ISAK 335 untuk Perguruan Tinggi: Apa yang Harus Dicek Sekarang?
03 Jul 2026
SEVIMA.COM- Selama ini banyak bendahara yayasan meyakini satu hal, yaitu status nonlaba berarti bebas dari seluruh kewajiban pajak. Anggapan ini terasa masuk akal karena yayasan pendidikan memang tidak mencari keuntungan untuk dibagikan kepada pemilik, dan seluruh hasil kegiatan dikembalikan untuk operasional serta pengembangan institusi. Namun, anggapan itu baru benar-benar diuji saat pemeriksaan pajak datang. Sebagian bendahara baru menyadari bahwa yang lolos dari kewajiban pajak ternyata hanya sebagian, bukan seluruhnya, dan kesadaran itu sering muncul setelah hampir menghadapi masalah, bukan sebelumnya.
Yayasan pendidikan tetap merupakan subjek Pajak Penghasilan meskipun berorientasi nonlaba. Pengecualian hanya berlaku untuk penghasilan tertentu yang memenuhi syarat, sehingga penting dipahami bahwa nonlaba terkait dengan orientasi kegiatan, bukan status yang secara otomatis membebaskan dari kewajiban perpajakan.
Bayangkan seorang bendahara yayasan di perguruan tinggi swasta yang rutin menyusun laporan keuangan dan merasa semuanya telah tertib karena sumbangan serta uang kuliah tercatat dengan baik. Namun, pendapatan dari unit usaha seperti sewa aula, kantin, dan pelatihan umum sering tercampur dalam pembukuan tanpa pemisahan objek pajak karena belum ada sistem yang memisahkan sejak transaksi dicatat. Saat pemeriksaan berlangsung, baru terlihat bahwa sebagian pendapatan seharusnya telah dilaporkan sejak awal, sehingga yang dihadapi sudah bukan lagi sekadar pencatatan. Potensi kurang bayar yang terakumulasi selama bertahun-tahun itulah yang kini harus dihadapi. Pelajarannya sederhana, niat untuk patuh telah ada, tetapi sistem yang memastikan pemisahan kewajiban pajak sejak awal masih belum tersedia.
Catatan: Tokoh dalam ilustrasi berikut bersifat fiktif, namun polanya konsisten dengan kondisi yang ditemukan di banyak yayasan pendidikan di Indonesia.
Baca juga: Edufin Raih Sertifikasi ISO 27001, Standar Internasional yang Mengatur Manajemen Keamanan Informasi
Pola serupa ditemukan di banyak yayasan pendidikan, dengan bentuk yang berbeda-beda.
Pertama, anggapan bahwa status nonlaba berarti bebas dari seluruh kewajiban pajak masih menjadi titik buta paling umum. Padahal yayasan tetap merupakan subjek Pajak Penghasilan, dan hanya penghasilan tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan, seperti hibah atau sumbangan tanpa hubungan usaha serta sisa lebih yang digunakan kembali untuk sarana pendidikan. Di luar itu, seluruh penghasilan yayasan tetap tunduk pada aturan perpajakan seperti badan usaha lainnya.
Kedua, pendapatan dari unit usaha seperti kantin, sewa aset, atau pelatihan eksternal masih sering tercampur dalam pembukuan yayasan. Padahal penghasilan ini bersifat komersial dan tetap menjadi objek Pajak Penghasilan, serta dapat memicu kewajiban Pajak Pertambahan Nilai jika melewati ambang batas. Karena itu, pemisahan sejak pencatatan awal penting untuk menentukan kewajiban pajak yang harus dipenuhi, bukan sekadar untuk kerapian administratif.
Ketiga, kewajiban memotong dan menyetor pajak atas honor pengajar, tenaga kontrak, dan jasa pihak ketiga sering luput dari rutinitas bulanan yayasan. Kewajiban ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan). Yayasan bertindak sebagai pemotong pajak yang wajib memotong PPh Pasal 21 (untuk individu) dan PPh Pasal 23 (untuk jasa pihak ketiga berbadan hukum). Keterlambatan dalam pemotongan atau penyetoran ini dapat menimbulkan sanksi administrasi berupa bunga dan denda yang sering kali baru disadari saat terjadi pemeriksaan pajak.
Keempat, kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas unit usaha yayasan kerap belum terpantau dengan baik. Yayasan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila peredaran bruto (omzet) dari penyerahan barang atau jasa kena pajaknya telah melebihi ambang batas Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Begitu berstatus PKP, yayasan wajib memungut, mencatat, dan menyetorkan PPN atas transaksi komersial tersebut, serta melaporkannya secara rutin melalui SPT Masa PPN setiap bulan, bukan hanya direkapitulasi pada akhir tahun.
Proses rekap laporan tahunan yang dikerjakan manual di akhir tahun sering memperbesar risiko keempat titik buta ini. Data dari kantin, koperasi, dan pengelola aula biasanya tidak sinkron dengan bagian keuangan pusat, sehingga potensi objek pajak baru terlihat saat semuanya sudah terlanjur bercampur, dan pada titik itu, opsi yang tersisa hanya menghitung ulang secara manual sambil berharap tidak ada yang terlewat.
Ketentuan sisa lebih juga sering disalahpahami sebagai pembebasan penuh dari pajak. Sisa lebih yang diperoleh yayasan pendidikan dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan apabila ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, pengecualian ini bukan berarti sisa lebih tidak perlu dilaporkan sama sekali. Sisa lebih tetap wajib dicantumkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, dan apabila syarat penanaman kembali tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, bagian yang tidak ditanamkan kembali dapat dikenai pajak. Karena ketentuan jangka waktu dan syarat administratifnya bisa diperbarui dari waktu ke waktu, bagian keuangan yayasan sebaiknya memastikan angka dan syarat yang berlaku saat laporan disusun, bukan mengandalkan asumsi dari tahun-tahun sebelumnya.
Biaya tersembunyi dari kondisi ini jarang berasal dari nominal pajak itu sendiri. Risiko temuan audit dan keterlambatan pelaporan justru menjadi beban yang lebih besar, karena banyak yayasan baru menyadari kewajiban tersebut ketika audit sudah dimulai dan sebelumnya semuanya terlihat normal. Kondisi ini berkaitan dengan standar penyajian laporan keuangan entitas nonlaba. Penyajian laporan keuangan entitas nirlaba merujuk pada ISAK 335 (penomoran ulang dari ISAK 35 per 1 Januari 2024) yang mewajibkan penyajian aset dan aktivitas secara transparan, yang secara tidak langsung turut memfasilitasi kejelasan perlakuan pajaknya atas aktivitas komersial dan nonkomersial. Adapun atas penyerahan jasa pendidikan formal oleh satuan pendidikan berizin, saat ini merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, merujuk pada ketentuan terbaru dalam UU HPP No. 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 49 Tahun 2022. Sementara itu, pendidikan nonformal, sewa aset untuk kegiatan komersial, dan pelatihan untuk peserta umum tetap menjadi objek pajak, sehingga pemisahan sejak pencatatan awal menjadi cara paling praktis untuk memastikan mana yang termasuk pengecualian dan mana yang tidak.
Niat baik tim keuangan yayasan jarang menjadi persoalan. Akar masalahnya biasanya terletak pada sistem pencatatan yang belum dirancang untuk memisahkan aktivitas komersial dan nonkomersial sejak transaksi terjadi. Karena itu, langkah awalnya adalah mengubah cara berpikir dari menunggu laporan tahunan untuk memilah objek pajak menjadi memisahkan sejak setiap transaksi dicatat.
Mulailah dengan memetakan seluruh sumber pendapatan, mana yang berasal dari hibah dan sumbangan tanpa hubungan usaha, dan mana yang berasal dari kegiatan komersial seperti sewa aset, kantin, atau jasa pelatihan. Lalu tinjau kewajiban potong dan setor pajak agar berjalan rutin tiap bulan serta verifikasi apakah ambang batas PKP sudah tercapai. Tanpa sistem pencatatan yang konsisten, langkah-langkah ini sering kembali menjadi pekerjaan manual yang rawan terlewat, sementara yayasan yang sudah memisahkan pos secara sistematis cenderung menghadapi proses audit dengan lebih tenang karena data sudah rapi sejak awal.
Baca juga: Bayar Kuliah Jadi Semudah Belanja Online: Strategi Kampus Optimalkan Pemasukan Lewat Edufin
Siapa yang Memegang Kendali Pemisahan Ini?
Pemisahan pos komersial dan nonkomersial ini jarang gagal karena bendahara kurang paham aturan. Ia gagal karena data transaksinya berasal dari beberapa pihak yang tidak otomatis melapor ke satu tempat. Pengelola kantin, koperasi, dan penyewaan aula biasanya mencatat pendapatan sendiri, dan laporan itu baru sampai ke bagian keuangan pusat menjelang tutup buku, padahal pemisahan seharusnya sudah selesai sejak transaksi pertama. Bendahara atau bagian keuangan pusat idealnya berperan sebagai pemegang kendali klasifikasi dan pelaporan pajak, sementara pengelola tiap unit usaha bertanggung jawab menyetorkan data transaksi secara rutin setiap bulan, bukan setahun sekali. Wakil Rektor Bidang Keuangan atau pimpinan yayasan berperan mengawasi agar alur ini benar-benar berjalan, bukan sekadar tertulis di SOP. Tanpa pembagian peran yang jelas ini, secanggih apa pun sistem yang dipakai, data tetap akan terlambat sampai.
Di sinilah pentingnya sistem yang mampu memisahkan pos komersial dan nonkomersial sejak transaksi tercatat, jauh sebelum tenggat laporan mendekat. EduFin dirancang untuk menjawab kondisi ini dengan menggabungkan pendapatan kantin, koperasi, hingga sewa aula ke dalam satu ledger sejak transaksi pertama, lengkap dengan klasifikasi sesuai struktur ISAK 335. Karena berjalan dalam satu ekosistem data bersama sistem akademik dan PMB, setiap pos pendapatan bisa ditelusuri kembali secara jelas ke unit atau kegiatan yang menghasilkannya, sesuatu yang biasanya sulit dilakukan jika pencatatan keuangan berdiri sendiri dari data operasional kampus.
Dengan pendekatan yang terpusat ini, bendahara tidak lagi direpotkan dengan rekonsiliasi manual saat tutup buku. Proses pelaporan jadi lebih ringan, dan data selalu siap ketika dibutuhkan untuk akreditasi maupun pemeriksaan pajak. Apakah di yayasan Anda pemisahan ini sudah berjalan secara sistematis, atau masih tercampur dalam satu pembukuan manual? Mungkin bisa dimulai dari langkah sederhana: memetakan dulu sumber pendapatan Anda minggu ini, sebelum laporan tahunan kembali menjadi beban di akhir.
Ditulis oleh: Harits Edufin
Diposting Oleh:

Seprila Mayang SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi