16 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Nasional: Penyusunan Rencana PMB Tahun 2025 untuk Raihan Akreditasi & Rasio Dosen Mahasiswa Optimal Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 19 May 2023

Pengertian BAN-PT, Tugas, Wewenang, dan Fungsinya

Shitny SEVIMA

SEVIMA.COM – Pengertian BAN-PT, mungkin ini istilah baru atau bahkan Anda sudah sangat familiar dengan istilah tersebut karena sering bersinggungan dengan akreditasi di perguruan tinggi. Lalu Apa sih BAN-PT itu, apa tugas, wewenang dan fungsinya?

Baca juga: Apa Itu LLDIKTI dan Apa Tugas dari LLDIKTI?

Pengertian BAN-PT

BAN-PT adalah singkatan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara mandiri.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dalam bahasa Inggris disebut National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE). Dengan hadirnya Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 1994, BAN-PT resmi didirikan dan berkedudukan di Jakarta.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku, BAN-PT melaksanakan akreditasi terhadap seluruh perguruan tinggi di Indonesia, baik perguruan tinggi swasta maupun perguruan tinggi negeri. 

BAN-PT memiliki susunan organisasi yaitu Majelis Akreditasi (MA) dan Dewan Eksekutif (DE). Adapun MA dan DE memiliki tugas yang didasarkan pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. 

Majelis Akreditasi (MA) adalah organ normatif BAN-PT yang memiliki tugas utama dalam penetapan kebijakan Akreditasi, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan Akreditasi. Sementara itu, Dewan Eksekutif (DE) adalah organ eksekutif BAN-PT yang memiliki tugas utama dalam pelaksanaan kebijakan Akreditasi.

Tugas dan Wewenang BAN-PT

Dalam menjalankan tugas akreditasi, BAN-PT memiliki tugas dan wewenang yang termaktub pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016. Adapun tugas dan wewenang BAN-PT, meliputi:

  1. mengembangkan sistem akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi; 
  2. menyusun dan menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Pendidikan Tinggi; 
  3. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi; 
  4. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; 
  5. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan memutuskan keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi; 
  6. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional; 
  7. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM; 
  8. mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri; 
  9. menyusun instrumen evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersama dengan Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 
  10. memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum akreditasi untuk pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan 
  11. menyampaikan laporan hasil akreditasi dilengkapi dengan rekomendasi secara berkala kepada Menteri.

Baca juga: Cara Pindah Homebase Dosen dan Pengajuan Pindah Homebase Dosen pada PDDikti

Fungsi Ban-PT

Fungsi utama BAN-PT adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya, yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, yaitu Perguruan tinggi Negeri, Kedinasan, Keagamaan, dan Swasta. Fungsi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UU No. 20 Tahun 2003 PP No. 60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No. 118/U/2003.

Dengan demikian, peran BAN-PT sangatlah penting bagi perguruan tinggi. Melalui lembaga ini, kelayakan perguruan tinggi ditentukan berdasarkan kriteria yang terkait dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi atau Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT).

Untuk perguruan tinggi yang ingin mendapatkan akreditasi unggul dari Ban-PT, perguruan tinggi perlu memiliki sistem informasi yang mendukung untuk pengelolaan akreditasi, sehingga perguruan tinggi dapat memenuhi standar mutu secara konsisten dan berkelanjutan, dan stakeholders memperoleh kepuasan.

Sebagai konsultan IT yang fokus pada sektor pendidikan terutama pendidikan tinggi, SEVIMA mempunyai beberapa solusi yang dapat membantu perguruan tinggi dalam proses pengajuan akreditasi, mulai dari sistem informasi akademik yang handal, pelaporan ke PDDikti, pembayaran uang kuliah online, pengelolaan SDM hingga sistem penjaminan mutu. Anda bisa mengajukan pertanyaan atau permintaan demo aplikasi SEVIMA Platform di menu kontak Kami.

 

Gambar: Canva.com

Tags:

Banpt

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×