Perguruan Tinggi | Regulasi & Kepatuhan
Batas Pelaporan PDDikti 2025-2 Kian Dekat, Ini Urutan Kerja agar Data Kampus Tidak Tertahan
27 Oct 2026
Perguruan Tinggi | SDM, Layanan & Operasional
14 Dec 2021
SEVIMA.COM – Direktur Sumberdaya Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed mengatakan, dosen non-PNS di kampus negeri sudah dilarang sejak lama, namun Kemendikbud memberikan dispensasi agar usulan untuk mendapat NIDN paling lambat 30 November 2021.
“Jadi yang agamanya bukan Kemendikbud, tapi Peraturan Pemerintah (PP). Surat Edaran tersebut merupakan penyesuaian dari UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” ujar Sofwan dalam Webinar SEVIMA bertajuk “Strategi Perekrutan Dosen Pada Perguruan Tinggi” yang dihadiri Dr. Dede Yusuf ME, Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan 200 sivitas akademika gunung, pada hari Jumat, (10/12).
Baca juga : Kemendikbudristek menjelaskan Larangan PTN Angkat Dosen Tetap Non-PNS
Sofwan juga mengungkapkan saat ini perguruan tinggi membutuhkan SDM yang berkualitas, Apalagi saat ini tercatat ada 35 PTN baru. Jadi untuk formasi lapisan PTN itu dibatasi, PTN hanya boleh diisi oleh PNS dan PPPK atau yang bisa disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun kebutuhan PTN tentu belum seluruhnya terpenuhi, karena ada kuota nasional. Untuk itu pengintaian ini perlu di tes untuk menyaring yang terbaik atau yang memenuhi persyaratan, kualifikasi dan kompetensi. Ini tidak berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya untuk PTN, karena PTS punya aturan sendiri,” terangnya
Dalam kesempatan yang sama, Dede Yusuf juga mengatakan, saat ini perguruan tinggi membutuhkan SDM yang berkualitas.
“Untuk itu, kita mencari yang terbaik di bidangnya, karena yang membayar nanti adalah anggaran negara. Artinya kita harus mencari orang-orang terbaik untuk meningkatkan pendidikan kita.” jelasnya
Baca juga : Demi Tingkatkan Kualitas, Kampus Negeri Dilarang Angkat Dosen Tetap Non-PNS
Dalam kesempatan yang sama Direktur Sumberdaya Kemendikbud Ristek juga memberikan beberapa tips dan strategi agar perguruan tinggi dapat memenuhi kebutuhan dosen, apalagi setelah standar aturan ini.
NIDN merupakan salah satu kunci penting seseorang dapat mendapatkan haknya. Mulai dari sertifikasi, kejelasan karir, hingga mendapatkan promosi kenaikan jabatan.
“NIDN merupakan salah satu kunci dosen bisa mendapatkan haknya. Oleh karena itu, dosen yang sudah masuk di dalam perguruan tinggi harus memiliki NIDN untuk mendapatkan haknya mulai dari sertifikasi, kejelasan karir, hingga mendapatkan promosi kenaikan jabatan,” jelas Sofwan
Untuk perguruan tinggi negeri, dapat memenuhi kebutuhan dosen melalui seleksi CPNS dan PPPK. Rekrutmen ini dilakukan untuk menunjang kebutuhan dan meningkatkan kualitas serta kualitas di perguruan tinggi.
“Proses rekrutmen dosen di sebuah perguruan tinggi bisa dilakukan melalui seleksi CPNS dan PPPK,” ungkapnya.
Merekrutmen dosen paruh waktu ini bisa menjadi salah satu opsi di sebuah perguruan tinggi.
“Jika ingin merekrut dosen yang berasal dari tenaga ahli, perguruan tinggi bisa menerapkan NUP kepada pengajar tersebut,” terangnya.
Baca juga : Dosen, Ini Tips Lolos Sertifikasi Dosen dan Pengisian LKD-BKD 2021
Perpindahan dosen WNI yang pernah mengajar di luar negeri juga bisa menjadi salah satu opsi.
“Pengalaman mereka yang sudah mengajar di perguruan tinggi di luar negeri bisa diterapkan di dalam perguruan tinggi di Indonesia. Terlebih lagi ketika para dosen tersebut ingin kembali ke tanah air,” ungkapnya.
5. Perpindahan PNS Non Dosen ke Dosen
Perpindahan PNS Non dosen ke dosen bisa menjadi salah satu opsi untuk melakukan beasiswa di sebuah perguruan tinggi.
“Jika ada PNS non dosen yang ingin menjadi dosen, maka perguruan tinggi bisa mengajukan NIDN. Sehingga semua kebutuhan dosen bisa terpenuhi dengan baik,” tutupnya.
Diposting Oleh:
Fadhol SEVIMA
Tags:
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi