SEVIMA Dukung Komdigi RI Susun Panduan Keamanan AI Nasional
01 Jul 2026
22 Jul 2026

SEVIMA.COM – Borang bisa tetap sama. SOP bisa tetap tersimpan. Standar mutu bisa tetap berlaku di atas kertas. Namun, satu perubahan regulasi cukup untuk membuat kampus meninjau ulang semuanya.
Ini pola yang jamak terjadi di banyak kampus setiap kali ada perubahan regulasi akreditasi: dokumen SPMI, roadmap akreditasi, dan SOP internal butuh waktu untuk menyesuaikan rujukan pasal, dan jeda itu baru terlihat saat audit atau evaluasi berjalan, bukan lebih awal. Bukan soal kelalaian tim penjaminan mutu. Sebagian besar kampus memang tidak punya mekanisme otomatis untuk menandai kapan sebuah regulasi berubah.
Pada 16 Juli 2026, Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 resmi berlaku. Regulasi ini mengubah 26 ketentuan dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, terutama yang berkaitan dengan mekanisme akreditasi dan tata kelola lembaga akreditasi.
Kampus tidak perlu menyusun kembali seluruh sistem penjaminan mutu dari awal. Empat fondasi utamanya tetap dipertahankan, yaitu: Standar Nasional Pendidikan Tinggi; Sistem Penjaminan Mutu Internal; Sistem Penjaminan Mutu Eksternal; dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Meski fondasinya tetap sama, sejumlah dokumen, prosedur, dan perencanaan perlu ditinjau kembali agar tetap sesuai dengan ketentuan terbaru.
Berikut lima perubahan yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi:
Program studi dan perguruan tinggi baru tetap memperoleh status terakreditasi pertama setelah mendapatkan izin penyelenggaraan. Yang berubah adalah tingkat perinciannya.
Untuk program studi baru, kampus perlu memastikan kesiapan: kurikulum; rencana pembelajaran semester; kualifikasi dosen dan tenaga kependidikan; serta sarana dan prasarana.
Sementara itu, perguruan tinggi baru perlu menyiapkan: rancangan tata kelola; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; serta pembiayaan.
Setelah status akreditasi pertama diperoleh, ada jangka waktu yang tidak boleh diabaikan: program studi dan perguruan tinggi baru punya waktu maksimal dua tahun untuk memenuhi syarat minimum akreditasi. Kalau belum terpenuhi, hanya ada satu kesempatan pengajuan ulang, bukan berkali-kali. Kalau tetap tidak terpenuhi setelah kesempatan kedua, konsekuensinya sudah diatur secara eksplisit dalam regulasi ini.
Saran: Sebelum mengajukan izin pembukaan program studi atau perguruan tinggi baru, lakukan pemeriksaan ulang menggunakan daftar persyaratan berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026. Sebaiknya jangan hanya mengandalkan dokumen pengajuan yang pernah digunakan pada regulasi sebelumnya. Catat juga tanggal perolehan status akreditasi pertama sebagai titik awal hitungan dua tahun ini. Regulasi tidak menyediakan pengingat otomatis.
Aturan terbaru memperjelas pembiayaan akreditasi bagi perguruan tinggi di lingkungan Kementerian. Biaya untuk memperoleh maupun memperpanjang status terakreditasi ditanggung oleh Kementerian, dengan pengecualian biaya memperoleh status Terakreditasi Unggul dan biaya mengikuti akreditasi internasional. Target akreditasi unggul perlu masuk ke roadmap anggaran, bukan hanya roadmap mutu.
Saran: Masukkan biaya akreditasi unggul dan akreditasi internasional ke dalam perencanaan anggaran tahunan, agar target peningkatan mutu tidak terhambat pendanaan yang baru dipersiapkan menjelang pengajuan
Sebelumnya, perpanjangan status akreditasi tidak diatur lewat mekanisme khusus. Prosesnya cenderung berulang dari nol setiap periode. Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 mengubah ini: perpanjangan kini dilakukan lewat mekanisme yang ditetapkan BAN-PT dengan persetujuan Menteri, dan secara eksplisit memanfaatkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Artinya, beban administratif untuk perpanjangan berpotensi berkurang, tapi hanya kalau data yang dikirim ke PDDikti selama ini konsisten dan bisa ditelusuri. Kampus yang datanya berantakan justru berisiko menghadapi proses perpanjangan yang lebih rumit, bukan lebih ringan.
