3 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus | Regulasi • 10 Dec 2021

Pengertian, Tugas dan Fungsi Dosen Menurut Undang-undang

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM – Seperti yang kita tahu, di dalam sebuah perguruan tinggi pasti tas lepas dari campur tangan dosen untuk memajukan sebuah pendidikan di perguruan tinggi. Namun, pernahkah Anda sedikit menelisik ke dalam tentang tugas dan fungsi seorang dosen? Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk sekarang kita ulas bersama tentang tugas dan fungsi dosen di dalam sebuah perguruan tinggi.

Pengertian Dosen 

Sebelum kita mengetahui tugas dan fungsi dosen, apa sih itu dosen? Dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang bertugas untuk mentransformasikan serta mengembangkan pendidikan melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. 

Tugas Dosen Menurut Undang-undang

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2009, dosen merupakan seorang pendidik profesional dan juga seorang ilmuwan. Dosen memiliki beberapa tugas pokok dan fungsinya (TUPOKSI) yang harus dilakukan dan ditaati, antara lain:

  1. Mentransformasikan, mengembangkan serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan serta teknologi dan juga seni melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. 
  2. Melaksanakan pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. 
  3. Merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  4. Meningkatkan serta mengembangkan kualifikasi sebuah akademik dan diikuti dengan kompetensi yang berkelanjutan. Terutama dengan mengikutsertakan perkembangan teknologi masa kini. 
  5. Selain mengajar, dosen juga bertugas untuk membuat bahan ajar serta modul untuk mahasiswa. 
  6. Dosen juga wajib menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan hukum, serta kode etik dan nilai-nilai agama serta etika. 

Jadi, bisa disimpulkan bahwa menjadi seorang dosen tak hanya memiliki tugas sebagai pengajar saja. Namun dosen juga bertugas sebagai pembimbing layanan pendidikan di satuan kelompok masyarakat. 

Baca juga: Tips dan Strategi Sukses Memenuhi Kebutuhan Dosen di Perguruan Tinggi dari Kemendikbudristek

Jabatan Fungsional/Akademik Dosen (JAFA)

Apa itu Jabatan Fungsional?

Jabatan fungsional atau yang biasa disebut sebagai jabatan akademik dosen. Yang mana memiliki kedudukan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang seorang dosen dalam satuan pendidikan tinggi. 

Dalam sebuah perguruan tinggi, jabatan dan fungsional seorang dosen tak hanya mengajar saja. Namun dosen juga berkedudukan untuk melaksanakan keahlian tertentu yang bersifat mandiri. 

Jabatan fungsional seorang dosen sendiri dibagi menjadi bebera tahap, antara lain:

1. Asisten ahli

Asisten ahli merupakan tahapan terendah dari seorang dosen. Bisa dibilang bahwa jabatan ini merupakan jabatan paling muda di bawah perguruan tinggi. Biasanya, asisten ahli mendapatkan angka kredit kumulatif 150. 

2. Lektor

Sedangkan lektor merupakan salah satu jabatan dosen di atas asisten ahli di sebuah perguruan tinggi. Lektor sendiri harus mendapatkan angka kredit kumulatif mulai dari 200 hingga 300. 

 3. Lektor kepala

Lektor kepala merupakan jabatan yang lebih tinggi dibanding dengan jabatan lektor. Jabatan ini biasanya mendapatkan angka kredit mulai dari 400, 550, hingga 700. 

4. Guru besar

Sedangkan jabatan yang paling tinggi adalah seorang guru besar. Pada tahapan ini, seorang dosen harus memenuhi angka kreditnya mulai dari 850 hingga 1050. 

Jadi setiap jabatan tersebut, maka seorang dosen akan mendapatkan angka kredit. Yang mana artinya, seorang dosen akan mendapatkan angka kredit lebih banyak jika mereka memiliki jabatan yang semakin tinggi. 

Baca juga: Jenis-Jenis Dosen di Perguruan Tinggi, Penjelasan Lengkap!

Cara Meningkatkan Jabatan Fungsional Dosen

Beberapa hal yang dinilai dalam menentukan angka kredit, yaitu.

1. Pendidikan (Meliputi pendidikan sekolah dan pelatihan)

Pada tahapan pendidikan ini, dosen akan dilihat dari pendidikan formal atau tugas belajar yang diikuti. Misalnya saja seperti diklat dan bukti ijazah perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B (untuk dalam negeri) dan mendapatkan penyetaraan ijazah (untuk luar negeri). 

2. Pelaksanaan pendidikan

Proses pelaksanaan pendidikan sendiri bisa dilakukan melalui beberapa kegiatan, misalnya membimbing KKN, PKL, tesis hingga skripsi.

3. Penelitian

Dosen yang melakukan penelitian juga sangat membantu dalam memperoleh angka kredit. Penelitian tersebut mulai dari menyusun karya ilmiah, hingga melakukan rancangan terhadap karya teknologi. 

4. Pengabdian masyarakat

Proses pengabdian terhadap masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan angka kredit seorang dosen. 

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×