Regulasi • 22 Aug 2024
Regulasi • 14 Oct 2024
Penerapan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) pada Perguruan Tinggi
Liza SEVIMA
SEVIMA.COM – Momen resmi mendapatkan ijazah adalah hal yang paling ditunggu oleh calon lulusan. Namun ternyata, saat ini perguruan tinggi tidak dapat melakukan penomoran ijazah disebabkan pemeliharaan (maintenance) pada aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN).
Hal ini berpotensi mengakibatkan keterlambatan penerbitan ijazah hingga penundaan wisuda mahasiswa. Akibatnya momen yang ditunggu harus diundur yang dapat menciptakan protes dari mahasiswa yang membutuhkan ijazah untuk melamar kerja hingga reputasi perguruan tinggi yang memburuk.
Maka penting bagi Bapak/Ibu untuk mengetahui informasi terbaru terkait penomoran ijazah. Kemendikbudristek melalui surat edaran No. 5160/E2/DT.00.08/2024 mengalihkan penomoran ijazah dari aplikasi PIN ke Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN). Namun, di berbagai forum diskusi grup, SEVIMA menerima berbagai pertanyaan terkait mekanisme penerbitan ijazah dengan PISN.
Lantas seperti apa skema terbaru penomoran ijazah pada portal PISN? Mari kita ulas.
Baca juga: Apa Itu PISN? Portal Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional
Apa itu Penomoran Ijazah Nasional?
Penomoran Ijazah Nasional adalah proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem/portal untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), di mana mekanismenya adalah saat mahasiswa selesai kuliah langsung diberikan Nomor PIN. Jadi begitu PIN dibuka, maka secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT.
Sama halnya dengan sistem PIN, PISN merupakan portal baru yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk mendukung pelaksanaan penomoran ijazah dan sertifikat profesi nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Portal PISN tidak hanya berfungsi untuk menghasilkan nomor ijazah unik, tetapi juga dilengkapi dengan modul khusus untuk menangani kasus-kasus ijazah yang bermasalah. Misalnya, melalui portal ini, pengguna dapat mengajukan permohonan pemutihan atau pembatalan ijazah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Apa Perbedaan Portal PIN dan PISN?
Lalu apa perbedaan portal PISN dan PIN? Perbedaan PISN dan PIN terletak pada tahap pengajuan nomor reservasi ijazah. Pada portal PIN, operator dapat reservasi nomor ijazah sebelum lulus. sehingga apabila tidak eligible (layak) dapat diperbaiki datanya terlebih dahulu.
Sedangkan pada portal PISN, operator dapat generate nomor ijazah ketika mahasiswa sudah terdata lulus pada PDDIKTI. Apabila tidak eligible maka perlu pengajuan perubahan data lulusan untuk dapat mengubah data yang kurang sesuai.
Mekanisme Penerapan Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) pada Perguruan Tinggi
Terdapat beberapa mekanisme dan syarat baru dalam mengajukan penomoran ijazah dan sertifikat profesi pada portal Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), seperti:
Alur Mekanisme PISN
Syarat Mendapatkan Nomor Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional:
- Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
- Taat lapor data pada PDDIKTI
Fitur Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional
- Cek Eligibilitas Data
- Generate Nomor ijazah atau Sertifikat
- Pemutihan Nomor Sertifikat
- Usulan Eksepsi
-
Cek Eligibilitas Data
Untuk mencari dan melihat status eligibilitas data mahasiswa terhadap validator PISN antara lain:
- Prodi terakreditasi
- Masa studi, minimal SKS tempuh, minimal IPK, dan maksimal SKS semester antara sesuai SN-Dikti
- Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya
- NIK terisi (untuk WNA diisi nomor passport)
-
Generate Nomor ijazah
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate:
- Mahasiswa terdaftar pada program akademik dan vokasi
- Status mahasiswa Lulus
- Nomor ijazah tidak terisi (null)
- Tanggal Lulus (yudisium) terisi
- Memenuhi seluruh validator PISN
- Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pemimpin perguruan tinggi
- Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti
- Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN
-
Generate Nomor Sertifikat
Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate:
- Mahasiswa terdaftar pada program Profesi, Spesialis-1, atau Spesialis-2
- Status mahasiswa Lulus
- Nomor Sertifikat dan Nomor ijazah tidak terisi (null)
- Tanggal Lulus (yudisium) terisi, dan lebih dari Tgl. 7 Mei 2024
- Memenuhi seluruh validator PSN
- Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb)
- Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti
- Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PSN
-
Pemutihan Nomor Sertifikat
Untuk melakukan klaim terhadap Nomor Sertifikat yang telah dilaporkan pada PDDikti setelah terbit Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 dan sebelum aplikasi PISN tersedia dapat melengkapi syarat:
- Nomor Sertifikat, atau Nomor ijazah terisi pada PDDikti
- Tanggal Keluar terisi antara 10 Februari 2022 s.d 31 Desember 2024
- Status mahasiswa di PDDikti adalah Lulus
- Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Permohonan, SPTJM dari Pemimpin PT, dan Bukti Akreditasi Prodi
- Nomor sertifikat yang telah diklaim tidak dapat dibatalkan
- Nomor Sertifikat yang telah diklaim dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN
- Permohonan Eksepsi
Untuk melakukan eksepsi dapat dilakukan terhadap semua validator PISN kecuali validator Akreditasi, dengan syarat:
- Perguruan tinggi wajib melampirkan surat permohonan eksepsi kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
- Perguruan tinggi wajib melampirkan SPTJM dari pemimpin perguruan tinggi.
Baca juga: Mengenal Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Perguruan Tinggi
Permudah Kampus, SEVIMA Platform Sudah Dilengkapi Fitur Simulasi PISN
SEVIMA sebagai penyedia platform pendidikan yang sudah dipercayai oleh 1200 perguruan tinggi dalam mendukung transformasi digital di bagian administrasi dan operasional kampus siap membantu perguruan tinggi dalam memastikan kelengkapan data calon lulusan di PDDikti dan mempermudah pelaksanaan penomoran ijazah dan sertifikat profesi.
Saat ini SEVIMA telah dilengkapi fitur simulasi PISN untuk membantu operator memastikan kelengkapan data mahasiswa yang akan lulus. Data ini akan disesuaikan dengan ketentuan untuk mendapatkan status eligible di PISN.
Bagi calon lulusan yang terdata tidak eligible, operator dapat langsung memperbaiki data di SEVIMA Platform. Data ini kemudian akan dikirim ke PDDIKTI secara efisien untuk mendapatkan penomoran ijazah di PISN untuk mengurangi resiko Pengajuan Data Lulusan.
Ingin penerbitan penomoran Ijazah lancar tanpa banyak resiko dalam pengajuan data lulusan? Yuk segera implementasikan SEVIMA Platform di kampus Anda atau bisa konsultasi terkait PISN dengan tim SEVIMA di sini: Kontak Kami.
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami
Artikel Terkait
-
-
-
-
Regulasi • 23 Apr 2024
7 Kunci Sukses Pelaksanaan SPMI di Perguruan Tinggi