Dunia Kampus • 04 Oct 2024
Dunia Kampus • 10 May 2023
Cara Pindah Homebase Dosen dan Pengajuan Pindah Homebase Dosen pada PDDikti
Shitny SEVIMA
SEVIMA.COM – Dalam melaksanakan tugas akademik dan mengembangkan karier, dosen terikat dengan homebase. Homebase dapat menjadi jati diri dosen karena berkaitan dengan perguruan tinggi yang menaungi dosen tersebut.
Di dunia akademik, istilah homebase sangatlah familiar di kalangan dosen. Dosen muda khususnya, wajib memahami istilah ini karena akan memiliki peran penting terhadap kelanjutan karier mereka di masa depan.
Homebase merupakan istilah yang merujuk pada perguruan tinggi di mana dosen yang bersangkutan menjadi dosen tetap. Artinya, dosen tersebut telah mendapat NIDN serta memiliki jenjang karier.
Baca juga: Pembagian LLDIKTI di Indonesia, Medan, Aceh, Surabaya Masuk LDDikti Mana sih?
Apakah Bisa Pindah Homebase?
Setiap dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dapat mengajukan permohonan perpindahan homebase. Alasan yang mendasarinya pun sangat beragam dan personal. Beberapa di antaranya memiliki alasan yang berkaitan dengan gaji, jarak kampus yang jauh, perpindahan domisili dan lainnya.
Adapun perubahan homebase terdapat 2 jenis yaitu perubahan homebase internal dan eksternal. Perubahan homebase internal merupakan perubahan homebase program studi dalam Perguruan Tinggi sendiri. Sedangkan perubahan homebase eksternal adalah perubahan homebase program studi yang terjadi antar Perguruan Tinggi.
Cara Pindah Homebase Dosen
Bagi dosen yang ingin melakukan perpindahan homebase harus melalui prosedur yang mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Perpindahan Dosen dan Alih Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen menjadi Dosen.
Sebagai contoh di LLDIKTI Wilayah XI yang tertulis di sippn.menpan.go.id, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk perpindahan homebase eksternal dosen tetap yayasan pada Perguruan Swasta menjadi Tetap Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri di LLDIKTI Wilayah XI adalah sebagai berikut:
- Surat pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi (PT) kepada Kepala LLDIKTI Wilayah XI;
- NIDN (print. out dari laman http://ppdikti.kemdikbud.go.id) ybs. sebagai Dosen Tetap;
- Asli surat lolos butuh / surat persetujuan melepas dari Pimpinan PT yang lama;
- Surat keputusan Pemberhentian dengan hormat dari Ketua Badan Penyelenggara PT yang lama dan/atau surat keputusan Pemberhentian dengan hormat dari Pimpinan PTN (bila ybs berasal dari PTN);
- Surat rekomendasi dari LLDikti Wilayah sebelumnya (khusus pindah homebase lintas LLDIKTI);
- Fotokopi surat keputusan pengangkatan sebagai Dosen Tetap dan/atau surat keputusan pengangkatan sebagai dosen tetap CPNS/PNS dari PT yang baru;
- Fotokopi ijazah S1/D.IV, S2/Sp.I, dan S3/Sp.2, disahkan pejabat yang berwenang (cap stempel basah);
- Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan Dosen Tetap yang ditandatangani yang bersangkutan sesuai format pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi No:108/DIKTI/Kep/2001 tanggal 30 April 2001 bermaterai Rp.10.000,-;
- Dalam hal dosen yang bersangkutan tidak mendapatkan lolos butuh dari PT lama, sementara tidak ada ikatan perjanjian, dosen dimaksud dapat diusulkan perpindahan homebase ke PT lain dengan wajib menyertakan Surat pernyataan dosen bermaterai Rp.10000,- yang menyatakan perpindahannya tidak melanggar perjanjian (kesepakatan) kerja dan bertanggung jawab sepenuhnya jika timbul masalah lain;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Sertifikat Pendidik (khusus dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik);
- Berkas kelengkapan masing-masing 1 (satu) rangkap.
Setelah tahap pertama dilalui yaitu pengaju melengkapi persyaratan di atas. Selanjutnya, pemohon menyampaikan Surat permohonan dari Pimpinan perguruan tinggi swasta Penerima ditujukan kepada Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI. Kemudian, LLDIKTI Wilayah XI memverifikasi usulan permohonan Aktif Kembali Dosen setelah tugas belajar.
Adapun penyelesaiannya dalam kurun waktu maksimal selama 7 hari kerja per PTS setelah berkas diterima lengkap oleh pelaksana di LLDIKTI Wilayah XI. Setelah diproses, jika dokumen tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon. Sementara, jika tidak disetujui oleh Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI, dokumen akan dikembalikan kepada pemohon. Kemudian, jika dokumen lengkap dan disetujui Pimpinan LLDIKTI Wilayah XI, usulan akan diproses.
Baca juga: SEVIMA dan LLDIKTI Sumut Kerjasama Pecahkan Masalah Administrasi Kampus
Cara Pengajuan Pindah Homebase Dosen pada PDDikti
Validasi pindah homebase di PDDIKTI merupakan layanan validasi usulan perubahan homebase internal dan eksternal yang telah diajukan oleh Perguruan Tinggi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id.
Persyaratan
Perubahan Homebase Internal:
- Scan Asli Surat Keputusan terkait perubahan homebase dosen tersebut
Perubahan Homebase Eksternal :
- Scan Asli SK Lolos Butuh dari PT Lama (jika tidak mendapatkan lolos butuh dan tidak ada ikatan perjanjian maka bisa diganti Surat Pernyataan Dosen).
- SK Dosen Tetap PT Baru yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan.
- Scan Asli Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor:108/DIKTI/Kep/2001.
- Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI, Jika berbeda atau antar LLDIKTI maka surat rekomendasi LLDIKTI-nya dikeluarkan oleh kedua LLDIKTI tersebut (LLDIKTI awal dan tujuan).
Alur Proses
- Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Perubahan Homebase Internal atau Perubahan Homebase Eksternal.
- LLDIKTI melakukan validasi data usulan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan menyetujui usulan.
Nah itulah penjelasan cara pindah homebase dosen dan pengajuan pindah homebase dosen pada PDDikti. Semoga penjelasan ini dapat membantu.
Gambar: Canva.com
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami