SEVIMA.COM – Penomoran Ijazah Nasional (PIN) merupakan suatu sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional. PIN sendiri menggunakan format penomoran tertentu yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biasanya, PIN akan diberikan ketika mahasiswa sudah menuntaskan studinya di suatu perguruan tinggi.
Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin resmi, membuat PIN menjadi salah satu inovasi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga angka maraknya kasus pemalsuan ijazah Perguruan Tinggi bisa ditekan semaksimal mungkin.
Berikut Surat Edaran Penerapan Nomor Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL):
SURAT EDARAN
NOMOR 7 TAHUN 2020
TENTANG
PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK
YTH.
Dasar Hukum:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.
Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan Verifikasi Ijazah Secara Elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih.
Jakarta, 03 Desember 2020
Direktur Jenderal,
ttd
NIZAM
NIP. 196107061987101001
Tembusan:
Download Surat Edaran Penerapan Nomor Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL): SE-Dirjen-Dikti-No-7-Thn-2020-PIN-SIVIL
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud