Dunia Kampus • 04 Oct 2024
SEVIMA.COM – Reakreditasi perguruan tinggi menjadi salah satu kebijakan baru dalam paket “Kampus Merdeka” yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Salah satu poin reakreditasi perguruan tinggi tersebut adalah memberikan akreditasi A secara otomatis kepada kampus yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.
Namun akreditasi internasional ini juga tidak dapat dilakukan sembarangan. Selain lembaga akreditasi internasional harus diakui Kemendikbud, juga harus ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Baca juga : Simulasi Penilaian Akreditasi, Permudah Prodi Menyusun Borang Akreditasi
Untuk itu, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, Kemendikbud merilis daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud. Berikut daftar lembaga akreditasi internasional tersebut:
1. European Quality Assurance Register for Higher Education (EQAR).
Bidang : Umum
Lembaga : FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain
2. Council for Higher Education Accreditation (CHEA)
Bidang : Umum
Lembaga : ACEN, ATMAE, dan ACPE
3. United States Department of Education (USDE)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : ACPE, ACAOM, dan AOTA
4. World Federation of Medical Education (WFME)
Bidang : Kesehatan
Lembaga : LCME, AMC, LAM-PTKes.
5. Wasington Accord
Bidang : Teknik
Lembaga : ABET, JABEE, IABEE
6. Sydney Accord
Bidang : Teknolgi Teknik
Lembaga : ABET, dan ECUK
7. Dublin Accord
Bidang : Praktisi teknik
Lembaga : ABET dan ECUK
8. Seoul Accord
Bidang : Ilmu Komputer
Lembaga : ABEEK dan ABET
9. Canberra Accord
Bidang : Arsitektur
Lembaga : KAAB dan NAAB
10. Asia Pacific Quality Register (APQR)
Bidang : Umum
Lembaga : NCPA, FHEC, dan RR
Sementara itu, terdapat pula lembaga akreditasi yang tidak terdaftar dalam persetujuan internasional. Di antaranya, untuk bidang umum adalah, HKCAAVQ, HEEACT, dan TEQSA.
Untuk bidang Bisnis dan Manajemen diantaranya AACSB, AMBA, EQUIS /EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP dan untuk ilmu spesifik lainnya ialah RSC, RCI, dan CAEP.
Baca juga : Penting! Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi Kampus Merdeka 2021
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menetapkan aturan baru untuk reakreditasi perguruan tinggi yang bersifat otomatis dan sukarela. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama lima tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.
Perguruan tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela. Sementara itu untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu.
Indikasi itu seperti adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret) atau jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.
Kemudian akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
Terakhir, Pengajuan reakreditasi perguruan tinggi dan prodi dibatasi paling cepat dua tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Aturan mengenai reakreditasi ini juga sudah diperkuat dengan Permendikbud nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi.
Untuk perguruan tinggi yang ingin memudahkan dalam melakukan akreditasi atau reakreditasi perguruan tinggi, kampus bisa menggunakan sistem informasi yang sudah terbukti membantu beberapa perguruan tinggi dalam mensukseskan dan membantu tim akreditasi untuk persiapan akreditasi dengan siAkad Cloud.
Tags:
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami