9 Hari Lagi - Sebelum Event Executive Training SPMI & Auditor AMI: Sukses Menyusun & Menerapkan SPMI & AMI Perguruan Tinggi, untuk Wujudkan Kampus serta Prodi yang Unggul & Berkelas Dunia! Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 25 Sep 2024

Awas! Izin Operasional Perguruan Tinggi Dicabut, Jika Akreditasi Tidak Diperpanjang Sebelum Agustus 2025

Liza SEVIMA

SEVIMA.COM – Sebagai pimpinan perguruan tinggi, pasti tidak ingin izin operasional perguruan tinggi Anda dicabut, apalagi perguruan tinggi yang Anda kelola sudah berjuang semaksimal mungkin. Untuk itu, peningkatan mutu dan akreditasi di perguruan tinggi menjadi catatan penting yang harus Anda lakukan jika tidak ingin gulung tikar.

Beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek telah melakukan Konferensi Peluncuran Buku Pedoman Implementasi SPMI Pendidikan Tinggi melalui kanal Youtube Ditjen Diktiristek. Dalam acara tersebut, Prof. Sri Suning Kusumawardani, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, mengingatkan untuk program studi (prodi) dan perguruan tinggi di Indonesia harus terakreditasi maksimal Agustus 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 53 Tahun 2023  tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Salah satu pasalnya memberikan tenggat waktu kepada perguruan tinggi untuk mengajukan akreditasi. Jika ketentuan itu diabaikan, maka izin operasi perguruan tinggi dibekukan alias dicabut.

“Jadi Permendikbudristek 53/2023 itu ada transisi sampai dengan 2 tahun sejak diresmikan. Berarti hingga pertengahan Agustus 2025 prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi untuk menghasilkan lulusan,” kata Suning saat konferensi pers pada acara Peluncuran Buku Pedoman Implementasi SPMI, Senin (22/7/2024).

Baca juga: Praktik Baik Sistem Penjaminan Mutu Internal di Perguruan Tinggi

Perguruan Tinggi yang Tidak Memenuhi Standar Akreditasi, Tidak Bisa Luluskan Mahasiswa

Salah satu konsekuensi yang harus dihadapi perguruan tinggi ketika belum memenuhi standar akreditasi adalah tidak bisa meluluskan mahasiswa, seperti tertulis dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023, bahwa hanya perguruan tinggi yang terakreditasi yang dapat menerbitkan ijazah.

Untuk itu, dengan tujuan memperlancar proses akreditasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 yang sesuai dengan Permendikbudristek 53 Tahun 2023.

“Panduan ini membantu atau dalam istilah kami menginspirasi agar perguruan tinggi untuk segera melakukan penyusunan (akreditasi). Karena pedoman SPMI yang baru sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek 53/2023 dan juga re-orientasi kurikulum,” jelasnya.

Drs. Widijanto Satyo Nugroho, M.Math., Ph.D. selaku Tim Penyusun buku turut menjelaskan bahwa dengan buku ini, tim penjamin mutu dapat menyusun standar SPMI dengan lebih mudah menyesuaikan aturan yang berlaku. 

“Buku panduan ini dibuat bukan untuk mendikte apa yang harus dilakukan perguruan tinggi, namun lebih membantu penyesuaian peraturan dalam sistem penjaminan mutu,” jelas Widijanto.

Lebih lanjut Widijanto juga menyampaikan setiap standar SPMI yang disusun diharapkan dapat lebih relevan menyesuaikan kebutuhan. Sehingga bukan berarti dengan adanya buku panduan ini, perguruan tinggi dihadapkan dengan aturan yang saklek. 

“Sebenarnya tak ada template pasti untuk SPMI karena setiap perguruan tinggi dapat mengimplementasi sesuai dengan visi misi perguruan tinggi masing-masing,” tambah Widijanto.

Tim penyusun mewakili Kemendikbudristek berharap buku ini akan menjadi sumber inspirasi bagi setiap perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik hingga meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Bagi Anda yang ingin membaca buku panduan dapat mengunduh di sini Buku-Pedoman-Implementasi-SPMI-PTA-2024

Baca juga: Peran Penting Audit Mutu Internal (AMI) dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Peluang Bagi Perguruan Tinggi

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 dan pelaksanaan  SPMI Pendidikan Tinggi bukan hanya sekadar regulasi, melainkan juga sebuah peluang bagi perguruan tinggi untuk melakukan transformasi dan inovasi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. 

Kebijakan ini mendorong perguruan tinggi untuk lebih fokus pada pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja, peningkatan kualitas dosen, serta pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Melalui implementasi kebijakan ini, kita dapat menciptakan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan yang kuat, tetapi juga memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh pasar kerja.

Agar perguruan tinggi Anda bisa fokus pada peningkatan mutu perguruan tinggi, serahkan proses manajemen operasional kampus kepada ahlinya, yaitu SEVIMA Platform sistem manajemen kampus yang sudah dipercaya lebih dari 1.200 perguruan tinggi di Indonesia.

Saat ini SEVIMA platform juga telah mendukung pelaksanaan SPMI di perguruan tinggi. Sehingga memudahkan pimpinan kampus dalam memantau progress pelaksanaan SPMI secara real-time dan memberikan visibilitas yang komprehensif terhadap seluruh aspek penjaminan mutu di dalam kampus. 

Selain itu, dengan modul SPMI di SEVIMA Platform, tim penjaminan mutu dapat lebih mudah melacak dan mengevaluasi capaian serta progres kesiapan SPMI untuk dilaporkan. Sehingga, para administrator untuk mengambil tindakan yang tepat waktu dan efektif berdasarkan analisis data yang akurat, untuk memperkuat upaya peningkatan mutu di tingkat internal perguruan tinggi. Bagi Anda yang ingin proses SPMI yang lebih mudah, yuk segera konsultasi dengan Tim SEVIMA. 

Tags:

sistem penjaminan mutu sistem penjaminan mutu internal spmi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×