Dunia Kampus • 04 Oct 2024
SEVIMA.COM – Wah bentar lagi di beberapa perguruan tinggi akan melaksanakan wisuda nih. Bagi mahasiswa, moment wisuda ini sangat berharga tentunya. Untuk itu, bagi admin atau bagian akademik jangan sampai anda merusak kebahagian mahasiswa dengan gagal mendapatkan nomor ijazah nasional dari pusat.
Admin kampus sudah pada tahu kan, kalau sejak Desember 2018, Penomoran Ijazah Nasional (PIN) diberlakukan di perguruan tinggi. Namun penerapannya, semua perguruan tinggi sudah harus melaksanakan PIN pada awal tahun 2021. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya pemalsuan ijazah.
Baca juga : Strategi Cerdas Menuju Pengajuan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Mengenal Penomoran Ijasah Nasional (PIN)
PIN merupakan proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek Dikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), untuk mekanismenya, begitu mahasiswa selesai kuliah langsung dikasih PIN. Jadi begitu PIN dibuka, secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT atau PDDikti.
Jadi, setiap menjelang wisuda, Perguruan Tinggi wajib mengajukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di PDDikti, agar mahasiswa yang akan wisuda mendapatkan nomor ijazah nasional. Peraturan ini tertuang pada Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang penerapan nomor ijazah nasional dan SIVIL.
Namun, ternyata banyak Perguruan Tinggi yang mahasiswanya gagal mendapat Nomor Ijazah Nasional, salah satu masalahnya adalah data tidak eligible. Penyebab data tidak eligible ini dikarenakan, ada salah satu syarat pada poin-poin validator PIN yang belum terpenuhi.
Baca juga : Cara Cek Keaslian Ijazah Di SIVIL Ristekdikti Secara Online
Prinsip PIN – SIVIL
Sebelum, kita masuk pada syarat pada poin-poin validator PIN apa saja, lebih baik kita memahami beberapa prinsip Penomoran ijazah, seperti proses penomoran, bentuk nomor, tahapan PIN secara online dan reservasi.
Proses penomoran ijazah terdiri dari2 (dua) tahapan utama, yakni:
- Reservasi atau Booking nomor ijazah untuk calon lulusan; dan
- Pemasangan Nomor Ijazah dengan NIM calon lulusan;
Nomor Ijazah Nasional (NINA) terdiri dari 15 angka meliputi :
- Kode Prodi (5 Digit) + Tahun Lulus (4 Digit) + No Urut (5 Digit) + Check Digit (1 Digit);
- Data acuan menggunakan data yang dilaporkan perguruan tinggi ke PDDIKTI; dan
- NINA akan dinyatakan berlaku apabila dapat di verifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL)
Alamat Laman PIN, Sivil, Forlap, dan PDDikti :
- Laman PIN : http://pin.kemdikbud.go.id/pin/
- Laman SIVIL : http://ijazah.kemdikbud.go.id/
- Laman Forlap : http://forlap.kemdikbud.go.id/
- Laman PDDikti : http://pddikti.kemdikbud.go.id/
Tahapan Proses PIN secara online :
- Melaporkan Aktifitas Mahasiswa ke PDDikti setiap semester via Feeder PDDikti
- Reservasi NINA sesuai jumlah lulusan di laman PIN
- Pemasangan Nomor dengan NIM Calon lulusan lalu upload di laman PIN
- Verifikasi NINA di laman SIVIL
Dalam proses pengajuan PIN menggunakan 2 Validator/Syarat yaitu :
- Validator/Syarat Reservasi : sebuah validasi yang diterapkan untuk melakukan perhitungan terhadap syarat-syarat calon lulusan yang dapat direservasikan nomor ijazahnya.