Saran: Sebelum periode perpanjangan akreditasi berikutnya, audit dulu konsistensi data yang sudah dilaporkan ke PDDikti selama ini, termasuk kecocokan dengan dokumen SPMI dan borang internal. Jangan menunggu sampai BAN-PT yang menemukan selisihnya.
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 menegaskan BAN-PT sebagai badan nonstruktural di lingkungan Kementerian yang bertanggung jawab kepada Menteri. Meski demikian, BAN-PT tetap memiliki kemandirian dalam menjalankan proses akreditasi.
Regulasi ini juga memperluas kewenangan Majelis Akreditasi, yang kini mencakup evaluasi terhadap LAM, evaluasi instrumen akreditasi, kode etik asesor, evaluasi Dewan Eksekutif BAN-PT, hingga pemberian rekomendasi langsung kepada Menteri.
Bagi kampus, dampaknya mungkin tidak langsung terlihat dalam kegiatan sehari-hari. Namun, perubahan struktur dan kedudukan lembaga dapat memengaruhi kebijakan teknis, mekanisme koordinasi, evaluasi, dan pelaporan di kemudian hari.
Saran: Meski belum berdampak langsung pada operasional kampus, tim penjaminan mutu sebaiknya rutin memantau kebijakan turunan, petunjuk teknis, maupun pembaruan instrumen dari BAN-PT agar setiap perubahan dapat segera direspons melalui penyesuaian SOP dan dokumen mutu.
Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026 menyisipkan ketentuan baru yang mengakui Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) sebagai lembaga yang dapat menjalankan fungsi akreditasi internasional, bukan sekadar menegaskan status hukumnya sebagai badan nirlaba, yang sebenarnya sudah diatur sejak sebelum regulasi ini terbit.
Bagi program studi yang tengah mengejar rekognisi internasional, atau berada di bawah LAM sesuai rumpun keilmuannya, ketentuan ini membuka jalur akreditasi internasional yang sebelumnya belum punya dasar hukum setegas ini.
Saran: Program studi yang menargetkan akreditasi internasional sebaiknya mulai memetakan apakah LAM terkait sudah punya mekanisme dan mitra internasional untuk jalur ini. Jangan menunggu sampai proses pengajuan dimulai.
Tidak semua pimpinan kampus punya waktu membaca perubahan pasal satu per satu. Untuk memudahkan, setidaknya ada lima pertanyaan yang bisa jadi panduan:
Lima pertanyaan tersebut memang tidak menggantikan pembacaan regulasi secara utuh. Namun, bisa memudahkan kampus memetakan kebutuhannya.
Jawabannya bergantung pada kondisi masing-masing perguruan tinggi.
Lakukan penyesuaian secara berurutan. Pastikan dokumen kampus telah sesuai dengan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, kemudian cocokkan dengan perubahan dalam Permendiktisaintek Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi baru selalu membawa pekerjaan baru. Namun, pekerjaan itu akan menjadi jauh lebih rumit ketika data akademik tersebar, tidak sinkron, atau sulit ditelusuri. Sebab ketika audit, evaluasi, atau akreditasi, kampus harus membuktikan data di dalamnya konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagian besar dari kerumitan itu bukan soal mencari datanya, tapi memastikan angka yang sama muncul konsisten di laporan SPMI, borang akreditasi, dan PDDikti, tanpa diinput ulang oleh tiga tim berbeda. SEVIMA Platform berjalan di atas basis data yang sama dengan SIAKAD dan PMB, sehingga satu kali perubahan data cukup dilakukan dan otomatis konsisten di seluruh laporan yang dibutuhkan saat audit atau akreditasi.
Setiap kampus punya kondisi berbeda, tapi titik mulainya sama: jalankan lima pertanyaan di atas terhadap dokumen SPMI dan roadmap akreditasi kampus Anda minggu ini. Jawabannya akan menunjukkan persis bagian mana yang perlu direvisi lebih dulu, sebelum siklus akreditasi berikutnya dimulai.
SEVIMA Platform membantu kampus menjaga data akademik tetap selaras dengan pelaporan PDDikti sekaligus memudahkan persiapan kebutuhan audit, evaluasi, dan akreditasi. Kampus Anda akan lebih siap menghadapi regulasi.
Setiap kampus memiliki kondisi dan tantangan yang berbeda. Bila kampus Anda masih menghadapi kendala dalam pengelolaan atau pelaporan data, diskusikan kebutuhan kampus bersama tim SEVIMA. Tim kami akan membantu memetakan kendala dan menentukan langkah perbaikan yang paling relevan.
Diposting Oleh:

Tito SEVIMA
SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.
Jadwalkan Diskusi