Kontak Kami

Dunia Kampus

Skema Kampus Saat Masa Transisi Nomenklatur: Apa yang Harus Disiapkan Sebelum Sistem Anda Ketinggalan

21 May 2026

SEVIMA.COM- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Keputusan ini merupakan pemutakhiran dari Kepdirjen sebelumnya (Nomor 163/E/KPT/2022) dan bertujuan menyesuaikan nomenklatur program studi agar lebih selaras dengan perkembangan keilmuan, kebutuhan dunia usaha dan industri, serta kebijakan pendidikan tinggi terkini.

Dengan hadirnya aturan baru tersebut, nama-nama program studi yang selama ini digunakan perguruan tinggi perlu segera diperiksa ulang. Beberapa nama dapat disesuaikan, diperbarui, atau diganti sepenuhnya.

Mengapa Nomenklatur Perlu Diperbarui?

Nomenklatur program studi bukan sekadar daftar nama resmi, melainkan standar klasifikasi yang memastikan nama sebuah program studi mencerminkan capaian pembelajaran lulusan (CPL) serta rumpun ilmu yang diakui secara ilmiah. Tujuannya adalah agar pengelolaan dan pelaporan data pendidikan tinggi nasional lebih konsisten, akurat, dan terintegrasi di PDDikti.

Ilmu pengetahuan dan teknologi terus berkembang pesat, kebutuhan dunia kerja berubah, serta muncul bidang-bidang baru yang tidak lagi sesuai dengan nomenklatur lama. Oleh karena itu, pemerintah secara berkala memutakhirkan daftar nomenklatur (terakhir melalui Kepdirjen Dikti No. 96/B/KPT/2025 sebagai pemutakhiran dari No. 163/E/KPT/2022).

Menyesuaikan nomenklatur bukanlah kewajiban mutlak bagi semua program studi yang sudah ada. Menurut Pasal 9 Permendikbudristek No. 32 Tahun 2021:

  • Perguruan Tinggi didorong menyesuaikan nama program studi dengan nomenklatur resmi.
  • Penyesuaian nama tidak mengubah status akreditasi program studi.
  • Khusus PTN-BH, diperbolehkan menggunakan nama yang sepadan (setara) dengan nomenklatur resmi.

Penyesuaian biasanya diperlukan ketika:

  • Mendirikan program studi baru
  • Mengajukan perubahan nama
  • Re-akreditasi atau proses administrasi penting di PDDikti

Menyesuaikan nomenklatur bukan hanya mengganti nama di dokumen, melainkan juga melibatkan penyelarasan data di sistem informasi (PDDikti), kurikulum, dan dokumen resmi lainnya. Di sinilah banyak perguruan tinggi perlu persiapan yang matang.

Ketika Regulasi Sudah Berubah, tapi Sistem Belum Sesuai

Catatan: Tokoh dan skenario berikut adalah ilustrasi fiktif untuk keperluan editorial. Tidak merepresentasikan individu atau institusi tertentu.

Surat edaran itu datang seperti biasa. Pak Aris, Kabiro IT di sebuah PTS dengan 14 prodi aktif, membacanya sekilas, menandai bagian yang relevan, lalu meneruskannya ke tim akademik dengan satu kalimat: “Mohon ditindaklanjuti.”

Perubahan nomenklatur adalah urusan akademik. Kurikulum, capaian pembelajaran, nama prodi itu bukan domain IT. Pak Aris punya hal lain yang harus dikerjakan.

Enam minggu kemudian, notifikasi masuk dari PDDikti: laporan ditolak.

Sebenarnya tim akademik sudah mengurus dokumennya. Tapi tidak ada yang memberi tahu tim IT bahwa database SIAKAD juga harus diperbarui. Tim IT tidak tahu apakah ada perubahan yang perlu diakomodasi di sisi sistem. Tidak ada yang salah, tapi hasilnya tetap sama: laporan gagal, waktu terbuang, dan periode pelaporan tidak bisa diundur.

Inilah gap yang jarang terlihat hingga terlambat. Perubahan nomenklatur tidak pernah terasa seperti pekerjaan IT. Sampai laporan ditolak karena sistemnya ketinggalan.

Pembukaan Usulan Layanan Izin Perubahan Nama (Nomenklatur) Program Studi

Berdasarkan Surat Direktur Kelembagaan Nomor 1145/DST/B3/DT.03.02/2026, penambahan dan perubahan nama (nomenklatur) program studi merupakan bagian dari layanan perizinan kelembagaan tahun 2026.

Penting dicatat:

  • Proses perubahan nomenklatur diproses oleh Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa).
  • Pengusulan tetap dilakukan secara daring melalui SIAGA, dengan rekomendasi LLDIKTI terlebih dahulu.
  • Intake Periode II: 1 Juli – 30 September 2026 (Periode I sudah ditutup).

Kampus yang belum memetakan prodi terdampak dan menyesuaikan datanya di sistem punya waktu kurang dari dua bulan untuk bersiap sebelum jendela itu dibuka.

Penyiapan dokumen dan data sistem tidak bisa dimulai pada hari yang sama dengan pembukaan intake. Kampus yang baru bergerak saat intake sudah dibuka hampir pasti tidak akan siap tepat waktu.

