10 Hari Lagi - Sebelum Event Webinar Executive Forum: Strategi Sukses Memimpin Kampus dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di Jawa Dimulai.

Selengkapnya
Kontak Kami

Dunia Kampus • 09 Nov 2021

Mulai Angkatan Berapa Mahasiswa Wajib Terdata di PDDikti?

Fadhol SEVIMA

SEVIMA.COM – Mulai angkatan berapa mahasiswa di perguruan tinggi wajib terdata di PDDikti Kemendikbud? Sebelumnya Rekan SEVIMA perlu tahu ya, kalau data mahasiswa dan alumni suatu perguruan tinggi di indonesia wajib terdata di PDDikti, lho. Jadi, jika data kamu tidak ada, segera menghubungi kampusmu ya.

Kalau Tidak Terdata di PDDikti, Kenapa?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, kita ketahui dasar kewajiban data mahasiswa harus terdata di PDDikti, yaitu berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), maka secara keseluruhan setiap perguruan tinggi yang ada di indonesia wajib melakukan pelaporan data pelaksanaan pendidikan tinggi.

Jadi, hanya mahasiswa dan alumni yang terdata di PDDikti sesuai edaran kemenristekdikti nomor 5478/A.P1/SE/2017 yang diakui oleh Kemendikbudristek Dikti, di luar itu adalah mahasiswa/alumni yang ilegal, dan kemungkinan besar jika sudah lulus, ijazahnya palsu. Wah bahaya ya!

Baca juga : Awas! Ini Dampak dan Sanksi Jika Tidak Melakukan Pelaporan PDDikti

Data Di PDDikti Sebagai Acuan Penerimaan ASN/PNS Secara Online

Bahkan, mulai 2018, Negara menjadikan data di PDDikti sebagai acuan penerimaan ASN/PNS secara online. sebagai akibatnya adalah data alumni yang tidak terdata di PDDikti otomatis tidak lolos pemberkasan

Untuk rekan-rekan SEVIMA yang ingin cek datanya di PDDikti, berikut tutorial cara mengecek data di PDDikti ada di link berikut : Cara Cepat Cek Data Mahasiswa dan Dosen Terbaru di PDDikti

Mulai Angkatan Berapa Mahasiswa Wajib Terdata di PDDikti?

Kembali ke pertanyaan awal, mulai angkatan berapa mahasiswa wajib terdata di PDDikti dan bisa di lacak di laman PDDikti dan turunnya? Pertanyaan ini sering banget di tanyakan oleh operator/admin PDDikti atau bagian akademik di perguruan tinggi, mungkin karena mereka dapat banyak pertanyaan dari mahasiswanya.

Sebelum operator berkutat dengan keribetan mengajukan pembukaan periode lampau agar bisa mendatakan mahasiswa tersebut, lebih baik dicek dahulu aturannya, kapan sih perguruan tinggi wajib melaporkan mahasiswanya di PDDikti? J

angan-jangan, mahasiswa ini belum wajib untuk didatakan oleh perguruan tinggi ke PDDIKTI? Lalu, sebenarnya ada aturan mengenai angkatan berapa wajib terdata di pddikti, yuk simak aturannya. 

Berdasarkan Edaran Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI.

1. Pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi berlaku untuk :

  1. Program Studi Umum di Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta pada Kementerian, Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2003/2004;
  2. Program Studi dan Perguruan Tinggi pembinaan Kementerian Agama dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2009/2010;
  3. Perguruan Tinggi Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dimulai bagi mahasiswa baru tahun ajaran 20l2/20l3;
  4. Perguruan Tinggi Swasta Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dimulai sesuai dengan tahun ajaran berlakunya surat keputusan alih bina; 
  5. Tahun pemberlakuan untuk awal pelaporan tersebut, juga bergantung pada semester awal lapor program studi sesuai dengan SK izin pelaksanaan atau SK alih bina ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

2. Bagi Instansi Pemerintah/Swasta atau masyarakat yang ingin memverifikasi data mahasiswa, maka perlu memperhatikan hal – hal berikut :

  1. Untuk data mahasiswa Program Studi Umum pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi di bawah tahun ajaran 2003/2004, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Negeri Masing masing atau Kopertis Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Swasta;
  2. Untuk data mahasiswa Program Studi dan Perguruan Tinggi Kementerian Agama di bawah tahun ajaran 2009/2010, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi Agama masing masing atau Kopertais Wilayah setempat jika berasal dari Perguruan Tinggi Agama Swasta;
  3. Untuk data mahasiswa Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dibawah tahun ajaran 2012/2013, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.
  4. Untuk data mahasiswa di Perguruan Tinggi Swasta yang telah Alih Bina dari Kementerian Lain ke Kemenristekdikti dibawah tahun ajaran SK Alih Bina, maka proses verifikasi cukup dilakukan di Perguruan Tinggi tersebut.

Edaran resmi bisa di download di link berikut : Surat Edaran Kemenristekdikti Nomor 5478/A.P1/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang Periode Awal Pelaporan PDDIKTI

Tips Menjawab Pertanyaan Mahasiswa Angkatan Dibawah Periode Wajib Terdata di PDDikti

Banyak operator atau admin PDDikti bahkan bagian Akademik kampus curhat kepada tim SEVIMA, kalau banyak permintaan dari mahasiswa angkatan lama agar data mereka ada di PDDikti untuk keperluan pendidikan lanjut jenjang, karier, daftar ASN/PNS, wirausaha, dan lain-lain.

Lalu bagaimana tips mengatasi mahasiswa angkatan lama yang memaksa agar datanya bisa masuk di PDDikti? Berikut tipsnya:

1. Pihak Perguruan Tinggi bisa memberikan surat pernyataan bahwa mahasiswa benar-benar lulusan dari Perguruan Tinggi Anda.

2. Berikan juga lampiran surat edaran aturan mengenai angkatan berapa wajib terdata di PDDikti

Nah, 2 dokumen tersebut bisa digunakan oleh lulusan lama untuk memenuhi kebutuhan mereka. Jadi, rekan SEVIMA tidak perlu pusing lagi jika mendapat pertanyaan atau tekanan dari mahasiswa alumni yang belum wajib terdata di PDDikti.

Baca juga : SIAKAD Sebagai Ujung Tombak Pelaporan PDDikti di Masa Pandemi

Tips Pelaporan Untuk Angkatan Wajib Terdata di PDDikti

Ternyata banyak dari perguruan tinggi yang mengalami kesulitan dalam melakukan pelaporan ke PDDikti, tak hanya perguruan tinggi kecil menengah namun juga perguruan tinggi menengah ke atas. Berikut tips agar pelaporan PDDikti di perguruan tinggi menjadi lebih mudah. 

Tips agar pelaporan PDDikti menjadi lebih mudah adalah masing-masing Perguruan Tinggi wajib memiliki sistem informasi akademik (siakad) terintegrasi dengan PDDikti Feeder. Agar operator tidak perlu kerja berkali-kali lagi untuk proses pendataan pelaporan PDDikti.

Solusi integrasi SIAKAD dengan Feeder PDDikti ini tidak bisa diabaikan oleh perguruan tinggi mengingat entry data manual akan sangat merepotkan. Melalui integrasi ini semua tahapan akan diproses oleh sistem sehingga mengurangi effort entry data manual.

Bagi perguruan tinggi yang belum mempunyai sistem informasi akademik (SIAKAD), atau SIAKAD kampus belum terintegrasi dengan PDDikti, bisa menggunakan aplikasi siAkad Cloud, aplikasi ini dikhususkan untuk memudahkan tata kelola administrasi kampus dari pendaftaran hingga tracer study. Dan juga sudah terintegrasi dengan PDDikti Feeder, jadi lebih memudahkan perguruan tinggi untuk pelaporan PDDikti.

Saat ini, Universitas Muhammadiyah Jakarta, London School of Public Relations (LSPR) Jakarta, Asia Cyber University, Universitas Nahdlatul Ulama Yogyakarta dan 200+ Kampus di Indonesia sudah merasakan kemudahan manajemen data kampus dan pelaporan ke PDDikti dengan siAkad Cloud. Bagaimana dengan kampus Anda?

Tags:

-

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform, segera jadwalkan konsultasi di: Kontak Kami

×