3 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Strategi Sukses Mengembangkan Pembelajaran Kreatif dengan Muatan CPL & CPMK Kewirausahaan untuk Kampus dan Sekolah Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 14 Oct 2024

Penerapan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) pada Perguruan Tinggi

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Apakah rekan-rekan Pimpinan kampus sudah mengetahui aturan terbaru tentang penerbitan nomor ijazah nasional? Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran No. 5160/E2/DT.00.08/2024 tentang Penerbitan Nomor Ijazah Nasional.

Mengacu pada surat edaran tersebut, proses penomoran ijazah nasional saat ini menggunakan portal Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) yang dapat diakses melalui pisn.kemdikbud.go.id. Implementasi penuh portal PISN dimulai sejak 3 September 2024, menggantikan portal PIN sebelumnya. Perubahan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan, serta mengakomodasi pengembangan fitur-fitur baru yang telah terintegrasi dalam portal PISN.

Meskipun sudah diberlakukan, banyak perguruan tinggi yang belum memahami sepenuhnya tata cara penggunaan portal PISN untuk penerbitan nomor ijazah. Hal ini berpotensi menghambat kelancaran proses administrasi di perguruan tinggi dan berdampak pada keterlambatan penerbitan ijazah bagi para lulusan.

Bayangkan, mahasiswa di perguruan tinggi Anda yang sudah selesai kuliah, tapi tersendat dalam pembuatan penomoran ijazah, tentu sangat merugikan bagi mahasiswa dan akan menjadikan reputasi kampus menurun.

Untuk itu perguruan tinggi perlu mengetahui detail skema terbaru PISN ini. Simak lebih lanjut untuk penjelasan perubahan ke PISN.

Baca juga: Apa Itu PISN? Portal Penomoran Ijazah dan Sertifikasi Nasional

Apa itu Penomoran Ijazah Nasional?

Penomoran Ijazah Nasional adalah proses penomoran ijazah dengan menggunakan sistem/portal untuk menghasilkan nomor ijazah yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti dan berlaku secara nasional. PIN juga langsung terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), di mana mekanismenya adalah saat mahasiswa selesai kuliah langsung diberikan Nomor PIN. Jadi begitu PIN dibuka, maka secara otomatis nomor ijazah masuk pada PDPT.

Sama halnya dengan sistem PIN, PISN merupakan portal baru yang dikelola oleh Kemendikbudristek untuk mendukung pelaksanaan penomoran ijazah dan sertifikat nasional yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). 

Portal PISN tidak hanya berfungsi untuk menghasilkan nomor ijazah unik, tetapi juga dilengkapi dengan modul khusus untuk menangani kasus-kasus ijazah yang bermasalah. Misalnya, melalui portal ini, pengguna dapat mengajukan permohonan pemutihan atau pembatalan ijazah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Apa Perbedaan Portal PIN dan PISN?

Lalu apa perbedaan portal PISN dan PIN? Perbedaan PISN dan PIN terletak pada tahap pengajuan nomor reservasi ijazah. Pada portal PIN, operator dapat reservasi nomor ijazah sebelum lulus. sehingga apabila tidak eligible (layak) dapat diperbaiki datanya terlebih dahulu.

Sedangkan pada portal PISN, operator dapat generate nomor ijazah ketika mahasiswa sudah terdata lulus pada PDDIKTI. Apabila tidak eligible maka perlu pengajuan perubahan data lulusan untuk dapat mengubah data yang kurang sesuai.

Mekanisme Penerapan Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) pada Perguruan Tinggi

Terdapat beberapa mekanisme dan syarat baru dalam mengajukan penomoran ijazah dan sertifikasi profesi pada portal Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), seperti:

Alur Mekanisme PISN

 Gambar: Mekanisme PISN (sumber pisn.kemdikbud.go.id)

Gambar: Mekanisme PISN (sumber: pisn.kemdikbud.go.id)

Syarat Mendapatkan Nomor Ijazah dan Sertifikat Nasional:

  1. Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
  2. Taat lapor data pada PDDIKTI

Fitur Penomoran ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional

  1. Cek Eligibilitas Data 
  2. Generate Nomor ijazah atau Sertifikat 
  3. Pemutihan Nomor Sertifikat 
  4. Usulan Eksepsi
  • Cek Eligibilitas Data

Untuk mencari dan melihat status eligibilitas data mahasiswa terhadap validator PISN antara lain:

