Atasi Penurunan Mahasiswa dengan Layanan Pendaftaran Mahasiswa Baru Online
23 Jan 2025
4 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar: Kupas Tuntas Peluang Beasiswa S3 Dalam & Luar Negeri bagi Dosen Beserta Persyaratan Izin/Tugas Belajar Dimulai.
SEVIMA.COM – Maraknya kasus pemalsuan Ijazah mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang beralih nama menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberlakukan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Online (SIVIL) dan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) bagi perguruan tinggi. Dengan begitu, kasus pembuatan Ijazah palsu dapat ditekan dan diantisipasi.
Dalam pelaksanaanya, berdasarkan Surat Edaran No 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik mengarahkan seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi wajib menggunakan Nomor Ijazah Nasional. Adapun ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020.
Penomoran Ijazah Nasional dapat dilakukan pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/. Kemudian, dari sistem ini akan menghasilkan Nomor Ijazah Nasional (NINA). NINA tersebut akan dinyatakan berlaku apabila dapat diverifikasi melalui sistem verifikasi ijazah elektronik (SIVIL).
Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Penomoran Ijazah Nasional (PIN)
Penomoran Ijazah Nasional Ijazah dapat dinyatakan batal jika sesuai dengan Kepdirjen Belmawa Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik, adapun ketentuannya meliputi:
Bagi perguruan tinggi yang ingin mengusulkan pembatalan NINA harus melengkapi beberapa syarat. Berikut adalah persyaratan Pembatalan PIN di LLDIKTI Wilayah VI seperti yang terdapat pada laman https://lldikti6.kemdikbud.go.id, diantaranya:
Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengikuti setiap tahapan prosedur pembatalan PIN, meliputi:
Baca juga: Tips Pengajuan & Reservasi PIN Ijazah 100% Berhasil!
Mengingat PIN sangat penting bagi mahasiswa dan perguruan tinggi. Maka, jika terindikasi kesalahan pada saat pemesanan ataupun pemasangan NINA, perguruan tinggi dapat segera mengusulkan pembatalan PIN.
Download Kepdirjen Belmawa Nomor 318/B/HK/2019 tentang Perubahan atas keputusan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan nomor 209/B/HK/2019 tentang Sistem Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik: SK Dirjen Belmawa tentang Pedoman PIN dan SIVIL.pdf
Solusi Pengajuan & Reservasi PIN Ijazah 100% Berhasil
Kabar baiknya, bila Anda masih ragu dalam penginputan data PIN tersebut, SEVIMA sebagai perusahaan konsultan dan pengembang teknologi informasi tata kelola manajemen kampus turut andil dalam upaya mengatasi permasalahan yang muncul dari berbagai perguruan tinggi. Salah satunya yaitu ketidaksesuaian data yang dapat menghambat aktivitas pendaftaran PIN.
Mengatasi hal itu, SEVIMA meluncurkan fitur simulasi proses pengajuan PIN di aplikasi SEVIMA Platform yang berfungsi mempermudah operator atau admin kampus untuk meminimalkan kesalahan input data, terutama pada saat mendaftar PIN.
Dengan adanya fitur simulasi proses pengajuan PIN ini, seluruh perguruan tinggi diharapkan bisa mencapai 100% Eligible dalam pendaftaran Penomoran Ijazah Nasional (PIN). 800+ perguruan tinggi telah sukses melakukan pengajuan PIN Ijazah dengan dukungan SEVIMA Platform, bagaimana dengan kampus Anda?
Gambar: Canva.com
Diposting Oleh:
Shitny SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami