9 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Regulasi • 15 Dec 2020

Persyaratan Terbaru Jabatan Rektor/ Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS)

Seprila Mayang SEVIMA

SEVIMA.COM – Meningkatkan tingkat kualitas satuan pendidikan memang membutuhkan koordinasi dan upaya yang tepat dalam menjalankannya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menitahkan kepada Koordinator Koordinatorat PTKIS dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta untuk menerapkan aturan terbaru terkait dengan jabatan rektor atau ketua PTKIS. 

Menurut Surat Edaran Nomor: B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020, untuk menduduki jabatan tersebut pimpinan wajib untuk memenuhi syarat yang sudah ditetapkan. Beberapa syarat tersebut antara lain.

  1. Seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta dipimpin oleh Rektor/ketua yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) pada home base perguruan tinggi yang dipimpin;
  2. Dosen yang memiliki NIDN dengan home base pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
  3. Jika tidak terdapat calon Rektor/Ketua yang memiliki NIDN pada perguruan tinggi yang bersangkutan, maka jabatan Rektor/Ketua bisa digantikan oleh Dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) pada home base perguruan tinggi tersebut dengan syarat minimal masa pengabdian selama lima (5) tahun dan mempunyai jabatan fungsional minimal Lektor dengan pendidikan minimal Doktor;
  4. Masa transisi dalam menetapkan jabatan Rektor atau ketua PTKIS sebagaimana point 1,2, atau 3 selambat-lambatnya dilaksanakan satu (1) tahun sejak surat edaran ini ditetapkan;
  5. Koordinator Koordinatorat PTKIS tidak memberikan layanan administrasi selama Rektor/Ketua tidak sesuai dengan surat edaran yang dimaksud;
  6. Koordinatorat PTKIS sebisa mungkin melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap seluruh PTKIS di bawah binaannya agar peningkatan kualitas manajemen kelembagaan, dan akuntabilitas publik serta kinerja pengelola PTKIS dapat tercapai.  

Itulah keenam syarat yang harus dipenuhi untuk menjabat sebagai Rektor/ Ketua PTKIS. Pemberlakukan syarat-syarat tersebut akan berbanding lurus dengan peningkatan mutu yang ada di lingkup PTKIS. 

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×