Hari ini - Event Webinar Nasional: Strategi Sukses Persiapan Meraih, dan Mengelola Hibah Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Litabmas) di Tahun 2025 Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus | Regulasi • 17 Jun 2021

Surat Perpanjangan Keputusan Akreditasi BAN-PT, Apakah Bisa Diterbitkan?

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM – Saat ini, perguruan tinggi di Indonesia sedang berupaya untuk merealisasikan program Kampus Merdeka. Nah, pada program Kampus Merdeka ini, proses re-akreditasi menjadi salah satu program yang dilakukan secara otomatis dan sukarela dalam program ini. 

Dengan adanya program ini, haruskah BAN-PT terus melakukan perpanjangan secara terus menerus? Jawabannya tentu saja tidak. Kampus tidak perlu untuk mengajukan akreditasi saat masa akreditasi akan habis. Kampus bisa melakukan revisi surat edaran mekanisme perpanjangan akreditasi tersebut.  

Sejak diberlakukan perpanjangan masa berlaku Keputusan Akreditasi yang tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 mengenai akreditasi program studi dan perguruan tinggi, tentunya banyak pertanyaan yang muncul terkait hal ini. Terlebih mengenai surat perpanjangan keputusan akreditasi BAN-PT apakah surat perpanjangan tersebut bisa diterbitkan atau tidak.   

Nah, agar menjawab rasa penasaran Anda. Hari ini kami akan membagikan secuil informasi mengenai perpanjangan akreditasi program studi dan perguruan tinggi dari Ban-PT. Berikut adalah beberapa poin yang harus Anda pahami untuk mengenai proses akreditasi tersebut. 

  1. Keputusan perpanjangan masa berlaku akreditasi hanya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT) biasanya diumumkan menjelang berakhirnya masa berlaku  akreditasi sebelumnya. Perguruan tinggi tersebut tidak perlu menyampaikan surat permohonan terkait proses perpanjangan ini. 
  2. Untuk melakukan penerbitan keputusan tersebut bisa dilakukan melalui SAPTO dan kemudian bisa diunduh sendiri oleh Perguruan Tinggi dengan menggunakan akun perguruan tinggi masing-masing.
  3. Perpanjangan Keputusan Akreditasi sendiri bisa diterbitkan apabila memenuhi ketentuannya seperti berikut ini:

         1. Program studi atau perguruan tinggi berstatus aktif didasarkan pada data PDDikti
        2. Program Studi tersebut harus memenuhi jumlah dosen sesuai ketentuan berikut:

  • Jumlah dosen minimal pada suatu program studi adalah 5 dengan kualifikasi dan keahlian yang sesuai.
  • Mahasiswa di dalamnya terdaftar pada PDDikti
  • Rasio pada dosen mahasiswa paling tinggi 1:60 untuk S1 dan Diploma; 1:20 untuk S2, dan 1:10 untuk S3. 
  1. Bagi sebuah perguruan tinggi yang mengalami perubahan nama, bentuk atau pun status, maka sebuh perguruan tinggi diwajibkan untuk mengubah data yang dilakukan migrasi kepada nama, bentuk, atau status yang baru. 

Dapat disimpulkan, bahwa melakukan perpanjangan keputusan akreditas BAN-PT bisa diterbitkan asalkan memenuhi beberapa syarat yang diterbitkan tersebut. Jadi, pastikan perguruan tinggi Anda menyiapkan seluruh persyaratan tersebut sebaik-baiknya. 

Baca juga: Baru! Mekanisme Pengajuan Surat Keberatan / Banding (BAN PT)

Tahapan Perpanjangan Akreditasi BAN-PT

Meskipun dibilang perpanjangan, namun perguruan tinggi tidak serta merta langsung melakukan perpanjangan akreditasi. Dalam proses perpanjangan akreditasi tentunya ada arahan yang harus dipahami. Untuk itu, dalam melakukan proses perpanjangan ini akan dibagi menjadi 3 tahapan yang perlu dilakukan, yaitu.

1. Tahapan 1

Pada tahapan ini, BAN-PT 3 bulan sebelum akreditasi kampus/ prodi habis, maka BAN-PT akan melakukan evaluasi keadaan data PDDIKTI yang ada di kampus tersebut. Bila evaluasi tersebut tidak lolos, maka pihak BAN-PT akan menginfokan ke kampus tersebut. Sehingga kampus tersebut bisa mengikuti pada tahap kedua. 

2. Tahapan 2

Pada tahapan kedua ini kampus wajib untuk mengirimkan tabel data kelengkapan dari data-data yang dibutuhkan untuk evaluasi BAN-PT. Jika tabel yang disediakan sudah bagus, maka secara otomatis akan ditetapkan surat perpanjangan keputusan akreditasi tersebut. Tapi jika tidak lolos maka akan masuk ke evaluasi ketiga. 

3. Tahapan 3

Pada proses ini adalah proses dimana adanya asesmen lapangan yang dilakukan oleh BAN-PT. Jika tidak ada progres yang baik, maka bisa dipastikan nilai akreditasi akan turun. 

Adanya permasalahan yang kerap muncul dan tidak diatas dalam proses akreditasi bisa menyebabkan bumerang bagi perguruan tinggi itu sendiri. Untuk itu, perguruan tinggi harus cerdas dalam mengatasi permasalahan tersebut. 

Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Ban-PT Kampus

Salah satu langkah jitu yang bisa diambil untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah memilih sistem informasi akademik yang tepat. Sehingga data yang disiapkan dalam proses akreditasi bisa terpenuhi dengan baik. Nah, salah satu sistem informasi terbaik yang bisa anda gunakan adalah SEVIMA Siakad. Dengan SEVIMA Siakad akan terbantu dalam memudahkan proses akreditasi di kampus. 

Yuk simak pembahasan lebih detail di video berikut ini:

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×