Dunia Kampus • 04 Oct 2024
SEVIMA.COM – Dosen apa saja yang ada di indonesia? mungkin banyak dari kita yang belum tahu apa saja sih jenis-jenis dosen di perguruan tinggi Indonesia. Kita sering dengar ada dosen tetap dan tidak tetap. Namun deskripsinya seperti apa?
Selain dosen tetap dan tidak tetap ternyata banyak banget jenis-jenis dosen di kampus Indonesia seperti dosen kontrak, dosen luar biasa. Apa itu dosen luar biasa? Nah kan, banyak ya. Biar tidak penasaran dan mengetahui beberapa jenis dosen, yuk kita bedah semuanya disini.
Baca juga : Berapa Gaji Dosen Kontrak dan Tetap?
Apa Itu Dosen?
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Itulah pengertian dosen.
Profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
- Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme;
- Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
- Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat;
- Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca juga : Jenis-jenis Perguruan Tinggi di Indonesia
Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi
Sebelumnya kita bahas, profesi dosen yang resmi sesuai dengan undang-undang, apa saja jenis-jenisnya. Menurut Produk Hukum Pendidikan Tinggi, Dosen menurut ikatan status ikatan kerja bisa dibagi atas 3 kelompok besar:
1. Dosen Tetap
Dosen tetap adalah dosen dosen yang bekerja penuh waktu, berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu, serta mendapat pengakuan dari Dikti dengan pemberian NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional). Yang termasuk dosen tetap:
Jenis-jenis Dosen tetap
- Dosen CPNS/PNS
- Dosen DPK Kopertis
- Dosen Tetap Non PNS
- Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta
- Dosen Asing/ Luar Negeri
a. Dosen CPNS/PNS
Dosen PNS adalah dosen yang berkerja di Perguruan Tinggi Negeri. Dosen PNS merupakan kalangan dosen yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai dosen dan lolos seleksi CPNS di formasi dosen pendidikan tinggi. Sehingga setiap lulusan S2 baik dari kampus dalam maupun luar negeri bisa mengikuti CPNS untuk mengisi formasi dosen.
Umumnya dosen PNS ini ditugaskan mengajar di PTN (Perguruan Tinggi Negeri). Sehingga setiap CPNS yang membuka formasi dosen biasanya memang datang dari perguruan tinggi negeri.
Baca juga : Mengenal dan Cara Lengkap Membuat NIDN, NIDK, NUP untuk Dosen Baru
b. Dosen DPK Kopertis
Dosen DPK (dipekerjakan) Kopertis adalah dosen yang ditempatkan di Perguruan Tinggi Swasta, yakni seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Kopertis (Koordinator Perguruan Tinggi Swasta) yang kemudian diberi tugas atau ditugaskan untuk mengajar di salah satu perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kopertis.
Jadi, PNS yang masuk ke Kopertis tidak selalu bekerja di dalam Kopertis tempatnya ditugaskan. Melainkan bisa juga diberi amanah untuk membantu suatu perguruan tinggi memenuhi target pendidikan. Sehingga tempat dinas PNS tersebut adalah sebagai Dosen DPK Kopertis.
c. Dosen Tetap Non PNS
Dosen Tetap Non PNS yang diangkat di Perguruan Tinggi Negeri sesuai persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
d. Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta
Dosen Tetap Yayasan yang diangkat di Perguruan Tinggi Swasta adalah diangkat dan diberhentikan dengan SK Yayasan dengan persyaratan yang diatur Permendikbud no.84 Tahun 2013
f. Dosen Asing/ Luar Negeri
Dosen warga negara asing/ luar negeri/ dosen asing adalah dosen yang dikontrak dengan masa kerja minimal 2 tahun dan memiliki kualifikasi setara S3/Doktor. Dosen tetap juga bisa berasal dari kalangan Warga Negara Asing dan masuk kategori dosen luar negeri.
Dosen luar negeri adalah dosen tetap yang diterima oleh dosen WNA yang sudah memenuhi kualifikasi sebagai dosen. Yakni memiliki kontrak kerja minimal 2 tahun dan memiliki ijazah S3 atau setara dengan gelar Doktor.
Baca juga : Benarkah PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-ASN Per 1 Desember 2021?
2. Dosen Tidak Tetap
Dosen Tidak Tetap adalah dosen kontrak yang diangkat Pimpinan PT/Yayasan selama jangka waktu tertentu, mereka berhomebase di PT yang kontrak mereka, bekerja penuh atau tidak penuh waktu, padanya diberi NUPN (Nomor Urut Pengajar Nasional)
Yang termasuk kelompok Dosen Tidak Tetap
– Dosen kontrak yang tidak memenuhi SALAH SATU persyaratan Permendikbud no. 84 Tahun 2013, mis kualifikasi belum S2 atau dikontrak di bawah 2 tahun atau bekerja tidak penuh waktu atau diangkat setelah Permendikbud disahkan dengan kondisi usia sudah di atas 50 tahun,
– Dosen kontrak warga negara asing yang tidak memenuhi persyaratan dosen tetap (masa kontrak di bawah dua tahun atau tidak memiliki kualifikasi S3/Doktor)
3. Dosen Honorer
Dosen Honorer adalah Dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi tanpa ada ikatan kerja (tidak dikontrak), mereka tidak memiliki homebase, tidak didata dalam pdpt sehingga tidak memiliki NUPN. Yang termasuk kelompok Dosen Honorer:
Jenis-jenis Dosen Honorer
- Dosen Pengganti
- Dosen Tamu
- Dosen Luar Biasa
a. Dosen Pengganti
Dosen pengganti adalah dosen yang ditunjuk untuk menggantikan dosen lain untuk sementara. Seperti halnya dosen yang digantikan tugas mengajarnya oleh Asisten Dosen.
b. Dosen Tamu
Dosen Tamu adalah dosen yang sesekali mengajar atau dosen yang diundang secara khusus oleh pihak perguruan tinggi untuk mengajar mata kuliah tertentu di momen tertentu.
c. Dosen luar biasa
Dosen luar biasa adalah biasa juga dikenal dengan sebutan dosen terbang. Bagi mahasiswa, kebanyakan memang belum mengetahui dosen dari jenis apa yang mengajar mereka di kelas. Sebab secara sekilas, atau secara kasat mata semua dosen adalah sama.
Yakni menjalankan tugas pendidikan dan pengajaran, sehingga kebanyakan mahasiswa masih asing dengan status atau ikatan dinas dari semua dosen yang ditemuinya di kampus. Jadi, profesi dosen dilihat dari ikatan dinasnya dengan perguruan tinggi atau kampus tempatnya mengajar terbagi menjadi beberapa kategori.
Baca juga : Dosen, Ini Tips Lolos Sertifikasi Dosen dan Pengisian LKD-BKD 2021
Regulasi Tentang Jenis-jenis Dosen:
– UU no. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
– PP no. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
– Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
Itulah penjelasn lengkap terkait jenis-jenis dosen di perguruan tinggi atau kampus di Indonesia. Kamu sudah tidak penasaran lagi kan, bagaiaman kamu berminat menjadi dosen di perguruan tinggi? Semoga cita-citamu jadi dosen tercapai ya!
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami