Berita | Pelaporan PDDikti

Kapan Batas Akhir Laporan Akademik Periode 2020-1?

SEVIMA.COM – Apakah Anda operator perguruan tinggi atau prodi. Kira-kira kapan batas akhir atau berakhirnya kewajiban laporan akademik semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Yuk kita cek.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tenteng Pendidikan tinggi dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 61 tahun 2016 tentang pangkalan data Pendidikan tinggi (PDDikti) pasal 10 ayat 4 s.d. ayat 6 tentang batas akhir pelaporan rencana studi paling lambat dua bulan sejak perkuliahan dimulai dan hasil studi paling lambat dua bulan setelah perkuliahan selesai.

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan Kemendikbud mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan perguruan tinggi yang telah secara rutin menyampaikan laporan akademik perguruan tinggi semester genap tahun akademik 2019/2020 untuk seluruh program studi.

Diinformasikan juga bahwa Batas akhir sinkronisasi data laporan semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 secara nasional akan ditutup pada tanggal 30 April 2021. Perlu diketahui juga bahwa sifat laporan PDDIKTI yang lengkap dan benar adalah wajib.

Bagi perguruan tinggi yang belum menyelesaikan laporan semester seperti tersebut di atas, mohon dapat menyampaikan laporan dan melakukan sinkronisasi sebelum periode laporan ditutup secara otomatis oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk memudahkan pelaporan, rekan-rekan operator perguruan tinggi atau prodi bisa menggunakan sistem informasi akademik yang sudah terintegrasi dengan PDDikti Feeder yaitu: siAkad Cloud

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud

TAGS :

Komentar
Facebook Notice for EU! You need to login to view and post FB Comments!