16 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Penyusunan Rencana PMB Tahun 2025 untuk Raihan Akreditasi & Rasio Dosen Mahasiswa Optimal Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 13 Nov 2020

Strategi Cerdas Menuju Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)

Seprila Mayang SEVIMA

Pelanggaran pemalsuan ijazah di Indonesia benar-benar membuat miris semua pihak. Kejadian pemalsuan ijazah tersebut sering merugikan berbagai kalangan di seluruh wilayah Indonesia. Adanya peristiwa ini, LLDikti melakukan perombakan dan inovasi baru untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan meluncurkan pengeluaran nomor ijazah. Aturan mengenai ijazah tersebut disebut Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 

Penomoran Ijazah Nasional (PIN) ini memang masih dinilai baru, sehingga perlu adanya sosialisasi lebih lanjut kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dalam membantu pihak perguruan tinggi untuk sukses menuju pendaftaran PIN,  SEVIMA mengadakan Webinar bertajuk strategi cerdas dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN) untuk mencapai 100% Eligible. 

Pada kesempatan kali ini, SEVIMA mengundang para pembicara terbaik dan berpengalaman antara lain Muhammad Veridy Samodra (Perwakilan LLDIKTI VIII), Ramli, S.AP (Kabag PDDikti Universitas Muhammadiyah Mataram), dan Mahendri Winata (CTO SEVIMA). 

Webinar kali ini membahas tentang: ketentuan PIN di perguruan tinggi, kegunaan pemberlakuan PIN, langkah cerdas untuk mencapai pendaftaran PIN 100% Eligible, serta strategi pendaftaran PIN dengan tepat. Seluruh informasi mengenai Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) dikupas tuntas melalui webinar SEVIMA kali ini. 

Ketentuan Hukum Mengenai PIN 

Pemalsuan ijazah dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen dan surat penting. Untuk itu, hukum tetap berlaku dalam kasus ini. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012, bahwa hukum pidana akan berlaku bagi perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi; apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang diberikan berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda senilai 1M rupiah. Ini tentu juga berlaku dalam hal pemalsuan ijazah yang terjadi di Indonesia.  

Pemberlakuan PIN di lingkup perguruan tinggi ini sangat dibutuhkan untuk menekan angka pemalsuan ijazah agar tidak merugikan banyak pihak. Menurut Perwakilan LLDIKTI VIII, Muhammad Veridy Samodra, PIN dan Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sangat perlu dan penting untuk diberlakukan di seluruh perguruan tinggi. Dengan harapan agar seluruh proses pengeluaran di perguruan tinggi bisa terorganisir sebaik mungkin. 

Seluruh sistem penomoran pada PIN ini nantinya akan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sehingga penomoran ijazah pada perguruan tinggi hanya dikeluarkan melalui satu pintu saja. Dengan harapan, seluruh penomoran ijazah bisa terdeteksi dengan baik. 

Perlu dikertahui, ketika seluruh proses pendaftaran PIN pada perguruan tinggi selesai, maka proses tersebut disebut sebagai Nomor Ijazah Nasional (NINA). NINA yang sudah berhasil diterbitkan akan dilakukan proses verifikasi melalui Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL). 

PIN memang terbilang masih sangat baru di lingkup perguruan tinggi. Untuk itu, setiap kampus wajib mengetahui langkah yang tepat untuk menerapkannya. Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan oleh PDDikti, perguruan tinggi wajib menerapkan PIN mulai Desember 2020. Untuk itu, wajib bagi perguruan tinggi untuk menyiapkannya dengan sangat baik agar mencapai 100% eligible. 

Prinsip Pengajuan PIN

Agar menekan angka kesalahan dalam pengajuan PIN, ternyata ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Menurut Ramli, S.AP, terdapat dua prinsip yang bisa diterapkan untuk melakukan penerbitan ijazah. Pertama adalah prinsip kehati-hatian. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi agar ijazah yang sudah dikeluarkan tidak mudah dipalsukan. 

Prinsip yang kedua adalah akurasi. Ini berfungsi untuk mengatur ketepatan data dan informasi yang dicantumkan di dalam ijazah. Selain itu, pengecekan juga dilakukan pada data sertifikasi kompetensi, sertifikasi profesi yang sesuai dengan data NIK pada Kartu Tanda Penduduk. 

Seluruh data mahasiswa yang akan didaftarkan dan diinput dalam PIN wajib untuk dilakukan mengecekan ulang. Pengecekan tersebut utamanya dilakukan utamanya pada kolom NIM, NIK, nama mahasiswa, jenis pendaftaran, dan tempat tanggal lahir. 

Selain data pribadi, data jumlah SKS mahasiswa juga perlu dilakukan pengecekan ulang. Jumlah SKS dirasa penting karena menyangkut dengan jumlah SKS yang sudah ditempuh mahasiswa selama masa perkuliahan. 

Agar data yang dihasilkan minim kesalahan, maka perlu dilakukan pengecekan ulang pada rekapan AKM. Pada rekapan AKM ini, data yang paling krusial bisa dilakukan pengecekan pada IPK, SKS total, status mahasiswa, dan tentunya status masa studi mahasiswa. 

Perlu diketahui, bahwa pengkoreksian data wajib dilakukan sedini mungkin untuk menghindari terjadinya kesalahan input. 

Ramli menambahkan, apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data, langsung saja lakukan pengecekan ulang data tersebut. Perbaikan dan pengkoreksian data bisa dilakukan melalui feeder yang sudah tersedia. Untuk mengetahui pedoman lengkap mengenai kesalahan penginputan data bisa dilihat disini

Pastikan seluruh data mahasiswa yang Anda masukkan adalah data mahasiswa yang benar-benar akan diwisuda. Data mahasiswa tersebut wajib menggunakan acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN, seperti SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN. Dengan harapan, data yang sudah diinput bisa terverifikasi dengan baik. 

Langkah Mengajukan PIN

Pengecekan ulang wajib dilakukan sebelum Anda melakukan pengajuan PIN. Lakukan koreksi dan pembenaran data bila terjadi kesalahan input. Jika data yang Anda masukkan sudah selsai, lakukan proses pengajuannya melalui laman iniKabar baiknya, bila anda masih ragu dalam penginputan data tersebut, dikti juga menyediakan fitur simulasi proses pengajuan PIN pada laman berikut ini

Setelah pengajuan PIN diterima, Anda bisa langsung melakukan proses verifikasi ijazah melalui laman iniBagaimana jika data yang anda masukkan terdapat kesalahan input? Jangan khawatir dulu. Menurut Ramli, operator melakukan pembatalan atau buat reservasi ulang data-data tersebut. 

SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN. 

Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan versi terbaru aplikasi Profeeder yang berfungsi mempermudah operator untuk meminalkan kesalahan input data, terutama pada saat mendaftar PIN. 

Oleh karena itu, melalui versi terbaru aplikasi Profeeder, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100% Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Bagi perguruan tinggi anda yang ingin mencoba solusi terbaik dari kami, dapatkan informasi detailnya disini.  

Video lengkap mengenai Webinar ini bisa Anda lihat pada laman berikut ini.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×