  1. Prodi terakreditasi
  2. Masa studi, minimal SKS tempuh, minimal IPK, dan maksimal SKS semester antara  sesuai SN-Dikti
  3. Mahasiswa aktif yang dilaporkan pada periode yang sama dengan tahun masuknya
  4. NIK terisi (untuk WNA diisi nomor passport)
  • Generate Nomor ijazah

Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate

  1. Mahasiswa terdaftar pada program akademik dan vokasi 
  2. Status mahasiswa Lulus 
  3. Nomor ijazah tidak terisi (null
  4. Tanggal Lulus (yudisium) terisi 
  5. Memenuhi seluruh validator PISN 
  6. Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) dan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak dari Pemimpin perguruan tinggi
  7. Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti 
  8. Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN
  • Generate Nomor Sertifikat

Ketentuan data mahasiswa di PDDikti yang dapat di-generate

  1. Mahasiswa terdaftar pada program Profesi, Spesialis-1, atau Spesialis-2 
  2. Status mahasiswa Lulus 
  3. Nomor Sertifikat dan Nomor ijazah tidak terisi (null
  4. Tanggal Lulus (yudisium) terisi, dan lebih dari Tgl. 7 Mei 2024 
  5. Memenuhi seluruh validator PSN 
  6. Perguruan tinggi wajib melampirkan Bukti Kelulusan (SK Yudisium/BA Sidang, dsb) 
  7. Nomor yang berhasil di-generate akan langsung dikirimkan ke PDDikti 
  8. Nomor yang telah di-generate dapat diverifikasi melalui Aplikasi PSN
  • Pemutihan Nomor Sertifikat

Untuk melakukan klaim terhadap Nomor Sertifikat yang telah dilaporkan pada PDDikti setelah terbit Permendikbudristek No. 6 Tahun 2022 dan sebelum aplikasi PISN tersedia dapat melengkapi syarat: 

  1. Nomor Sertifikat, atau Nomor ijazah terisi pada PDDikti
  2. Tanggal Keluar terisi antara 10 Februari 2022 s.d 31 Desember 2024
  3. Status mahasiswa di PDDikti adalah Lulus
  4. Perguruan Tinggi wajib melampirkan Surat Permohonan, SPTJM dari Pemimpin PT, dan Bukti Akreditasi Prodi
  5. Nomor sertifikat yang telah diklaim tidak dapat dibatalkan
  6. Nomor Sertifikat yang telah diklaim dapat diverifikasi melalui Aplikasi PISN
  • Permohonan Eksepsi 

Untuk melakukan eksepsi dapat dilakukan terhadap semua validator PISN kecuali validator Akreditasi, dengan syarat: 

  1. Perguruan tinggi wajib melampirkan surat permohonan eksepsi kepada Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  2. Perguruan tinggi wajib melampirkan SPTJM dari pemimpin perguruan tinggi.

Baca juga: Mengenal Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Di Perguruan Tinggi

Permudah Kampus, SEVIMA Platform Sudah Dilengkapi Fitur Simulasi PISN

SEVIMA sebagai penyedia platform pendidikan yang sudah dipercayai oleh 1200 perguruan tinggi dalam mendukung transformasi digital di bagian administrasi dan operasional kampus siap membantu perguruan tinggi dalam memastikan kelengkapan data calon lulusan di PDDikti dan mempermudah pelaksanaan penomoran ijazah dan sertifikasi profesi. 

Saat ini SEVIMA telah dilengkapi fitur simulasi PISN untuk membantu operator memastikan kelengkapan data mahasiswa yang akan lulus. Data ini akan disesuaikan dengan ketentuan untuk mendapatkan status eligible di PISN. 

Bagi calon lulusan yang terdata tidak eligible, operator dapat langsung memperbaiki data di SEVIMA Platform. Data ini kemudian akan dikirim ke PDDIKTI secara efisien untuk mendapatkan penomoran ijazah di PISN untuk mengurangi resiko Pengajuan Data Lulusan.

Ingin penerbitan penomoran Ijazah lancar tanpa banyak resiko dalam pengajuan data lulusan? Yuk segera implementasikan SEVIMA Platform di kampus Anda atau bisa konsultasi terkait PISN dengan tim SEVIMA di sini: Kontak Kami.

Tags:

ijazah Penomoran Ijazah Nasional pisn

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×