SEVIMA.CO.ID – Banyak pertanyaan yang masuk ke website SEVIMA tentang apa saja syarat ketika akan melakukan perubahan data mahasiswa di laman forlap.ristekdikti.go.id atau yang di lebih dikenal dengan Forlap Dikti.
Laman forlap.ristekdikti.go.id atau biasa disebut laman Forlap Dikti adalah informasi yang berasal dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang merupakan kumpulan data perguruan tinggi secara nasional yang dikelola Pusat Data dan Informasi Iptek Dikti.
Untuk menjawab pertanyaan rekan-rekan, berikut ini syarat yang harus dipenuhi pengaju saat melakukan perubahan atau penggantian data mahasiswa (PDM) di laman forlap Ristekdikti. Dan tentunya ini diajukan ke operator atau bagian PDPT kampus agar segera diproses ke kopertis setempat hingga ke Dikti. Berikut syarat-syaratnya:
UNTUK STATUS MAHASISWA YANG SUDAH LULUS
Untuk perubahan nama mahasiswa dengan status sudah Lulus
UNTUK STATUS MAHASISWA YANG AKTIF
Perubahan nama mahasiswa dengan status Aktif
Mengubah nim mahasiswa
Jika melakukan perubahan nama bersifat total, misalnya nama laki-laki menjadi prempuan dan sebaliknya, serta perubahan seluruh komponen nama mahasiswa, maka perlu melampirkan surat keterangan dari pengadilan.
A. Persyaratan Umum:
Mengajukan surat pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik, atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa.
B. Persyaratan Khusus :
1. Nomor Induk Mahasiswa
a. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
b. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
c. Kartu Hasil Studi (KHS)
2. Nama Mahasiswa
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
3. Nama Ibu Kandung
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga
4. Tempat Lahir
a. Akte Kelahiran atau surat kenal lahir atau kartu keluarga, atau ijazah
b. KTM (Kartu Tanda Mahasiswa)
c. Ijazah dan transkrip (jika sudah lulus)
5. Periode Pendaftaran
a. Surat Penerimaan Mahasiswa
6. Jenis Kelamin
a. Kartu Tanda Penduduk asli dan berwarna atau
b. Kartu Keluarga asli dan berwarna
Contoh Pengajuan Perubahan Data NIM mahasiswa masih aktif: berkas hasil pindai (scan) yang diunggah (upload) melalui aplikasi Forlap PD-DIKTI adalah sbb.
1. Persyaratan Umum: Surat Pengantar Pimpinan PT Bidang Akademik. (contoh)
2. Persyaratan Khusus: KTM (Kartu Tanda Mahasiswa), dan Kartu Hasil Studi (KHS).
Koordinasi Perguruan Tingggi Swasta (Kopertis) melakukan verifikasi, validasi dan persetujuan terhadap usulan perubahan data mahasiswa di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung dari usulan tercatat di PD-DIKTI.
Nb: Bagi rekan-rekan yang mengalami kesulitan dan eror saat mengakses Forlap Dikti, baca penjelasan ini kenapa tidak bisa diakses akhir-akhir ini: Kenapa Forlap DIKTI Susah Diakses? Ternyata Ini Penyebabnya
Bagi rekan-rekan yang suka tutorial dengan video bisa cek data mahasiswa di forlap dikti seperti video berikut:
Source: forlap.ristekdikti.go.id
SEVIMA : Take IT Easy
Mengenal SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen selama 18 tahun dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui sistem informasi siAkadCloud