Sekolah Harus Tahu! Ini Perbedaan PPDB dan SPMB 2025
21 Mar 2025
4 Hari Lagi - Sebelum Event SEVIMA BOOTCAMP – Sekolah Dekan: Strategi Kepemimpinan Unggul untuk Tata Kelola Fakultas yang Efisien dan Berdaya Saing Dimulai.
SEVIMA.COM – Mutu pendidikan adalah parameter kritis yang digunakan untuk menilai kualitas pendidikan suatu lembaga atau sistem pendidikan. Mutu pendidikan yang tinggi dan berkualitas menjadi dasar untuk meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat pada suatu perguruan tinggi.
Kewajiban menjaga mutu pendidikan tertuang secara lengkap berdasarkan kebijakan Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 mengenai penjaminan mutu perguruan tinggi. Melalui aturan ini, perguruan tinggi mendapatkan pedoman yang jelas mengenai standar dan indikator kinerja yang menjadi landasan penilaian mengukur standar pendidikan tinggi.
Lantas, seperti apa mengukur standar mutu pendidikan tinggi? Berikut ulasannya.
Mengukur standar pendidikan merupakan langkah krusial untuk menjamin kualitas dan kesetaraan dalam sistem pendidikan. Standar ini memberikan kerangka kerja yang jelas dari implementasi pendidikan.
Melalui pengukuran standar mutu, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) lebih mudah mengevaluasi suatu perguruan tinggi dan mengidentifikasi kelemahan dalam proses pembelajaran dan memungkinkan perbaikan yang diperlukan. Selain itu, pengukuran standar pendidikan mendukung akuntabilitas, memungkinkan pemantauan kemajuan individu dan institusional, serta mendorong inovasi dalam metode pengajaran.
BAN-PT sebagai lembaga yang berwenang mengukur standar mutu melalui Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Pengukuran ini akan menggunakan beberapa instrumen untuk menilai kelayakan perguruan tinggi.
Baca juga: SEVIMA Perkuat Kerjasama dengan ITB Nobel Indonesia
Untuk mengukur mutu suatu perguruan tinggi, BAN-PT menggunakan 3 instrumen utama yang disesuaikan dengan SN Dikti. Ketiga standar pendidikan tersebut diuraikan ke dalam Sistem Penjaminan Mutu (SPM) secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan sesuai dengan standar yang berlaku yang sesuai amanat Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Berikut adalah ketiga instrumen mengukut standar pendidikan tinggi.
Berdasarkan SN Dikti, mengukur mutu perguruan tinggi dinilai dari standar proses pembelajaran yang mencakup beberapa hal berikut:
Dosen wajib memiliki kualifikasi dan kompetensi pendidik dalam menyelenggarakan pendidikan guna mencapai capaian pembelajaran lulusan. Kualifikasi dosen diukur melalui sertifikasi pendidik atau sertifikasi profesi.
Standar isi pembelajaran menetapkan kriteria minimal untuk tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran.
Selain ketiga standar di atas, ada juga instrumen penilaian yang dibesut oleh BAN-PT. Berikut adalah instrumen penilaian tersebut.
Poin pertama mencakup penilaian BAN-PT terkait Evaluasi terhadap visi dan misi yang diintegrasikan, kepemimpinan yang efektif, sistem manajemen sumber daya yang baik, kemitraan strategis yang terbangun, serta Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Kedua, hasil pencapaian perguruan tinggi diukur dari kualitas lulusan, kontribusi dalam bidang ilmiah dan inovasi, serta manfaat yang diberikan kepada masyarakat.
Ketiga, evaluasi terhadap proses pembelajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan suasana akademik yang di lingkungan perguruan tinggi.
Meninjau sumber daya manusia seperti dosen dan tenaga kependidikan, mahasiswa, kurikulum yang disediakan, sarana prasarana yang tersedia, serta aspek keuangan termasuk pembiayaan dan pendanaan yang mendukung kegiatan perguruan tinggi.
sumber: BAN-PT
Baca juga: IBM asmi Jakarta Gelar Pelatihan SEVIMA Platform
Itu tadi penjelasan mengenai instrumen mengukur standar pendidikan tinggi di Indonesia secara hukum. Bagi Anda yang tertarik untuk memperbaharui sistem akademik yang sesuai dengan SN Dikti dapat langsung mengunjungi website SEVIMA.COM atau menghubungi TIM SEVIMA.
Diposting Oleh:
Liza SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami