3 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 07 Jul 2022

9 Indikator Syarat Pemenuhan Perpanjangan Peringkat Akreditasi Program Studi (Mei 2022)

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Hasil evaluasi Pemantauan akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan perpanjangan Peringkat Akreditasi yang sama dengan peringkat akreditasi sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 22-2022 tentang IPEPA-PS, bahwa parameter kuantitatif PEPA berdasarkan data dan informasi yang terlaporkan pada PDDIKTI sebagai bentuk akuntabilitas akademik dan non akademik Perguruan Tinggi dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi menjadi acuan penilaian “syarat perlu perpanjangan Peringkat Akreditasi” Program Studi terdiri dari 9 (sembilan) indikator.

Untuk Program Studi dengan Peringkat Akreditasi Unggul atau A, Baik Sekali atau B, dan Baik atau C, penetapan perpanjangan Peringkat Akreditasi ditentukan oleh evaluasi pemenuhan 8 (delapan) indikator syarat perlu di bawah ini, yaitu indikator nomor 1 sampai dengan 7, dan salah satu dari indikator nomor 8 atau 9 sebagai berikut:

Baca juga : eBook: Rahasia Mendapat Akreditasi Perguruan Tinggi Unggul (A)

9 Indikator Syarat Pemenuhan Perpanjangan Peringkat Akreditasi Program Studi

1. Penurunan jumlah mahasiswa baru dan jumlah mahasiswa dalam 5 tahun terakhir (TS4 s.d. TS)

Ketentuan:
A. Rata-rata persentase penurunan jumlah mahasiswa baru (PMBR)

  • Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan
  • Sarjana: kurang dari atau sama dengan 30%

B. Jumlah mahasiswa saat TS

  • Program Magister, Magister Terapan, Doktor, Doktor
  • Terapan: lebih besar atau
    sama dengan 10

2. Kecukupan jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS

Ketentuan :
a. Program Diploma Satu dan Diploma Dua: lebih besar atau sama dengan 5
b. Program Diploma Tiga: lebih besar atau sama dengan 9
c. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 12
d. Program Magister dan Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 5
e. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 5

3. Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap (DTT) pada saat TS

Ketentuan:
Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap yang memiliki NIDN atau NIDK ditambah dosen tidak tetap) (PDTT) kurang dari atau sama dengan 40%.

4. Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK pada saat TS

Ketentuan (RMDPR):
a. Program Diploma Satu dan Diploma Dua: kurang dari atau sama dengan 30
b. Program Diploma Tiga: kurang dari atau sama dengan 30
c. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: kurang dari atau sama dengan 40
d. Program Magister dan Magister Terapan: kurang dari atau sama dengan 20
e. Program Doktor dan Doktor Terapan: kurang dari atau sama dengan 10

Baca juga: Tahapan Re-Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi

5. Penurunan jumlah lulusan dan jumlah lulusan dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS)

Ketentuan:
A. Rata rata persentase penurunan jumlah lulusan (PL) :
1) Program Diploma Satu dan Diploma Dua: kurang dari atau sama dengan 30%
2) Program Diploma Tiga: kurang dari atau sama dengan 30%
3) Program Sarjana dan Sarjana Terapan: kurang dari atau sama dengan 30%
B. Jumlah lulusan (NL)
1) Program Magister dan Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 6
2) Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 6

6. Kualifikasi akademik dosen penghitung rasio (DPR) yang memiliki NIDN atau NIDK yang mempunyai gelar Doktor/Doktor Terapan/Spesialis 2 saat TS

Ketentuan (PS3) :
A. Program Sarjana dan Sarjana Terapan:

  1. Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 25%.
  2. Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 15%
  3. Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

B. Program Diploma Tiga:

  1. Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 20%.
  2. Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 10%.
  3. Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

7. Jabatan akademik dosen tetap penghitung rasio yang memiliki NIDN atau NIDK, dengan ketentuan persentase Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PGBLKL) saat TS 

A. Program Diploma Satu dan Diploma Dua: memiliki PGBLKL lebih besar atau sama dengan 0%

B. Program Diploma Tiga memiliki PGBLKL:

  1. Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%.
  2. Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.
  3. Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

C. Program Sarjana dan Sarjana Terapan memiliki PGBLKL :

  1. Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%
  2. Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.
  3. Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

D. Program Magister dan Magister Terapan memiliki minimal 2 Lektor Kepala dan
PGBLK:

1) Peringkat Akreditasi Unggul atau A: lebih dari atau sama dengan 30%.
2) Peringkat Akreditasi Baik Sekali atau B: lebih dari atau sama dengan 20%.
3) Peringkat Akreditasi Baik atau C: lebih dari atau sama dengan 0%.

E. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih dari sama dengan 2 Guru Besar

8. Kelulusan tepat waktu (KTW) dengan ketentuan, persentase kelulusan tepat waktu (PKTW)

a. Program Diploma Tiga: lebih besar atau sama dengan 50%
b. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 40%
c. Program Magister dan /Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 30%
d. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 30%

9. Keberhasilan Studi (BS), dengan ketentuan persentase keberhasilan studi (PBS)

a. Program Diploma Tiga: lebih besar atau sama dengan 70%
b. Program Sarjana dan Sarjana Terapan: lebih besar atau sama dengan 70%
c. Program Magiste dan /Magister Terapan: lebih besar atau sama dengan 60%
d. Program Doktor dan Doktor Terapan: lebih besar atau sama dengan 50%

Itulah 9 indikator syarat pemenuhan perpanjangan peringkat akreditasi Program Studi, yaitu dengan ketentuan: persyaratan 1 sampai dengan 7 harus seluruhnya dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 8 atau 9 harus dipenuhi.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×