Kontak Kami

Perguruan Tinggi

Menteri Minta Prodi Serumpun Digabung: Lima Pekerjaan yang Muncul Sebelum Akreditasi Benar-benar Jadi Lebih Ringan

12 Oct 2026

SEVIMA.COM – “Prodi-prodi itu digabung-gabungin saja, dimerger.” Kalimat itu disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat, 2 Oktober 2026, seperti dikutip Antara. Di hadapan para rektor, ia meminta dua hal, yaitu berhenti berlomba menambah program studi dan menggabungkan prodi yang serumpun keilmuannya. Pertanyaannya bagi kampus, kalau prodi digabung, apa yang benar-benar jadi lebih ringan, dan apa yang justru perlu dikerjakan lebih dulu?

Ketika Tiga Akreditasi Terdengar Bisa Jadi Satu

Pertanyaan itu paling terasa di perguruan tinggi swasta (PTS) yang mengelola beberapa prodi serumpun dengan sedikit mahasiswa. Supaya lebih mudah dibayangkan, berikut satu ilustrasi tentang bagaimana imbauan ini biasanya diterima di ruang rapat akademik.

Sebut saja Pak Hendra, Wakil Rektor Bidang Akademik di sebuah PTS. Kampusnya mempunyai tiga prodi dalam rumpun yang berdekatan, masing-masing dengan mahasiswa yang tidak banyak. Mendengar imbauan menteri, reaksi baru lega. Tiga akreditasi bisa jadi satu. Laporan lebih sedikit. Dosis yang selama ini terpecah dalam tiga produk bisa dihimpun dalam satu rumah. Dalam hitungannya, cukup satu surat keputusan penggabungan dari badan penyelenggara, lalu administrasi dan akreditasi dengan sendirinya menjadi lebih ringan.

Keesokan harinya ia meminta ketua program studi ketiga membawa dokumen kurikulum ke ruang rapat, hanya untuk memastikan tidak ada yang terlewat sebelum usulan dibawa ke rektor. Dari sini gambarannya berubah. Capaian pembelajaran (CPL) prodi ketiga ternyata disusun pada waktu yang berbeda, dengan rumusan dan penekanan yang berbeda pula. Menggabungkannya berarti menyusun ulang CPL dan kurikulum, bukan sekedar menyatukan tiga daftar mata kuliah.

Ketua prodi yang paling senior mengangkat soal lain, yaitu mahasiswa angkatan lama yang masih berada di tengah studi. Kalau prodinya bergabung, mata kuliah yang sudah perjalanan mereka perlu disetarakan ke kurikulum baru, dan transkripnya ikut disesuaikan. Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) menambahkan bahwa dosis dicatat dengan homebase berbeda, sehingga pengaturannya perlu berbicara dengan bagian sumber daya manusia. Pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) pun perlu disesuaikan agar riwayat siswa dan dosen tidak terputus di tengah jalan.

Rapat yang dibayangkan selesai dalam satu jam berubah menjadi daftar pekerjaan. Pak Hendra menyadari, tanpa persiapan, beban yang diperkirakan turun justru bertambah selama masa transisi. Kampusnya harus menyusun kurikulum gabungan sambil tetap melayani mahasiswa lama, memindahkan data sambil tetap melapor ke PDDikti, dan menyiapkan dokumen akreditasi baru sementara akreditasi lama masih berjalan.

Pelajaran yang ia bawa pulang sederhana. Penggabungan memang bisa mencerahkan, tetapi baru setelah transisinya beres, dan Surat Keputusan menyatukan hanyalah awal dari transisi itu. Berat ringannya transformasi ternyata ditentukan oleh satu hal, yaitu seberapa siap data kurikulum, mahasiswa, dan dosen di kampusnya saling terhubung.

Ilustrasi di atas fiktif. Namun bila Anda mengenali polanya di kampus sendiri, Anda tidak sendirian.

