Perubahan Batas Waktu Pengumpulan Data Penilaian Maturitas Pengelolaan PDDIKTI
26 Mar 2025
5 Hari Lagi - Sebelum Event SEVIMA BOOTCAMP – Sekolah Dekan: Strategi Kepemimpinan Unggul untuk Tata Kelola Fakultas yang Efisien dan Berdaya Saing Dimulai.
21 Sep 2021
SEVIMA.COM – Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT. Hallo rekan-rekan SEVIMA, kali kita akan membahas sesuatu yang penting, yaitu terkait aturan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA).
Agar lebih mudah dipahami, kita akan kupas satu persatu secara detail untuk memudahkan pemahaman kita tentang Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA). Mulai dari pengertian IPEPA sampai penilaian pemantauan tahapan-tahapannya.
Baca juga : Webinar: Strategi Sukses Perguruan Tinggi Dalam Penilaian Akreditasi dan Pengisian IPEPA
Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) merupakan instrumen yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi peringkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan.
Pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi perguruan tinggi (PEPA-PT) dilakukan terhadap perguruan tinggi sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi sebelumnya. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap perguruan tinggi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) Berstatus aktif berdasarkan data PDDikti;
b) Memiliki mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti; dan
c) Memiliki dosen tetap yang tercatat di PDDikti.
Baca juga : Mekanisme Perpanjangan Keputusan dan Pemantauan Peringkat Akreditasi
Pemantauan yang dilakukan oleh BAN PT terdiri dari 3 Tahap Pemantauan. Untuk lebih jelasnya, berikut Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi akan dilakukan:
1. Dewan Eksekutif (DE) menetapkan daftar program studi dan perguruan tinggi yang akan dilakukan pemantauan dan evaluasi atas peringkat akreditasinya.
2. Dewan Eksekutif (DE) melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi dengan tahapan sebagai berikut:
3. Dewan Eksekutif (DE) menetapkan hasil proses Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi yang dapat berupa:
4. Dewan Eksekutif (DE) akan menyampaikan keputusan hasil pemantauan dan evaluasi ke Perguruan Tinggi, dan dalam hal terjadi keputusan baru maka keputusan tersebut diumumkan kepada publik melalui laman web BAN-PT.
Hasil penilaian Pemantauan Tahap 1 akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan perpanjangan peringkat akreditasi sebelumnya ke peringkat akreditasi yang sama. Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan
peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 1 dan pemenuhan Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.
Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 1, pemenuhan Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1, dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat dengan penjelasan sebagaimana ditunjukkan pada Tabel di bawah ini.
Syarat Perlu Perpanjangan Tahap 1 diberlakukan pada beberapa butir meliputi:
Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka pemantauan dan evaluasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 2.
Syarat Perlu Peringkat diberlakukan untuk menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali. Syarat Perlu Peringkat ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 2. Nilai Pemantauan Tahap 2 dihitung berdasarkan nilai rata-rata terbobot dari seluruh butir yang dinilai pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja.
Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 2 dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat. Nilai Pemantauan Tahap 2 dihitung berdasarkan nilai rata-rata terbobot dari seluruh butir yang dinilai pada dokumen Data Kinerja dan dokumen Laporan Evaluasi Kinerja.
Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu:
Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.
Jika satu atau lebih butir tidak terpenuhi, maka peringkat akreditasi akan dilanjutkan ke Pemantauan Tahap 3.
Untuk perguruan tinggi dengan peringkat terakreditasi A, B, atau C, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 3 yang diverifikasi dari fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi
Sedangkan untuk perguruan tinggi dengan peringkat akreditasi Unggul, Baik Sekali, atau Baik, penetapan perpanjangan peringkat akreditasi ditentukan oleh Nilai Pemantauan Tahap 3 yang diverifikasi dari fakta dan kondisi lapang di perguruan tinggi dan pemenuhan Syarat Perlu Peringkat
Syarat Perlu Peringkat diberlakukan pada beberapa butir penilaian yang menunjukkan keunggulan perguruan tinggi pada peringkat Unggul atau Baik Sekali, yaitu:
Jika salah satu butir pada syarat perlu peringkat tidak terpenuhi, maka keputusan akan ditetapkan sesuai Tabel di atas.
Jika salah satu butir pada syarat perlu peringkat tidak terpenuhi, maka keputusan akan ditetapkan sesuai Tabel diatas.
Itulah pembahasan kite terkait Panduan Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT. Semoga bisa membantu perguruan tinggi atau program studi mendapat nilai akreditasi dari BAN-PT yang memuaskan dan meningkatkan mutu pendidikan di kampus rekan-rekan SEVIMA.
SEVIMA sebagai konsultan IT pendidikan tinggi, dan sudah membantu banyak perguruan tinggi dalam melaksanakan implementasi sistem informasi akademik dan juga akreditasi perguruan tinggi dan prodi siap membantu perguruan tinggi Anda melalui sistem akademik siAkad Cloud yang dapat membantu dalam pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) BAN-PT.
Untuk lebih lengkap dan jelas terkait IPEPA Ban-PT, rekan SEVIMA bisa lihat video berikut:
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami