Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 11 Nov 2021

Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi Prodi Tahap 1? Ini Solusinya

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Akhir-akhir ini, banyak pihak perguruan yang curhat dan bertanya kepada tim SEVIMA, kalau perguruan tingginya mendapatkan surat pemberitahuan gagal perpanjangan akreditasi Program Studi tahap 1. Apakah Prodi kampus anda juga mengalami hal yang sama, atau sudah lolos? Atau, bahkan tidak tahu/belum mengalami perpanjangan akreditasi tahap 1?

Apa Maksud dari Surat Pemberitahuan Itu?

Sebenarnya BAN-PT telah mengeluarkan panduan atas pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi (PEPA-PS) yang terdiri atas 3 (tiga) tahapan. Berikut adalah Tahap Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT.

Baca juga : Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) Lengkap!

Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi program studi (PEPA-PS) dilakukan terhadap program studi menjelang berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap program studi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

  1. Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
  2. Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan 
  3. Diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki dosen tetap yang ditugaskan mengampu mata kuliah pada program studi yang di pantau yang tercatat di PDDikti.

Untuk program studi yang tidak memenuhi ketentuan tersebut diatas maka BAN-PT tidak dapat menerbitkan Perpanjangan Keputusan Akreditasi dan pastinya akan mendapat surat pemberitahuan gagal perpanjangan akreditasi Program Studi tahap 1.

Untuk program studi yang memenuhi ketentuan tersebut diatas Perpanjangan Keputusan Akreditasi diterbitkan setelah dilakukan pemantauan, evaluasi dan penilaian terhadap kinerja program studi dalam 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun terakhir, yang terdiri atas 3 tahapan pemantauan, yaitu:

Tahap Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT:

  • Tahap 1 dilakukan berdasarkan data pada PDDikti. Pemantauan tahap ini dilakukan secara machine to machine antara PDDikti dan SAPTO Ban-PT.
  • Tahap 2 dilakukan jika Dewan Eksekutif (DE) masih memerlukan informasi yang lebih lengkap dari perguruan tinggi.
  • Tahap 3 dilakukan jika DE masih memerlukan informasi lebih lanjut atas kondisi perguruan tinggi, atau hasil Pemantauan Tahap 2 mengindikasikan adanya penurunan peringkat.

Baca juga : Tahapan Pemantauan Akreditasi Ban-PT Terbaru

Cara Lolos Perpanjangan Akreditasi Program Studi Tahap 1

Setelah kita mengetahui tahapan-tahapan pemantauan akreditasi. Kemudian, apa saja yang perlu dilengkapi agar lolos perpanjangan akreditasi program studi tahap 1? Dan bagaimana tipsnya agar lolos perpanjangan pemantauan tahap 1? 

Point-point yang perlu dilengkapi agar lolos perpanjangan akreditasi prodi tahap 1:

  1. Data Mahasiswa meliputi Data jumlah mahasiswa baru (reguler dan transfer) dan jumlah mahasiswa aktif di program studi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  2. Data jumlah mahasiswa asing aktif di program studi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  3. Data dosen tetap perguruan tinggi yang ditugaskan untuk mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS. Data dosen diambil dari basis data transaksi akademik yang terdapat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  4. Data dosen tidak tetap yang ditugaskan untuk mengampu mata kuliah di program studi pada saat TS. Data dosen tidak tetap diambil dari basis data transaksi akademik yang terdapat di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  5. Data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan program studi dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
  6. Data kohort lulusan program studi mulai dari tahun pertama studi sampai dengan tahun terakhir sesuai batas masa studi program.

Regulasi  dan panduan lengkap pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi akademik maupun vokasi oleh BAN-PT. Jika tidak lolos perpanjangan Akreditasi Prodi Tahap 1 atau tahap yang lain? Ini Solusinya di sini : Panduan lengkap pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi perguruan tinggi dan program studi.

Sebenarnya sudah banyak Perguruan Tinggi yang telah melengkapi syarat Pemantauan Akreditasi Program Studi, namun ternyata proses integrasi antara Siakad dengan PDDikti Feeder terkendala. Alhasil, Perpanjangan Akreditasi Program Studi tahap 1 menjadi tidak lolos.

Baca juga : siAkad Cloud Dukung IAIN Palu Menuju World Class University

Lalu bagaimana dengan Perguruan Tinggi Anda? Apakah data-data yang diperlukan untuk Perpanjangan Akreditasi Program Studi tahap 1 sudah lengkap dan valid?

Jadi, tipsnya adalah sangat penting bagi program studi ataupun perguruan tinggi menjaga pelaporan PDDikti setiap semester agar terdata secara lengkap dan memenuhi kriteria perpanjangan akreditasi Program Studi tahap 1. Tentu saja, peran pimpinan dan kolaborasi antara bagian akademik dan operator sangat diperlukan.

Nah, agar pelaporan data kampus atau program studi terlapor dengan baik di PDDikti, perguruan tinggi butuh sistem informasi akademik yang terintegrasi dengan Feeder PDDikti. Untuk memastikan pelaporan data di kampus maupun prodi adalah dapat berjalan dengan baik. Salah satu caranya menggunakan sistem informasi akademik (Siakad) yang sudah terintegrasi dan tersinkronisasi secara otomatis dengan Feeder PDDikti.

Satu-satunya sistem informasi akademik yang sudah support, terintegrasi dan sinkron dengan Feeder PDDikti adalah siAkad Cloud. Saat ini telah membatu banyak perguruan tinggi dalam mensukseskan pelaporan PDDikti. Yuk bergabung dengan 200 perguruan tinggi yang telah merasakan melewati pemantauan tahap pertama dengan tenang.

Tags:

Akreditasi Prodi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×