16 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Penyusunan Rencana PMB Tahun 2025 untuk Raihan Akreditasi & Rasio Dosen Mahasiswa Optimal Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 31 Mar 2020

Kuliah Daring Hingga UN, Ini 5 Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Corona

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM –  COVID-19 atau virus Corona yang mengepung Indonesia tampaknya belum bisa diredam. Penyebarannya yang masif dan relatif cepat membuat orang-orang ciut. Semua orang terpaksa harus berdiam diri di rumah demi memutus rantai penularan COVID-19. Agenda-agenda massa dihilangkan, karena COVID-19 pula istilah work from home (WFH) jadi populer.

Tak sampai disitu aja, COVID-19 ini juga memberikan dampak serius pada sektor pendidikan di Indonesia. Berikut ada beberapa kebijakan di dunia pendidikan yang diambil oleh pemerintah dalam masa darurat virus Corona (COVID-19) tahun 2020 ini.

5 Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Corona

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-199 pada 2 Maret 2020, Indonesia secara otomatis menjadi salah satu negara yang terdampak virus Corona. Jumlah korban yang positif terjangkit virus Corona mencapai 1.414 orang, berdasarkan update per pukul 15.45 WIB, 30 Maret 2020.

Di antara jumlah tersebut 1.217 sedang dirawat, 75 sudah dinyatakan sembuh, dan 122 dinyatakan meninggal dunia. Sejumlah kebijakan pun segera diambil oleh pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-199 ini. Berikut beberapa kebijakan di bidang pendidikan yang diambil oleh pemerintah terkait kasus COVID-19.

1. Pembelajaran Daring Untuk Anak Sekolah

Penyebaran virus Corona yang meningkat, membuat pemerintah provinsi (pemprov) cepat ambil tindakan, salah satunya menutup sekolah selama dua pekan. Langkah ini diambil pemerintah provinsi demi mencegah penyebaran virus Corona pada anak.

Merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan, dan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020, maka kegiatan belajar mengajar pun dilakukan secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).

Sejumlah pemerintah daerah pun sudah meliburkan sekolah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. Sebagian solusinya, pembelajaran di sekolah diganti dengan pembelajaran dalam jaringan (daring), atau akrab disebut online.

Bahkan kabarnya, beberapa daerah sudah memperpanjang masa belajar daring ini hingga dua bulan kemudian. Salah satunya saja ada Kabupaten Tangerang, melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan memperpanjang waktu belajar siswa peserta didik di rumah selama dua bulan hingga 23 Mei 2020.

Kebijakan ini diambil untuk menekan angka penularan wabah Corona COVID-19. Kebijakan itu berlaku untuk seluruh siswa tingkat TK, SD, SMP dan sederajat di wilayah tersebut. Sebelumnya, aktivitas kegiatan belajar di sekolah diliburkan hanya dua pekan saja.

2. Kuliah Daring

Sebagian besar universitas di Indonesia telah menerapkan kelas jarak jauh atau kelas online, sebagai tindakan atas penyebaran virus Corona COVID-19. Selain belajar dan mengajar, sejumlah kampus di tanah air sudah mengambil kebijakan hingga akhir semester genap ini agar semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan bimbingan tugas akhir, tesis, serta disertasi.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran virus Corona saat ini di tingkat nasional yang semakin parah. Selama pembelajaran daring, mahasiswa dan dosen diminta untuk melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring.

Baca juga: Cegah Corona, Beberapa Kampus Ternama Gunakan EdLink Untuk Kuliah Online

3. Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas yang diselenggarakan pada Selasa (24/3) bersama menteri terkait, sudah ketok palu. Hasilnya, pemerintah mengumumkan Ujian Nasional (UN) di tahun ini resmi ditiadakan. Mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari sistem respons pandemi COVID-19, yakni dalam rangka memprioritaskan keselamatan dan kesehatan rakyat. Kebijakan pemerintah meniadakan UN, menurut Fadjroel, harus disambut dengan partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku physical distancing. Sesuai jargonnya, bekerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.

Terkait peniadaan UN, Mendikbud Nadiem Makarim satu suara dengan Jokowi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggandeng Komisi X DPR RI untuk membahas pengganti UN. Opsinya ada dua, melakukan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara online atau menerapkan metode kelulusan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

Opsi meniadakan UN untuk sekolah menengah, dasar dan madrasah ini pun hanya akan diambil jika pihak sekolah menjamin mampu menyelenggarakan USBN secara daring. Ini berarti sekitar 1 juta siswa SMA, SMK, SMP, dan Madrasah akan menyelesaikan soal UN di rumah masing-masing.

Kabarnya, total peserta UN di Indonesia mencapai 7.072.442 peserta dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabupaten kota di 34 provinsi. Namun, jika pihak sekolah tidak dapat menggelar pelaksanaan USBN secara daring ini maka USBN pun akan dibatalkan. Alasannya cukup jelas, unit komputer soal UN dan server penyimpan dan pengelola jawaban soal UN berada di 99.048 Server Sekolah (Utama).

Karena belum final, Kemdikbud masih akan terus berkoordinasi dengan Presiden Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan terkait penggantian UN. Menurut jadwal, UN SMA seharusnya dilaksanakan pekan depan. Begitu pula dengan UN SD serta SMP yang semula dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

4. UTBK SBMPTN 2020 Diundur

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengeluarkan kebijakan menunda pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2020. Hal ini dilalukan akibat pandemi global COVID-19 yang sudah masuk Indonesia.

Tidak hanya pendaftaran dan pelaksanaan UTBK tahap pertama saja yang ditunda, pendaftaran tahap kedua UTBK 2020 juga ditunda. Untuk info terbaru seputar pelaksanaan UTBK SBMPTN 2020 ini akan diberikan lebih lanjut nantinya ketika situasi sudah beranjak pulih. Berdasarkan siaran pers Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), berikut adalah jadwal pendaftaran dan pelaksanaan UTBK sebelum diundur:

UTBK Tahap 1

  • Pendaftaran: 30 Maret – 11 April 2020
  • Tes: 20 April – 26 April 2020

UTBK Tahap 2

  • Pendaftaran: 14 April – 16 April 2020
  • Tes: 1 – 3 Mei 2020

5. Pelaksanaan SNMPTN Masih Dalam Pengkajian

Tak hanya pendaftaran UTBK SBMPTN 2020 saja yang dinyatakan mundur jadwalnya, pengumuman kelulusan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 juga demikian. Peserta SNMPTN 2020 pun harus kembali bersabar karena pengumuman kelulusan SNMPTN diundur dari semula 4 April menjadi 8 April 2020.

Kebijakan baru itu disampaikan Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mohammad Nasih (21/3). Beliau menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan sehingga pengumuman kelulusan diundur. Di antaranya, masih berlangsungnya masa pengisian data nomor pendaftaran kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah yang dilaksanakan pada 2 hingga 31 Maret.

Nah, 5 kebijakan pendidikan yang diambil pemerintah dalam masa darurat virus Corona (COVID-19). Jangan lupa untuk melakukan social distancing guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona ini ya!

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×