Regulasi • 14 Oct 2024
SEVIMA.COM – BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Prosedur dan Penilaian Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS).
Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang di pantau yang tercatat di PDDikti.
Baca juga : Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) Lengkap!
Terhadap program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:
Pemantauan Tahap 1
Pada tahap ini evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
Pemantauan Tahap 2
Dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2. Pada tahap ini BAN-PT akan menyampaikan pemberitahuan ke Perguruan Tinggi untuk mengajukan dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja untuk Program Studi yang diakreditasi.
Dokumen yang diajukan selanjutnya akan dievaluasi dan dinilai oleh tim asesor. Hasil penilaian dokumen pada Pemantauan Tahap 2 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
Pemantauan Tahap 3
Selanjutnya dalam hal hasil penilaian Pemantauan Tahap 2 belum memenuhi syarat Perpanjangan Keputusan Akreditasi, maka proses pemantauan dan evaluasi dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.
Pada tahap ini BAN-PT akan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan verifikasi fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi tempat penyelenggaraan program studi terhadap data dan informasi yang disampaikan dalam dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja. Hasil penilaian pada Pemantauan Tahap 3 akan digunakan BAN-PT sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi. Untuk Panduan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi dapat diunduh pada tautan berikut : banpt.or.id
Baca juga : Mengenal Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi, Untuk Konversi Peringkat
Solusi Lolos Pemantauan Tahap 1
Dalam tahap 1 evaluasi dan penilaian dilakukan berdasarkan data program studi yang dilaporkan oleh perguruan tinggi ke PDDikti. BAN-PT akan mengajukan permintaan data program studi ke pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), kemudian melakukan evaluasi dan penilaian sebagai dasar penetapan Perpanjangan Keputusan Akreditasi.
Untuk itu, perguruan tinggi harus memastikan pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) itu berjalan lancar dan data di kampus yang dilaporkan ke PDDikti juga rapi dan terplapor. Jika, data perguruan tinggi atau program studi sudah terlapor di PDDikti dengan baik, maka dalam pemantauan tahap 1, kampus tidak perlu khawatir lagi mendapat surat pemberitahuan dari Ban-PT untuk tahap ke 2 atau 3, yang bisanya dikirim ke email kampus dan juga di SAPTO kampus.
Nah, agar pelaporan data kampus atau program studi terlapor dengan baik di PDDikti, perguruan tinggi butuh sistem informasi akademik yang terintegrasi dengan Feeder PDDikti. Untuk memastikan pelaporan data di kampus maupun prodi berjalan dengan baik. Salah satu caranya menggunakan sistem informasi akademik (Siakad) yang sudah terintegrasi dan tersinkronisasi secara otomatis dengan Feeder PDDikti.
Satu-satunya sistem informasi akademik yang sudah support, terintegrasi dan sinkron dengan Feeder PDDikti adalah siAkad Cloud. Saat ini telah membatu banyak perguruan tinggi dalam mensukseskan pelaporan PDDikti. Yuk bergabung dengan 200 perguruan tinggi yang telah merasakan melewati pemantauan tahap pertama dengan tenang.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami