5 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 25 Mar 2021

Percepatan Pencairan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK)

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjendikti) melakukan Pemadanan Data penerima Bantuan Subsitu Upah (BSU) Tahun 2020 untuk percepatan pencairan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) Tahun Anggaran 2020.

Pemadanan data ini dilakukan karena sudah dekatnya batas akhir pencairan dana BSU yaitu Juni 2021 berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK).

Baca juga : Kemendikbud Keluarkan Aturan Perkuliahan di Semester Genap 2020/2021

Dalam rangka sosialisasi dan percepatan pencairan Program Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Tahun Anggaran 2020, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), bantuan tersebut dapat dicairkan sampai dengan bulan Juni tahun 2021;

2. Berdasarkan data terakhir pada bulan Maret tahun 2021, status pencairan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) pada perguruan tinggi baru mencapai 34%;

3. Dihimbau kepada pimpinan Perguruan Tinggi agar mengingatkan dosen dan tendik yang merupakan penerima BSU Tahun 2020 agar segera mencairkan sebelum batas waktu yaitu bulan Juni 2021;

4. Untuk memastikan status akan mencairkan atau tidak, PDDikti memfasilitasi menu konfirmasi pencairan pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id;

Baca juga : [Lengkap] Cara Instalasi Feeder PDDikti Dari Awal Hingga Bisa Digunakan

5. Mengenai dosen penerima BSU 2020 yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen sebelum tahun 2020 agar Perguruan Tinggi melakukan klarifikasi data penghasilan yaitu gaji pokok, tunjangan serdos, dan tunjangan lainnya pada laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id.;

6. Konfirmasi pencairan dan klarifikasi dosen penerima serdos ditunggu paling lambat hari Jum’at, 26 Maret 2021 pukul 10.00 WIB.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 1632/E1/DI.04.02/2021 tentang Pemadanan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020. Semoga membantu. Pemadanan Data Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2020

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×