- Validator/Syarat Lulus : sebuah validasi yang diterapkan untuk melakukan perhitungan terhadap syarat-syarat calon lulusan yang dapat dipasangkan antara nomor ijazah dan nomor induk mahasiswanya
Baca juga : Apa itu Kedaireka, PDDIKTI, PIN, SIVIL, SISTER, Feeder, Ban-PT dan Istilah-Istilah Di Kemendikbud
Aturan Reservasi Nomor Ijazah
- Semua syarat validator reservasi harus terpenuhi ( misal calon lulusan D4/S1 dapat direservasikan jika calon lulusan sudah menempuh 120 SKS );
- Apabila semua syarat terpenuhi, maka calon lulusan masuk daftar ‘eligible’, sementara yang tidak memenuhi masuk daftar ‘tidak eligible’, dan hanya calon lulusan yang ’eligible’ yang dapat direservasikan nomor ijazahnya;
Jika masuk kedalam daftar ’tidak eligible’ silakan lakukan perbaikan data pada PDDIKTI, melalui Feeder. Jika sudah selesai lalu lakukan reservasi ulang; - Proses reservasi dapat dilakukan jauh hari sebelum calon lulusan menyelesaikan studi, tergantung jumlah SKS yang sudah ditempuhnya;
- Jumlah nomor ijazah, akan sama dengan jumlah calon lulusan yang direservasi;
- Proses reservasi hanya sebatas reservasi nomor ijazah dan reservasi calon lulusan. Nomor ijazah belum melekat pada calon lulusan, sehingga harus dilanjutkan keproses selanjutnya, yaitu pemasangan;
- Apabila ada kesalahan klik, salah reservasi (seharusnya belum direservasikan), dapat dilakukan perbaikan pada proses pemasangan Nomor Ijazah dan NIM atau bisa melakukan pembatalan reservasi dengan bersurat resmi ke lldikti dan dikti
Syarat Eligible untuk Reservasi Nomor Ijazah
- Maksimal Jumlah SKS per-semester adalah 24 SKS dan 9 SKS untuk semester pendek
- Minimal IPK calon lulusan D1, D2, D3, D4 dan S1 adalah 2.00, dan minimal IPK calon lulusan S2 dan S3 adalah 3.0
Total SKS yang sudah di tempuh minimal untuk D1 = 24 SKS, D2 = 56 SKS, D3 = 96 SKS, D4 dan S1 = 120 SKS, S2 = 18S KS, S3 = 24 SKS - Prodi harus terakreditasi aktif atau sedang dalam proses reakreditasi
- Profil mahasiswa di feeder sudah terisi lengkap, minimal yang bertanda bintang merah. Khusus untuk NIK wajib diisi 16 digit
- Tanggal masuk maba di history pendidikan harus menunjukkan tanggal yang sama dengan dengan angkatan masuk
- Masa studi paling lama untuk D1= 2 tahun, D2 = 3 tahun, D3 = 5 tahun, D4 dan S1 = 7 tahun, S2 = 4 tahun, dan S3 = 7 tahun
- Minimal sudah terlapor di Forlap/PDDikti untuk Mahasiswa Murni (Mahasiswa dengan status masuk : Peserta Didik Baru) dengan ketentuan D1 = 1x, D2 = 2x, D3 = 4x, D4 dan S1 = 6x, S2 = 3x dan S3 = 6x. Rumusnya adalah Masa studi paling lama di kurangi 1. contohnya S1 masa studi paling lama 7 tahun, maka jumlah minimal laporan adalah 7-1 = 6x laporan. Adapun diluar mahasiswa murni seperti mahasiswa dengan status masuk : Pindahan, Alih Jenjang, Lintas Jalur dll, minimal terlapor 1x
Baca juga : Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi Prodi Tahap 1? Ini Solusinya
Bagaimana Jika Salah Input Data?
Bagaimana jika data yang anda masukkan terdapat kesalahan input? Jangan khawatir dulu. Operator atau admin kampus dapat melakukan pembatalan atau buat reservasi ulang data-data tersebut. Pembahasan lebih detail terkait pembatalan PIN ijazah bisa dibaca disini.
Solusi Pengajuan & Reservasi PIN Ijazah 100% Berhasil
Kabar baiknya, bila anda masih ragu dalam penginputan data PIN tersebut, SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.
Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan fitur simulasi proses pengajuan PIN di aplikasi siAkad Cloud yang berfungsi mempermudah operator atau admin kampus untuk meminimalkan kesalahan input data, terutama pada saat mendaftar PIN.
Dengan adanya fitur simulasi proses pengajuan PIN ini, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100% Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 200+ perguruan tinggi telah sukses melakukan pengajuan PIN Ijazah dengan bantuan siAkad Cloud, bagaimana dengan kampus Anda?
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami