenis Keluar terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
- Penyusunan Berkas: Perguruan tinggi mengirimkan berkas yang diperlukan melalui ULT LLDikti Wilayah setempat sesuai dengan persyaratan khusus yang telah ditentukan.
- Verifikasi dan Validasi: PDDikti melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan perubahan data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Proses ini harus diselesaikan maksimal dalam 30 (tiga puluh) hari kerja sejak usulan tercatat di PDDikti.
- Pengajuan PDM: Usulan perubahan data diajukan secara resmi melalui aplikasi pddikti-admin.kemdikbud.go.id, sebagai langkah terakhir untuk memastikan bahwa proses administratif berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Prosedur ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap perubahan data mahasiswa dilakukan dengan transparan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Itulah penjelasan lengkap mengenai prosedur perubahan data mahasiswa jenis keluar sesuai dengan edaran dari Dirjen Dikti, semoga dapat membantu Anda. Untuk informasi lain terkait update dari bidang pendidikan dapat diakses melalui SEVIMA.COM.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami