10 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 12 Aug 2022

Tingkatkan Kualitas Dosen, Ini Kebijakan Penilaian Angka Kredit Dosen (PAK) Terbaru

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM –  Seiring peningkatan mutu dan kualitas di pendidikan tinggi, berdasarkan nomor 0434/E.E4/KK.00/2022, Dirjen Dikti Ristek mengeluarkan kebijakan mengenai penilaian angka kredit dosen.  Proses penilaian ini berfungsi tak hanya sebagai penjaminan mutu. Namun juga peningkatan kualitas usulan jabatan fungsional akademik lektor kepala dan profesor. 

Dari keterangan yang ada pada kebijakan tersebut, maka diinformasikan beberapa poin mengenai kebijakan penilaian angka kredit dosen, antara lain:

1. Tim PAK melakukan evaluasi kesesuaian antara kualifikasi akademik, penugasan Dosen dan bidang ilmu yang diusulkan; 

2. Karya ilmiah pemenuhan persyaratan khusus untuk usulan jabatan fungsional/pangkat Lektor Kepala dan Profesor adalah Jurnal Internasional Bereputasi / Jurnal Internasional/ Jurnal Nasional Terakreditasi/ Jurnal Nasional yang terdaftar pada https://sinta3.kemdikbud.go.id/ 

3. Tim PAK melakukan penilaian karya ilmiah terkait dengan: 

  1. Relevansi kompetensi dosen dengan substansi karya ilmiah; 
  2. Kesesuaian antara lingkup/subyek area jurnal  dengan karya ilmiah yang diusulkan; 
  3. Kepastian tidak ada pelanggaran integritas akademik. 

4. Mekanisme  penilaian usulan kenaikan jabatan fungsional ke jenjang Lektor Kepala dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Kementerian Lain/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Pengusul oleh  Tim Penilai yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 

5. Mekanisme penilaian angka kredit dosen ke jabatan fungsional Profesor dilakukan oleh Tim Penilai PAK dosen yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 

6. Penetapan hasil penilaian angka kredit dosen ke jenjang Lektor Kepala oleh Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, dan penetapan hasil penilaian angka kredit dosen ke jenjang Profesor oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi; 

7. Pengusulan dan/atau penetapan jenjang semua jabatan fungsional Dosen mengacu pada kebutuhan dan formasi masing masing Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi

Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2022. Harapannya, dengan diterapkan kebijakan ini  setiap dosen bisa lebih sukses dalam menjalankan kesehariannya di kampus. Tak hanya itu saja, harapan lainnya adalah agar pendidikan tinggi di Indonesia semakin maju dan berkompeten. 

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×