Syarat Perubahan Nomenklatur dan Persiapannya

Prasyarat Utama (masih mengacu berdasarkan Kepdirjen 85/E/KPT/2020):

  • Minimal 70% kesamaan substansi Capaian Pembelajaran (CP).
  • Program studi sudah terakreditasi minimal Baik.
  • Pelaporan PDDikti 100% lengkap.

Dokumen Utama untuk Perubahan Nomenklatur pengajuan migrasi ke LLDIKTI:

  • Surat permohonan pimpinan perguruan tinggi.
  • Matriks perbandingan Capaian Pembelajaran.
  • SK izin prodi lama dan sertifikat akreditasi.
  • Dokumen pendukung (tracer study, dll.)
  • Checkpoint pelaporan PDDikti dari aplikasi Feeder yang telah ditandatangani pimpinan perguruan tinggi

Catatan: Ketentuan dan format dokumen dapat berbeda antardaerah LLDIKTI. Konfirmasi ke LLDIKTI wilayah masing-masing sebelum pengajuan.

Tiga Lapis yang Harus Dicek Sekarang

Audit untuk transisi nomenklatur bukan pekerjaan satu hari. Tapi bisa dimulai dengan tiga pertanyaan terstruktur. Checklist ini berguna bahkan sebelum Anda memutuskan sistem mana yang akan digunakan atau siapa yang harus dihubungi.

Lapis 1: Audit Data — Prodi Mana yang Terdampak?

Langkah pertama bukan memperbaiki. Tujuannya: mengetahui scope-nya dulu.

Output dari lapis adalah daftar prodi terdampak dengan status perubahan yang jelas. Ini merupakan baseline untuk semua langkah berikutnya. Tanpa ini, dokumen usulan ke SIAGA tidak bisa disusun dengan akurat.

Lapis 2: Cek Sistem — Apakah SIAKAD bisa menangani mapping?

Setelah tahu prodi mana yang berubah, pertanyaan berikutnya adalah kemampuan sistem untuk mengakomodasinya tanpa merusak data historis.

  • Apakah SIAKAD mendukung mapping nomenklatur lama → baru, atau hanya bisa update/replace?
  • Jika hanya replace: bagaimana status data mahasiswa angkatan lama yang terikat ke kode lama?
  • Apakah ada mekanisme untuk menyimpan kode historis sekaligus mengaktifkan kode baru yang berlaku?
  • Apakah perubahan di SIAKAD otomatis tersinkron ke modul pelaporan, atau harus diinput ulang secara terpisah?

Titik paling kritis ada di pertanyaan terakhir. Banyak kampus melakukan update nama di front-end SIAKAD, tapi kode yang dikirim ke PDDikti masih ditarik dari tabel database lama yang belum disentuh. Keduanya terlihat benar dari layar masing-masing. Tapi output laporan tidak konsisten.

Lapis 3: Cek Laporan — Apakah Output ke PDDikti Sudah Aligned?

Lapis terakhir adalah validasi dari ujung ke ujung.

  • Jalankan simulasi laporan dari sistem yang digunakan, bukan kirim sungguhan, tapi periksa output file-nya
  • Verifikasi kode prodi yang muncul di file laporan apakah sudah sesuai nomenklatur baru?
  • Cek apakah ada mahasiswa atau dosen yang masih tercatat di kode prodi lama dan belum termapping
  • Konfirmasi ke tim akademik: apakah SK prodi dan dokumen kelembagaan sudah diperbarui, karena inkonsistensi antara dokumen dan data sistem bisa menjadi hambatan dalam proses evaluasi SIAGA

Lapis 3 tidak bisa dijalankan sebelum lapis 1 dan 2 selesai. Urutannya tidak bisa dibalik.

Mulai Sekarang, Bukan Saat Intake Dibuka

Intake Periode II SIAGA buka 1 Juli 2026. Waktu yang tersisa bukan untuk memproses perubahan, tapi untuk mempersiapkan data dan sistem agar saat intake dibuka, kampus sudah siap mengajukan, bukan baru mulai memetakan.

Sebelum Juli tiba, minta tim IT Anda menjalankan audit tiga lapis ini, untuk mengetahui scope-nya dulu. Kampus yang menyelesaikan audit ini lebih awal tahu persis apa yang harus diusulkan, dokumen mana yang perlu disiapkan, dan bagian sistem mana yang perlu disesuaikan.

Untuk pengguna SEVIMA Platform, transisi nomenklatur akan didampingi sepenuhnya hingga proses migrasi data selesai. Bapak/Ibu hanya perlu memvalidasi data yang telah dimigrasi pada SEVIMA Platform. 

Sumber Resmi:

  • Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 1145/DST/B3/DT.03.02/2026
  • Kepdirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi
  • Kepdirjen Dikti Nomor 85/E/KPT/2020 tentang Persyaratan dan Prosedur Penambahan dan Perubahan Nama Program Studi

Diposting Oleh:

Liza SEVIMA

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

Video Terbaru

Langkah Universitas Ma’arif Lampung Menembus Reputasi Global lewat Riset dan Publikasi Scopus