Apa yang Diminta, dan Seberapa Besar Skalanya

Imbauan itu disampaikan Mendiktisaintek Brian Yuliarto saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII di Nusa Dua, Badung, Bali, 2 Oktober 2026. Permintaannya dua hal: tidak terus menambah prodi, dan menggabung prodi yang serumpun keilmuannya. Menteri mencontohkan lima prodi yang masing-masing memiliki 100 mahasiswa dapat digabung menjadi satu prodi berisi 500 mahasiswa, tanpa mengurangi jumlah mahasiswa dan dengan pengelolaan yang lebih sederhana. Menurutnya, pengembangan ilmu pengetahuan tidak harus diwujudkan dengan membangun prodi baru, karena yang perlu dikembangkan adalah keilmuannya, sedangkan prodi bersifat administratif. Terlalu banyak prodi, katanya, membuat perguruan tinggi menanggung beban administrasi dan Akreditasi yang lebih besar.

Skalanya tidak kecil. Dalam paparan menteri pada forum yang sama, Indonesia tercatat memiliki 34.711 program studi pada tahun 2025, naik 29 persen, yang menampung 11,5 juta mahasiswa dan mengelola 328 ribu dosen. Pada tahun yang sama, perguruan tinggi meluluskan sekitar 2,78 juta orang. Kelompok prodi terbanyak berada di bidang pendidikan, yaitu 7.745 prodi dengan 3,13 juta siswa, lebih besar dari bidang teknik yang menampung 1,69 juta siswa. Menteri juga menyebut mahasiswa bidang teknik, kesehatan, pertanian, serta matematika dan mu pengetahuan alam baru sekitar 28 persen dari keseluruhan, dan mendorong kampus menambah lulusan di bidang-bidang tersebut.

Beban itu paling terasa di kampus swasta. Statistik Pendidikan Tinggi 2025 terbitan Kemdiktisintek mencatat 2.713 dari 4.303 perguruan tinggi di Indonesia berstatus swasta, dan sekitar 63 persen dosen mengajar di PTS. Artinya, ketika satu kebijakan menyentuh urusan prodi, pihak yang paling menanggung penyesuaiannya adalah PTS, terutama yang mengelola beberapa prodi serumpun dengan sedikit mahasiswa.

Arahnya sejalan dengan penataan prodi yang sudah disuarakan sebelumnya. Pada tanggal 23 April 2026, dalam Simposium Nasional Kependudukan 2026 di Badung, Bali, Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco mengajak kampus dan memilah prodi, bahkan menutupnya bila perlu, agar lebih relevan dengan kebutuhan kerja. Pengembangan produk didorong ke delapan strategi industri, yaitu energi, pangan, kesehatan, pengamanan, maritim, hilirisasi, digitalisasi, dan manufaktur maju. Konteksnya perlu dibaca secara keseluruhan. Pada tanggal 2 Juni 2026, di hadapan Komisi X DPR RI, Mendiktisaintek menegaskan bahwa penutupan prodi bukan kebijakan kebijakan, arah kebijakannya adalah mengembangkan serta menyesuaikan substansi keilmuan prodi. Imbauan integrasi pada Oktober ini sebaiknya dibaca dalam bingkai yang sama, yaitu sinyal arah yang konsisten, bukan kewajiban dengan batas waktu.

Baca Juga: Dari Laporan Terlambat dan Tidak Lengkap hingga Izin Prodi Dicabut: Efek Domino SPMI yang Diabaikan

Penggabungan Prodi Bukan Wacana Baru

Sepanjang tahun 2026, 122 program studi telah ditutup. Angka itu disampaikan Mendiktisaintek dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada tanggal 2 Juni 2026, dengan satu catatan penting, yaitu seluruhnya berdasarkan usulan badan penyelenggara, baik PTN maupun PTS. Alasan yang berulang adalah banyaknya mahasiswa yang menyusut dan keinginan kuliah mengubah prodi menjadi lebih relevan, misalnya prodi Matematika yang bertransformasi menjadi Aktuaria.

Daftar prodi yang paling banyak diusulkan ditutup pada tahun 2026 menampilkan polanya. D3 Kebidanan ditutup di 16 lokasi, D3 Manajemen Informatika di 8 lokasi, dan D3 Akuntansi di 7 lokasi. Menyusul D3 Teknik Komputer, D3 Keperawatan, D3 Keuangan dan Perbankan, serta S1 Manajemen Retail yang masing-masing ditutup di 3 lokasi, dan S1 Matematika di 2 lokasi. Mayoritas berjenjang ijazah tiga, dan tidak ada prodi dari rumpun pendidikan dalam daftar tersebut.

Ada dua hal yang bisa dibaca kampus dari angka ini. Pertama, jalurnya sudah ada dan sudah berjalan, yaitu usulan dari badan penyelenggara yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan. Kedua, mendorong kampus selama ini bukanlah tekanan kebijakan, melainkan kondisi prodi itu sendiri. Menteri juga menyebut evaluasi keilmuan prodi idealnya dilakukan setiap tiga sampai empat tahun melalui badan koordinasi program studi. Dengan kata lain, imbauan di KONASPI mempertegas arah yang sudah dijalani sebagian kampus, bukan membuka jalur yang sama sekali baru.

Lima Pekerjaan Bila Penggabungan Dijalankan

Dari gambar kami di atas imbauan tersebut, ada lima transisi pekerjaan yang biasanya muncul begitu kampus memutuskan untuk menggabungkan prodi. Ini analisis redaksi, bukan daftar resmi dari kementerian, tetapi kelimanya menentukan apakah hubungan itu benar-benar meringankan.

  1. Menyusun ulang kurikulum dan prodi gabungan CPL. Dua atau tiga kurikulum yang lahir pada waktu berbeda perlu dilebur menjadi satu rumusan capaian pembelajaran dan satu struktur mata kuliah, bukan sekadar ditumpuk. Pekerjaan ini datang bersamaan dengan penyesuaian terhadap Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2025, mencabut Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, dan memberi perguruan tinggi waktu paling lama dua tahun untuk menyesuaikan pengelolaan dan penyelenggaraannya.
  2. Ekuivalensi mata kuliah dan transkrip mahasiswa lama. Mahasiswa yang masih di tengah studi tetap berhak lulus dengan rekam jejak yang utuh. Setiap mata kuliah lama perlu disimpan ke padanannya di kurikulum baru, lalu transkripnya disesuaikan. Semakin banyak angkatan yang masih berjalan, semakin panjang masa dua kurikulum yang harus dilayani secara bersamaan.
  3. Penataan homebase dosen. Dosen dari prodi yang bergabung perlu dipindahkan ke satu homebase, dengan rasio dosen terhadap mahasiswa dan kesesuaian bidang keahlian yang tetap memenuhi ketentuan. Pekerjaan ini melibatkan bagian sumber daya manusia, bukan hanya bagian akademik.
  4. Penyesuaian Pelayanan PDDikti . Riwayat mahasiswa, dosen, dan prodi di PDDikti perlu mengikuti struktur baru tanpa memutus data lama, karena data inilah yang kelak dibaca untuk akreditasi. Pada program bantuan pemerintah, kelengkapan pelaporan PDDikti bahkan kerap menjadi syarat administratif tersendiri bagi kampus hasil penggabungan.
  5. Satu dokumen akreditasi untuk prodi gabungan. Prodi hasil penggabungan perlunya dokumen akreditasinya sendiri, disusun dari data kurikulum, mahasiswa, dan dosen yang sudah ditata pada empat pekerjaan sebelumnya. Menjanjikan janji lebih ringan baru terasa, dan hanya bila empat pekerjaan di atas sudah rapi.

Urutannya tidak kebetulan. Pekerjaan kelima bergantung pada keempat yang mendahuluinya, dan keempatnya bergantung pada satu hal yang sama, yaitu data kurikulum, siswa, dan dosen yang saling terhubung dan bisa dibaca bersama.

Yang Belum Jelas

Sampai artikel ini ditulis, belum ada kebijakan khusus, prosedur tersendiri, insentif, maupun kuota untuk integrasi prodi serumpun. Yang tersedia adalah umum mekanisme yang selama ini dipakai, yaitu usulan perubahan atau penutupan prodi dari badan penyelenggara yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan menteri. Belum ada pula penjelasan resmi tentang batas serumpun yang dimaksud, apakah mengikuti nomenklatur prodi yang berlaku atau kedekatan keilmuan yang dinilai kampus sendiri. Prodi akreditasi nasib gabungan juga belum diatur secara khusus. Ilustrasi lima akreditasi menjadi satu adalah gambaran penyederhanaan dari menteri, bukan ketentuan bahwa status akreditasi prodi lama berpindah dengan sendirinya ke prodi baru. Bagian ini sengaja ditulis apa adanya. Kampus lebih aman memetakan kondisinya sendiri daripada mengisinya dengan dugaan, dan lebih tenang menunggu aturan dengan peta yang sudah di tangan daripada tanpa peta sama sekali. 

Baca Juga: Bimtek – Kurikulum Susun dan Eksekusi Outcome Based Education, Pastikan Prodi Relevan dengan Industri dan Anti Tutup

Pertanyaan Pemetaan Awal untuk Rapat Pimpinan

Sambil menunggu aturan, ada lima pertanyaan yang biasanya cukup untuk membuka peta awal.

  1. Prodi mana yang muridnya paling sedikit?
  2. Mana di antara rumpun keilmuannya yang berdekatan?
  3. Mungkinkah beda CPL dan struktur mata kuliahnya?
  4. Berapa siswa aktif di prodi itu yang masih di tengah belajar?
  5. Kapan masa berlaku akreditasi masing-masing prodi itu berakhir, dan bagaimana jadwalnya bila disandingkan?

Jawabannya ternyata hampir semuanya ada di data yang sudah dipegang kampus: PDDikti, dokumen kurikulum, dan data kepegawaian. Yang biasanya belum ada adalah kebiasaan membaca bersama-sama dalam satu meja, dan itulah yang bisa dimulai sekarang, jauh sebelum ada keputusan merger.

Siapa Mengerjakan Apa

Pembagian berikut hanya contoh. Tiap kampus bisa berbeda. Yang penting, tiap pekerjaan ada pemiliknya dan tiap pemilik mengetahui data apa yang dipegang unit lain.

Satuanyang bekerja
Rektor dan badan penyelenggaraKeputusan arah: menunggu aturan, memetakan dulu, atau mulai mengkaji merger.
Wakil Rektor Bidang AkademikMemimpin sketsa prodi serumpun dan kajian kurikulum gabungan.
KaprodiPerbandingan CPL dan mata kuliah, rencana ekuivalensi untuk mahasiswa lama.
LPM/UPMImplikasi akreditasi dan penyusunan satu dokumen akreditasi.
BAAK, operator PDDikti, dan bagian SDMData mahasiswa aktif, transkrip, pelaporan PDDikti, dan homebase dosen.
Bagian keuangan dan perencanaanMemasukkan kajian ke RKA 2027.

Mulai dari Daftar Prodi Bermahasiswa Paling Sedikit

Sebelum Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) 2027 dikunci, coba susun daftar prodi dengan siswa paling sedikit yang rumpunnya di kandang, lalu periksa seberapa siap data kurikulum, CPL, dan homebase dosennya. Daftar itu berguna, apa pun arah kebijakan berikutnya. Catatan dari 122 penutupan sepanjang tahun 2026 menunjukkan kampus yang bergerak lebih dulu umumnya bergerak dari datanya sendiri, bukan dari tekanan dari luar.

Kampus yang kurikulum, Kartu Rencana Studi (KRS), nilai, dan pelaporan PDDikti-nya sudah berada dalam satu platform akademik terpadu seperti SEVIMA Platform biasanya memiliki titik berangkat yang lebih ringan saat menyusun ekuivalensi mata kuliah dan memindahkan data mahasiswa lama.

Diposting Oleh:

ekasilviana

Tags:

Mendiktisaintek prodi serumpun program studi

Mengenal SEVIMA

SEVIMA merupakan perusahaan Edutech (education technology) yang telah berkomitmen sejak tahun 2004 dalam menyelesaikan kendala kerumitan administrasi akademik di pendidikan tinggi (Universitas, Sekolah Tinggi, Institut, Politeknik, Akademi, dll.) dengan 99% keberhasilan implementasi melalui SEVIMA Platform.

Jadwalkan Diskusi
SEVIMA Platform

Video Terbaru

Apa Cara Paling Efektif Meningkatkan Mutu Kampus?