2 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Premium: Klinik Konsultasi Penyusunan dan Publikasi Penelitian Indonesia 2024 Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 07 Jun 2024

Prodi Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi, Apakah Surat Keputusan (SK) Prodi Akan Dicabut? 

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Perpanjangan akreditasi merupakan proses evaluasi dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pendidikan tinggi. Meskipun proses menjaga kualitas mutu dan pendidikan sudah dilakukan, namun masih terdapat berbagai kemungkinan program studi tidak lolos perpanjangan akreditasi. 

Lalu, bagaimana jika suatu program studi (prodi) mengalami penurunan mutu hingga gagal memenuhi standar yang ditetapkan dalam proses perpanjangan akreditasi? Bagaimana jika sebuah prodi tidak lolos perpanjangan akreditasi? Solusi apa yang dapat perguruan tinggi lakukan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk simak ulasan di bawah ini. 

Apa yang Menyebabkan Program Studi Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi?

Mengacu pada Permendikbudristek No.53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu pada pasal 83, salah satu penyebab perguruan tinggi tidak lolos perpanjangan akreditasi adalah terjadinya penurunan mutu. Penurunan mutu tersebut bisa dipicu dari beberapa hal, antara lain:

  • Data dan informasi pada PDDIKTI tidak memenuhi persyaratan akreditasi dari BAN-PT/LAM
  • Terdapat pengaduan masyarakat terhadap kinerja akademik di suatu perguruan tinggi
  • Permintaan langsung dari Kementerian terkait

Apabila program studi mengalami salah satu diata, bisa saja maka kemungkinan tidak lolos perpanjangan akreditasi. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan berpengaruh kurang baik dalam mutu pendidikan tinggi tersebut. 

Baca juga: STAI NW Samawa Gandeng SEVIMA, Kembangkan Sistem Integrasi Berbasis Digital

Program Studi Tidak Lolos Perpanjangan Akreditasi, Apakah SK Langsung Dicabut?

Mengacu pada Permendikbudristek No.53 Tahun 2023, bagi perguruan tinggi yang tidak lagi memenuhi syarat akreditasi maka dapat melakukan akreditasi ulang dengan mekanisme asesmen oleh Asesor. Aturan ini tercantum pada pasal 83 ayat 5 bahwa Program studi tersebut akan diberikan jangka waktu 1 tahun (program studi) dan 2 tahun (perguruan tinggi) untuk dapat melakukan perbaikan dan peningkatan mutu. 

Namun jika setelah masa perbaikan perguruan tinggi dan prodi masih tidak lolos akreditasi, maka Kemendikbud memberikan waktu 6 bulan untuk meluluskan mahasiswa, tidak menerima mahasiswa, serta menghentikan proses pembelajaran dan mengalihkan mahasiswa ke program yang terakreditasi baik ataupun ke perguruan tinggi lain. 

Hal ini tertera pada pasal 83 ayat 8 bahwa setelah masa 6 bulan tersebut berakhir, langkah terakhir adalah pencabutan Surat Keterangan (SK) Akreditasi. Sehingga terbitlah status Tidak Terakreditasi yang diriliskan secara resmi oleh  Menteri Pendidikan, Kebudayaan,  Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) mengenai prosedur mencabut izin program studi.

Dampak Pencabutan SK Program Studi

Pencabutan SK pendirian prodi memiliki dampak yang sangat serius. Bagi perguruan tinggi, pencabutan SK dapat berarti kehilangan satu atau beberapa program studi yang dapat mempengaruhi reputasi dan kredibilitas institusi. Sedangkan bagi mahasiswa, pencabutan SK dapat berdampak pada kelangsungan studi dan pengakuan ijazah oleh PDDIKTI.

Untuk mencegah dampak tersebut, kini perguruan tinggi dapat meningkatkan kualitas dengan cara melakukan Sistem Penjaminan Mutu (SPM), baik Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).  

Itulah sebabnya, perguruan tinggi butuh tools yang mampu mewadahi kebutuhan tersebut. Salah satunya adalah SEVIMA Platform. Seperti apa SEVIMA Platform dapat membantu perguruan tinggi meningkatkan penjaminan mutu di perguruan tinggi? Cek penjelasan selanjutnya ya. 

Mudah Laksanakan Penjaminan Mutu dengan SEVIMA Platform

Untuk membantu perguruan tinggi dan perguruan tinggi, SEVIMA telah mengembangkan sistem penjaminan mutu melalui Modul SPMI yang tersedia di SEVIMA Platform. Dengan sistem yang dirancang khusus untuk mempermudah pemantauan mutu, perguruan tinggi dapat lebih mudah melakukan evaluasi dalam meningkatkan kualitas mutu secara efektif.

SEVIMA Platform juga telah dilengkapi dengan uji coba pengisian hingga evaluasi asesmen yang disesuaikan dengan kebutuhan SPMI dan nantinya juga bisa dimanfaatkan untuk SPME sesuai standar BAN-PT/LAM. Sehingga perguruan tinggi tidak perlu bingung untuk memulai uji coba pengisian dan evaluasi.

Menariknya, dari fitur tersebut bisa Anda dapatkan beberapa kemudahan, di antaranya:

  1. Perguruan tinggi akan mudah memahami gambaran peringkat yang akan diraih oleh prodi/perguruan tinggi ketika melakukan asesmen akreditasi.
  2. Dapat dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi prodi untuk memenuhi indikator nilai yang masih kurang.
  3. Mudah melakukan audit mutu internal oleh prodi yang disesuaikan dengan poin-poin akreditasi.

Baca juga: Strategi Tingkatkan Poin IKU 8: Program Studi Berstandar Internasional, dengan Kurikulum OBE

Menjaga kualitas pendidikan agar tidak mengalami penurunan mutu merupakan tantangan yang kompleks. Ini mengapa peran sistem penjaminan mutu SEVIMA Platform sangat diperlukan di perguruan tinggi. Dengan sistem pemantauan mutu yang memadai, perguruan tinggi kini dapat lebih mudah mengidentifikasi dan mengevaluasi area perbaikan yang perlu ditingkatkan secara berkala. 

Maka bagi Bapak/Ibu yang ingin merasakan kemudahan sistem penjaminan mutu, yuk segera implementasikan SEVIMA Platform. Segera hubungi kami untuk diskusi lebih lanjut mengenai kebutuhan kampus Anda melalui 082261610404.

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×