Hari ini - Event Premium Webinar: Navigasi Risiko Keuangan untuk Keberlanjutan Perguruan Tinggi Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 20 Mar 2024

Mau Perpanjangan Akreditasi? Ini Perbedaan Instrumen PerBAN-PT 5/2024 dengan PerBAN-PT 23/2022

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Pendidikan tinggi di Indonesia terus mengalami dinamika dan perubahan seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) secara berkala melakukan revisi dan pembaruan pada instrumen akreditasi yang digunakan. 

Baru-baru ini, BAN-PT mengeluarkan peraturan baru PerBAN-PT Nomor 5 tahun 2024 tentang instrumen pemantauan dan evaluasi mutu perguruan tinggi untuk perpanjangan status terakreditasi melalui mekanisme automasi. Dengan dikeluarkannya aturan baru ini secara otomatis akan menggantikan aturan terdahulu, PerBAN-PT No.23 Tahun 2022 tentang instrumen pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi.

Semenjak ditetapkan pada 12 Februari 2024 lalu, PerBAN-PT Nomor 5 tahun 2024 selain penyempurnaan aturan terdahulu juga terdapat penyesuaian dengan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Baca juga:Program Studi Belum Ada LAM, Ikut Siapa Akreditasinya?

Perbedaan PerBAN-PT No.5 Tahun 2024 dan PerBAN-PT No.23 Tahun 2022

Perbedaan PerBAN-PT No.5 Tahun 2024 dan PerBAN-PT No.23 Tahun 2022 terletak pada indikator pemantauan dan evaluasi yang pada aturan sebelumnya 10 instrument, untuk yang baru kini menjadi 15 instrument. Untuk lebih jelasnya, sebagaimana berikut.

  • PerBAN-PT No. 23 Tahun 2022

Dikutip dari aturan PerBAN-PT No.23 Tahun 2022 yang diupload oleh Website resmi  ldikti6.kemdikbud.go.id, berikut adalah 10 indikator pada aturan lama BAN-PT No. 23 Tahun 2022:

No Elemen  Indikator Persyaratan 
1 Mahasiswa Jumlah mahasiswa baru Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana dalam 5 tahun terakhir (TS-4 s.d. TS).  Rata-rata persentase penurunan jumlah mahasiswa baru Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana (Pp) dari TS-4 keTS kurang dari atau sama dengan 30%.
2 Dosen Kecukupan jumlah dosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDK pada saatTS. Rasio jumlah dosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDK terhadap jumlah program studi (RDPS) lebih dari atau sama dengan 5. 
3 Batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap pada saat TS. Persentase jumlah dosen tidak tetap terhadap jumlah seluruh dosen (dosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDK ditambah dosen tidak tetap) kurang dari atau sama dengan 40%.
4 Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap pada saat TS.  Rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap yang memiliki NIDN dan NIDK kurang dari atau sama dengan 40%.
5 Lulusan Jumlah lulusan Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan dan Sarjana dalam 5 tahun Rata-rata penurunan jumlah lulusan Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan dan Sarjana dari TS-4 ke TS kurang dari atau sama dengan 30%.
6 Akreditasi Program Studi Perolehan peringkat akreditasi program studi oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).  Peringkat Akreditasi PT Unggul atau A  3,25 – Peringkat Akreditasi PT Baik Sekali atau B  2,50 – Peringkat Akreditasi PT Baik atau C  2,00
7 Dosen Tetap Kualifikasi akademik Dosen Tetap Persentase Dosen Tetap yang mempunyai NIDN dan NIDK yang bergelar Doktor/Doktor terapan dan subspseislis 2 (DS3)
8 Dosen Tetap Jabatan akademik Dosen Tetap Persentase Jabatan akademik Dosen Tetap yang mempunyai NIDN dan NIDK Guru Besar, Lektor Kepala dan Lektor (PGBLKL). PT Akademik Unggul atau A  40% PT Akademik Baik Sekali atau B  30% PT Akademik Baik atau C  0% PT Vokasi Unggul atau A  30% PT Vokasi Baik Sekali atau B  20% PT Vokasi Baik atau C  0%
9 Efektivitas dan Produktivitas Pendidikan  Kelulusan tepat waktu  Persentase kelulusan tepat waktu (PTwi) untuk Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana: – PT Akademik : PTwi  37,5% – PT Vokasi : PTwi  47,5%
10 Efektivitas dan Produktivitas Pendidikan  Keberhasilan Studi (BS) Persentase Keberhasilan Studi (PBS) untuk Program Diploma Satu, Diploma Dua, Diploma Tiga, Sarjana Terapan, dan Sarjana : PBS  60%

Dari indikator tersebut, dengan ketentuan persyaratan 1 sampai dengan 8 harus seluruhnya dipenuhi, dan salah satu dari persyaratan 9 atau 10 harus dipenuhi. 

Baca juga: Apa Itu LAMEMBA? Program Studi Apa Saja yang Diakreditasi oleh LAMEMBA?

B. PerBAN-PT No.5 Tahun 2024

Dikutip dari peraturan BAN-PT No.5 Tahun 2024 yang diupload oleh Website resmi  ldikti6.kemdikbud.go.id, berikut adalah 15 indikator pada aturan baru BAN-PT No.5 Tahun 2024.

No. Indikator Syarat Lolos
PTN Universitas PTN Institut PTS Universitas PTS Institut PTN Vokasi PTS Vokasi

PTS Sekolah Tinggi

1 Rerata persentase penurunan mahasiswa baru (S1, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir ≤ 20% ≤ 20% ≤ 20% ≤ 20% ≤ 20% ≤ 30% ≤ 30%
2 Semua program studi aktif memiliki dosen homebase (NIDN/NIDK). Catatan: kualifikasi akademik dosen homebase harus sesuai dengan Program, misalnya bergelar Magister untuk Program Sarjana. > 5 setiap program studi > 5 setiap program studi > 5 setiap program studi > 5 setiap program studi > 5 setiap program studi > 5 setiap program studi > 5 setiap program studi
3 Keterlibatan dosen tidak tetap ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40% ≤ 40%
4 Jumlah mahasiswa aktif (Sarjana, D4, D3) dibagi jumlah dosen tetap saat TS (non PJJ) ≤ 40 ≤ 40 ≤ 40 ≤ 40 ≤ 40 ≤ 40 ≤ 40
5 Rerata persentase penurunan lulusan (Sarjana, D4, D3) dalam 5 tahun terakhir ≤ 20% ≤ 20% ≤ 20% ≤ 20% ≤ 20% ≤ 30% ≤ 30%
6 Semua PS aktif terakreditasi =100% =100% =100% =100% =100% =100% =100%
7 Jumlah GB sekurangnya 2 orang per program Doktor > 2 x (SProdi S3) > 2 x (SProdi S3) > 2 x (SProdi S3) > 2 x (SProdi S3) Tidak berlaku Tidak berlaku >2 x (SProdi S3)
8 Persentase DT memiliki jabatan akademik (GB+LK+L+AA) ≥ 90% ≥ 90% ≥ 60% ≥ 60% ≥ 90% ≥ 45% ≥ 30%
9 Kelulusan tepat masa tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) ≥ 40% ≥ 40% ≥ 35% ≥ 35% ≥ 50% ≥ 50% ≥ 30%
10 Kelulusan tepat 2 kali waktu tempuh kurikulum (rerata pengamatan dalam tiga tahun terakhir untuk tiga angkatan mahasiswa terakhir) ≥ 70% ≥ 70% ≥ 60% ≥ 60% ≥ 70% ≥ 60% ≥ 60%
11 Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 saat TS ≥ 0.01% ≥ 0.01% ≥ 0.01% ≥ 0.01% ≥ 0.01% ≥ 0.01% ≥ 0.01%
12 Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% ≥ 20% ≥ 40% ≥ 20%
13 Rerata persentase luaran penelitian dan PkM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + Sinta 2) dalam 3 tahun saat TS ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10%
14 Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 40% ≥ 40% ≥ 0%
15 Karya dosen tetap yang ter-rekognisi/ diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir dibagi dengan jumlah dosen tetap ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10% ≥ 10%

 Melalui peraturan terbaru ini, BAN-PT lebih rinci menjelaskan persentase yang perlu dipenuhi perguruan tinggi untuk perpanjangan akreditasi. Nah, singkatnya, terdapat dua poin mencolok yang menjadi pembeda dari kedua peraturan ini, antara lain:

1. Instrumen akreditasi melalui mekanisme automasi berlaku paling lama sejak 6 bulan setelah aturan ini ditetapkan.
2. Terdapat perubahan indikator instrumen evaluasi BAN-PT yang sebelumnya 10 menjadi 15. Namun perlu Anda ketahui, poin indikator dari 11-15 berlaku sejak tanggal 12 Agustus 2024. Berikut adalah poin 11-15 yang dimaksud, yaitu:

  • Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa tingkat internasional nasional/provinsi peringkat 1, 2 dan 3 saat TS ≥ 0.01 %
  • Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 ≥ 20%
  • Rerata persentase luaran penelitian dan PKM dalam bentuk Jurnal yang dihasilkan oleh DT terindeks (Scopus + Sinta 1 + Sinta 2) dalam 3 tahun saat TS ≥ 10%
  • Kepesertaan mahasiswa yang eligible yang mengikuti MBKM saat TS ≥ 10%
  • Karya dosen tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat dalam tiga tahun terakhir dibagi dengan jumlah dosen tetap ≥ 10%

Baca juga:Peran Penting SPMI Terhadap Mutu dan Akreditasi Perguruan Tinggi

Itulah penjelasan lengkap terkait perbedaan instrumen perBAN-PT No.23 Tahun 2022 dan BAN-PT No.5 Tahun 2024. Saat ini, SEVIMA Platform sudah mendukung untuk memantau perkembangan data seluruh 15 instrument pada BAN-PT No.5 Tahun 2024, sehingga Pemantauan dan Evaluasi Mutu Perguruan Tinggi untuk Perpanjangan Status Terakreditasi Melalui Mekanisme Automasi, bisa terlaksana dengan baik.

Bagi rekan-rekan yang ingin perguruan tingginya memenuhi syarat dan penilaian BAN-PT untuk perpanjangan akreditasi, SEVIMA Platform hadir untuk mengakomodir kebutuhan memenuhi indikator tersebut. Yuk segera agendakan diskusi dengan tim SEVIMA.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×